Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pekerja yang Diberhentikan Dalam Masa Percobaan Diberikan Kompensasi? yang dibuat oleh Made Wahyu Arthaluhur, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada 31 Mei 2018 dan dimutakhirkan kedua kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. yang diterbitkan pada Rabu, 23 Juni 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
klinik Terkait:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kamu informasikan bahwa perjanjian kerja dengan masa percobaan dan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) adalah kedua hal yang berbeda.
Adapun definisi dari perjanjian kerja adalah perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1] Adapun perjanjian kerja ini dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.[2]
Ketentuan Masa Percobaan
Perjanjian kerja dengan masa percobaan hanya dapat diterapkan dalam perjanjian kerja untuk karyawan tetap (“PKWTT”). Adapun masa percobaan yang diperbolehkan adalah paling lama selama 3 bulan.[3]
Khusus untuk PKWT atau yang pekerjanya dikenal dengan sebutan karyawan kontrak didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[4] Dalam PKWT ini, tidak dapat disyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan atau diminta untuk mengikuti masa percobaan, masa percobaan kerja tersebut dinyatakan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.[5]
berita Terkait:
Perlu diperhatikan bahwa syarat adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[6]
Karena kurang jelasnya uraian pertanyaan Anda, maka kami akan menjelaskan dari 3 kondisi, yaitu:
- Jika ada masa percobaan, maka karyawan tersebut dipekerjakan dengan PKWTT;
- Jika karyawan tersebut merupakan karyawan dengan PKWT;
- Jika karyawan tersebut merupakan karyawan dengan PKWT tapi memuat masa percobaan.
PHK Terhadap Pekerja PKWTT dalam Masa Percobaan
Dalam hal karyawan tersebut dipekerjakan secara PKWTT yang sedang dalam masa percobaan, maka tidak ada kompensasi bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya (“PHK”) dalam masa percobaan.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dapatkah Menjadi Karyawan Tetap Tanpa Masa Percobaan, pada umumnya perusahaan menerapkan masa percobaan untuk melihat apakah kemampuan pekerja tersebut memenuhi standar perusahaan. Kemudian, apabila pekerja tersebut tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan, maka apabila masa percobaan selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja lebih lanjut, perusahaan berhak mengakhiri PKWTT pekerja. Dalam hal ini perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Terkait PHK di pertengahan masa percobaan seperti dalam pertanyaan Anda, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Sepengetahuan kami, pekerja tidak berhak atas kompensasi karena pekerja belum bekerja pada bulan ketiga.
Adapun masa percobaan bukanlah kontrak kerja, sehingga tidak mengenal sisa upah dari sisa masa percobaan yang belum dijalani. Kemudian, dalam masa percobaan, para pihak dapat mengakhiri hubungan kerja.
Dengan demikian, menurut hemat kami, perusahaan Anda tidak diwajibkan untuk membayar sisa gajinya selama 1 bulan.
PHK Terhadap Pekerja PKWT
Berbeda dengan PKWTT, jika salah satu pihak dalam PKWT mengakhiri perjanjian sebelum waktu yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut berakhir atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena:
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja,
maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib bayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[7]
Sehingga, apabila perusahaan Anda mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT di bulan kedua padahal jangka waktu kontraknya adalah 3 bulan, dan hubungan kerja berakhir bukan karena hal-hal di atas, maka perusahaan wajib bayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT, yaitu sebesar 1 bulan.
Selain ganti rugi, perusahaan juga wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT. Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan pekerja.[8]
Baca juga: Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak
PHK Terhadap Pekerja PKWT yang Memuat Masa Percobaan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, apabila dalam PKWT diberlakukan ketentuan masa percobaan, maka ketentuan itu menjadi batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Sehingga, apabila pekerja PKWT tetapi ada masa percobaan, maka ketentuan masa percobaan tidaklah berlaku dan perusahaan Anda tetap harus membayar hak-hak pekerja PKWT sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Dengan demikian, dapat diketahui perjanjian kerja dengan masa percobaan dengan PKWTT dan PKWT adalah kedua hal yang berbeda. Apabila PKWT, maka perusahaan Anda harus membayar ganti rugi sebesar upah 1 bulan sisa kontrak pekerja, dengan catatan berakhirnya hubungan kerja bukan karena alasan-alasan yang telah kami sebutkan sebelumnya. Selain itu, perusahaan Anda juga harus membayar uang kompensasi.
Namun, apabila pekerja berstatus PKWTT dengan masa percobaan, perusahaan tidak perlu membayar hak-hak si pekerja yang diberhentikan pada masa percobaan tersebut. Lebih lanjut, apabila ternyata perjanjiannya adalah PKWT yang mencantumkan masa percobaan, maka ketentuan masa percobaan menjadi batal demi hukum, sehingga perusahaan tetap harus membayar hak-hak pekerja PKWT yang di-PHK.
Demikian jawaban kami terkait pemutusan hubungan kerja atau phk di masa percobaan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[6] Penjelasan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 62 jo. Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Aliha Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja