Menurut UU PT dan UU Cipta Kerja, apa saja jenis-jenis saham dan pemegang saham itu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama. Klasifikasi saham pada dasarnya terdiri dari dua yaitu saham biasa atau common stocks dan saham preferen atau saham prioritas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Klasifikasi Saham yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Klasifikasi Saham Menurut UU PT
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa saat ini UU Cipta Kerja sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu Cipta Kerja.[1] Sehingga perubahan UU PT diatur di dalam Perppu Cipta Kerja.
Selanjutnya, klasifikasi saham diatur dalam UU PT. Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur lebih khusus terkait pemegang saham dan syarat khusus pendirian perseroan terbatas (“PT”).
Terkait dengan pertanyaan Anda tentang jenis-jenis pemegang saham, sebenarnya dalam UU PT tidak mengenal secara spesifik jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan. Hak dari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi saham.
Apa itu klasifikasi saham? Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.[2] Saham pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua yaitu saham biasa (common stocks) dan saham preferen atau saham prioritas.
Saham Biasa (Commond Stocks)
Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Terkait dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa, hal ini juga dapat dimiliki oleh pemegang saham klasifikasi lainnya.[3]
Menurut Munir Fuady dalam buku Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, saham biasa mutlak harus ada dalam setiap perseroan terbatas. Saham biasa ini adalah saham yang kepada pemegangnya tidak diberikan syarat-syarat khusus dan tidak didahulukan dari yang lainnya (hal. 29 dan 32)
Pemegang saham biasa memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada keisitimewaan antara satu dengan yang lain. Menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
menghadiri dan mengeluarkan suara pada RUPS;
menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT
Saham Preferen atau Saham Prioritas
Apabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain dari hak yang diberikan Pasal 52 UU PT, maka anggaran dasar perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa.[4]
Adapun, klasifikasi saham selain saham biasa menurut Pasal 53 ayat (4) UU PT antara lain:
saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif dan non kumulatif;
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.
Saham prioritas menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas adalah saham yang memberikan hak berbicara khusus kepada pemiliknya. Pemegang saham prioritas diberi hak untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dan hak ini tidak diberikan kepada pemilik klasifikasi saham lainnya (hal. 265).
Sementara itu, pada saham preferen mempunyai hak lebih dahulu untuk memperoleh pembagian dividen dari pemegang saham klasifikasi yang lain (hal. 266).
Demikian jawaban dari kami mengenai klasifikasi saham, semoga bermanfaat.
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
Munir Fuady. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007). Cetakan Ketiga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.