Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana

Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Jika Melaporkan Orang sebagai Pelaku Tindak Pidana

PERTANYAAN

Dapatkah dipidana (atau dilaporkan ke polisi) seseorang yang sering menceritakan bahwa dia dan kelompoknya sering memperkosa perempuan yang sedang berduaan dengan pacarnya di tempat sepi, sementara tidak ada saksi yang melihat perbuatannya itu. Bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh untuk hal tersebut? Karena bisa saja hal itu benar terjadi atau hanya cerita bual saja, tetapi bila ternyata cerita bual saja, paling tidak sudah memberi efek jera sama dia (bila dilaporkan ke polisi), bisakah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Mengenai perkosaan, diatur dalam Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 288 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Selain itu diatur juga dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya jika korban adalah anak.
     
    Anda dapat saja melaporkan orang yang ‘mengaku’ melakukan pemerkosaan tersebut. Akan tetapi, Anda harus berhati-hati karena orang tersebut dapat saja melaporkan Anda juga atas dasar Pasal 220 KUHP (tentang pemberitahuan/pengaduan palsu tentang peristiwa pidana) atau Pasal 317 KUHP (tentang memfitnah seseorang melakukan peristiwa pidana dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baiknya).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Agustus 2014.
     
    Intisari :
     
     
    Mengenai perkosaan, diatur dalam Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 288 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Selain itu diatur juga dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya jika korban adalah anak.
     
    Anda dapat saja melaporkan orang yang ‘mengaku’ melakukan pemerkosaan tersebut. Akan tetapi, Anda harus berhati-hati karena orang tersebut dapat saja melaporkan Anda juga atas dasar Pasal 220 KUHP (tentang pemberitahuan/pengaduan palsu tentang peristiwa pidana) atau Pasal 317 KUHP (tentang memfitnah seseorang melakukan peristiwa pidana dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baiknya).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tindak Pidana Pemerkosaan
    Sebelumnya perlu kami beritahukan bahwa mengenai perkosaan, diatur dalam Pasal 285, Pasal 286, dan Pasal 288 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
     
    Pasal 285 KUHP
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
     
    Pasal 286 KUHP
    Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
     
    Pasal 288 KUHP
    1. Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
     
    Selain itu diatur juga dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dalam hal korban adalah anak-anak. Berikut bunyi pasal-pasalnya:
     
    Pasal 76D UU 35/2014
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
     
    Pasal 81 Perppu 1/2016
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
    3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    4. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
    5. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
    6. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
    7. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
    8. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan
    9. Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
     
    Melaporkan Pemerkosaan
    Sebagaimana disebut dalam artikel Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan, dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. Begitu pula dengan Pasal 81 Perppu 1/2016.
     
    Mengenai apa itu laporan dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyatakan:
     
    Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
     
    Menurut Agustin L. Hutabarat dalam artikel Apakah Pelapor Harus Punya Bukti Tindak Pidana?, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP, setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana, wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
     
    Oleh karena itu, Anda sebagai orang yang tidak mengalami hal tersebut (bukan korban) dapat saja melaporkan kepada polisi jika ada tindak pidana perkosaan. Akan tetapi, sebelum Anda melaporkan ke polisi, Anda harus benar-benar yakin bahwa memang apa yang dikatakan oleh orang tersebut adalah benar.
     
    Memang secara normatif tidak ada ketentuan bahwa Anda sebagai pelapor harus mempunyai bukti bahwa orang tersebut benar-benar telah melakukan tindak pidana perkosaan tersebut. Ini karena bukti-bukti akan dikumpulkan oleh penyelidik dan penyidik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Akan tetapi, Anda harus ingat terdapat Pasal 220 KUHP serta Pasal 317 KUHP sebagai berikut:
     
    Pasal 220 KUHP:
    Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
     
    Pasal 317 KUHP:
    1. Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
     
    Orang tersebut dapat saja menuntut Anda dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP atas dasar pengaduan atau pemberitahuan palsu jika apa yang Anda laporkan ke polisi tidak benar. Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah perbuatan dalam Pasal 317 KUHP dilakukan dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sedangkan jika pengaduan atau pemberitahuan palsu tersebut dilakukan tidak dengan maksud menyerang nama baik seseorang, dikenakan Pasal 220 KUHP.
     
    Tentang Pasal 220 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173) menjelaskan bahwa isi pemberitahuan itu harus peristiwa pidana. Jika bukan, tidak dapat dikenakan pasal ini. Jika ia memfitnah seorang telah melakukan peristiwa pidana dengan tujuan menyerang nama baiknya, sedang ia tahu bahwa tuduhan itu tidak benar (palsu), ia dikenakan Pasal 317 KUHP.
     
    Memang untuk dapat dipidana dengan Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP harus ada unsur kesengajaan. R. Soesilo (hal. 173 dan hal. 229), memberikan penjelasan atas Pasal 220 dan Pasal 317 KUHP, bahwa jika pengaduan atau pemberitahuan “palsu” tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, misalnya karena keliru atau karena tidak tahu lebih lanjut, tidak dapat dikenakan Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP.
     
    Jadi, pada dasarnya Anda dapat saja melaporkan orang tersebut. Akan tetapi, Anda harus berhati-hati karena orang tersebut dapat saja melaporkan Anda juga atas dasar Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP, walaupun tentu saja tidak mutlak Anda dapat terjerat pasal tersebut jika dapat dibuktikan tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan Anda.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    Tags

    hukumonline
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!