KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Hukum Parpol yang Mencatut NIK Warga Tanpa Izin

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Konsekuensi Hukum Parpol yang Mencatut NIK Warga Tanpa Izin

Konsekuensi Hukum Parpol yang Mencatut NIK Warga Tanpa Izin
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Hukum Parpol yang Mencatut NIK Warga Tanpa Izin

PERTANYAAN

Menuju pemilu 2024, terdapat 30 parpol yang mencatut (input) data masyarakat (nama dan NIK) untuk melakukan proses pendaftaran peserta pemilu ke KPU. Warga yang tidak merasa menjadi anggota atau pengurus parpol pun melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Adakah sanksi bagi parpol yang mencatut nama dan NIK masyarakat sebab tidak merasa menjadi anggotanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mencatut identitas/data pribadi orang lain adalah tindakan melanggar hukum. Partai politik (parpol) yang mencatut warga tanpa seizin yang bersangkutan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum, baik dalam proses pendaftaran peserta pemilu ataupun dalam konteks pelindungan data pribadi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

    Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

     

    KTP-el atau KK Sebagai Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu

    Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) telah membuka pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta pemilu sejak Agustus 2022 lalu. Parpol agar ditetapkan sebagai peserta pemilu harus melalui tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.[1]

    Untuk melakukan pendaftaran, parpol harus memenuhi persyaratan salah satunya yaitu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota serta memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di 75% kabupaten/kota di provinsi dengan dibuktikan adanya kepemilikan KTA.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun untuk membuktikan jumlah anggota tersebut, selain dengan kepemilikan KTA, parpol juga perlu melengkapi data dengan salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (“Sipol”).[3]

    Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi salah satunya mengenai keanggotaan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota mengenai daftar nama anggota parpol yang tercatum di Sipol, KTA dan KTP-el atau KK, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat.[4]

    Lalu, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol maka dilakukan verifikasi faktual dengan cara membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu oleh KPU kabupaten/kota.[5]

    Verifikasi faktual tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KPT-el atau KK.[6]

    Perlu Anda ketahui juga bahwa masyarakat dapat melaporkan ke KPU apabila terdapat keraguan terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan parpol secara tertulis sebagai bahan pertimbangan penetapan parpol peserta pemilu.[7]

    Lantas, apa sanksi yang diterima parpol jika dokumen keanggotaan atau kepengurusannya tidak sah karena mencatut identitas warga tanpa izin?

     

    Konsekuensi Administratif bagi Parpol yang Mencatut Data Pribadi Tanpa Izin

    Dapat kita asumsikan bahwa warga yang dicatut namanya menjadi anggota parpol secara sepihak, tentu tidak memiliki KTA parpol tersebut. Dengan demikian, ketika verifikasi faktual keanggotaan, jika terdapat anggota parpol yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA maka status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.[8]

    Jika berdasarkan verifikasi faktual keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka parpol dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU melalui Sipol.[9]

    Setelah parpol melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 4/2022, maka KPU akan menetapkan parpol calon peserta pemilu yang memenuhi syarat dan tidak berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual.[10]

    Dengan demikian, secara administrasif, konsekuensi hukum bagi parpol yang mencatut identitas warga tanpa izin adalah ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, baik atas laporan masyarakat maupun berdasarkan verifikasi administrasi/faktual.

     

    Konsekuensi Hukum bagi Parpol yang Mencatut Data Pribadi Tanpa Izin

    Dalam UU PDP parpol termasuk pengendali data pribadi yang mempunyai tanggung jawab pelindungan data pribadi ketika melakukan pemrosesan data. Mengapa demikian?

    Parpol merupakan pengendali data pribadi yang berbentuk badan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian/seluruh dananya dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.[11]

    Parpol adalah organisasi nonpemerintah yang sumber keuangannya bisa berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan APBN/APBD.[12] Sehingga, parpol termasuk kategori pengendali data pribadi sebagaimana dimaksud UU PDP karena menggunakan identitas warga berupa KTP-el atau KK sebagai bukti data keanggotaannya.

    Pengendali data pribadi ketika memproses identitas/data pribadi seperti pemerolehan dan pengumpulan serta memperlihatkan ke pihak lain, maka wajib mendapatkan persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi/pemilik identitas.[13]

    Bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi pun perlu dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam baik secara elektronik ataupun nonelektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama.[14] Jika persetujuan antara subjek dan pengendali data pribadi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dinyatakan batal demi hukum.[15]

    Apabila parpol selaku pengendali data pribadi tidak mendapatkan persetujuan yang sah dari pemilik identitas/subjek data pribadi, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:[16]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
    3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
    4. denda administratif.

    Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[17]

    Namun demikian, perlu Anda catat bahwa UU PDP mulai berlaku pada 17 Oktober 2022,[18] sedangkan proses pendaftaran parpol ke KPU pada tanggal 1–14 Agustus 2022.[19] Dengan asumsi bahwa tindakan mencatut identitas warga tanpa izin tersebut dilakukan untuk pendaftaran dan sebelum berlakunya UU PDP serta UU PDP tidak menentukan lain (berlaku retroaktif) maka sanksi tersebut tidak dapat diberikan kepada parpol yang bersangkutan karena asas non retroaktif.

    Menurut Bagir Manan dalam buku Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik) secara asasi semua aturan hukum hanya berlaku ke depan. Asas non retroaktif ini berkaitan dengan prinsip negara berdasarkan atas hukum, di mana suatu peristiwa hukum hanya akan mempunyai akibat hukum berdasarkan aturan yang ada pada saat peristiwa itu terjadi, kecuali ditentukan lain salah satunya berdasarkan perintah undang-undang (hal. 53–54)

    Ketentuan dalam UU PDP baru berlaku bagi parpol yang mencatut identitas warga tanpa izin ketika tindakan tersebut dilakukan setelah berlakunya UU PDP.

    Namun demikian, dalam Pasal 26 UU ITE ditentukan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika hal tersebut dilanggar, maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

    Karena pendaftaran calon peserta pemilu dengan syarat KTP-el atau KK anggota diunggah ke Sipol, maka pemilik identitas dapat menggugat secara perdata parpol yang bersangkutan atas pelanggaran mencatut identitas tanpa persetujuan pemiliknya.

    Sebagai antisipasi, apabila Anda perlu memeriksa NIK Anda masuk sebagai anggota parpol atau tidak, dapat mengakses Cek Anggota Parpol.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     

    Referensi:

    1. Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004;
    2. Cek Anggota Parpol, yang diakses pada 28 Oktober 2022, pukul 16.10 WIB;
    3. Sipol, yang diakses pada 28 Oktober 2022, pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PKPU 4/2022”)

    [2] Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, e dan f PKPU 4/2022

    [3] Pasal 7 ayat (3), Pasal 1 angka 24, dan Pasal 13 ayat (1) PKPU 4/2022

    [4] Pasal 34 PKPU 4/2022

    [5] Pasal 84 dan Pasal 89 ayat (2) PKPU 4/2022

    [6] Pasal 89 ayat (3) PKPU 4/2022

    [7] Pasal 140 ayat (1) dan (6) PKPU 4/2022

    [8] Pasal 92 ayat (3) PKPU 4/2022

    [9] Pasal 103 ayat (2) PKPU 4/2022

    [10] Pasal 135 ayat (1) PKPU 4/2022

    [11] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [12] Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

    [13] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a, Pasal 16 ayat (1) dan penjelasannya UU PDP

    [14] Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP

    [15] Pasal 22 ayat (5) UU PDP

    [16] Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP

    [17] Pasal 57 ayat (3) UU PDP

    [18] Pasal 76 UU PDP

    [19] Lampiran PKPU 4/2022

    Tags

    data pribadi
    hak politik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!