Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan dan Izin Tinggal WNA

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Konsekuensi Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan dan Izin Tinggal WNA

Konsekuensi Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan dan Izin Tinggal WNA
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan dan Izin Tinggal WNA

PERTANYAAN

Bapak dan Ibu saya menikah di Indonesia. Ibu sebelumnya warga negara Jepang, dan setelah menikah otomatis berubah menjadi WNI. Akan tetapi keduanya sudah lebih dari 20 tahun pisah rumah dan bapak sudah menikah lagi. Ketika saya tanya mengapa bapak tidak menceraikan ibu, jawabannya karena takut ibu kehilangan kewarganegaraannya dan dideportasi kembali ke Jepang. Apakah hal ini benar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal terjadi perkawinan antara Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan Warga Negara Asing (“WNA”) atau yang disebut dengan perkawinan campuran, orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan yang berlaku.

    Lantas, apakah perkawinan campuran serta merta mengubah kewarganegaraan WNA menjadi WNI, dan perceraiannya pun juga dapat dijadikan alasan untuk langsung mendeportasi WNA yang bersangkutan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan dan Izin Tinggal WNA

    yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 24 November 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan

    Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.[1]

    Pasangan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan yang berlaku.[2]

    Untuk bisa menjadi warga negara Indonesia, dikenal dengan istilah pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (“RI”) melalui permohonan.[3]

    Warga Negara Asing (“WNA”) yang telah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang.[4]

    Namun, untuk dapat membuat pernyataan tersebut, WNA terkait harus sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.[5]

    Jadi, perlu kami luruskan bahwa ibu Anda yang semula berkewarganegaraan Jepang dan menikah dengan ayah Anda yang berkewarganegaraan Indonesia, tidak secara otomatis menjadi WNI seperti yang Anda katakan. Ada syarat yang wajib dipenuhi ibu Anda sebagaimana kami terangkan di atas.

    Syarat Pewarganegaraan

    Lebih lanjut, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:[6]

    1. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
    2. bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
    6. jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan
    8. membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

    Apabila WNA terkait tidak memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena memiliki kewarganegaraan ganda, yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[7]

    Adapun izin tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.[8]

    Dengan demikian, perkawinan campuran di Indonesia tidak serta merta mengubah kewarganegaraan seseorang secara otomatis, kecuali jika setelah menikah pihak WNA melakukan pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Status Kewarganegaraan Seseorang

    Selanjutnya, berdasarkan informasi yang Anda berikan, sebelumnya ibu Anda merupakan warga negara Jepang, namun setelah menikah dengan WNI, berpindah kewarganegaraan menjadi WNI.

    Perlu dicatat, Dosen/Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Ridwan, S.H., M.Hum dalam Workshop Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelayanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Berbasis Online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan sesuai dengan UU 12/2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, yakni tiap orang hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan.

    Selain itu, berdasarkan hukum yang berlaku di Jepang juga, jika ibu Anda beralih menjadi WNI, maka ia kehilangan kewarganegaraan Jepang yang ia miliki sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 The Nationality Law (Law No. 147 of 1950) berikut aturan perubahanya, yang menyatakan sebagai berikut.

    A Japanese national shall lose Japanese nationality when he or she acquires a foreign nationality by his or her own choice.

    Pasal di atas menegaskan bahwa seorang warga negara Jepang akan kehilangan kewarganegaraannya ketika ia mendapatkan kewarganegaraan asing atas pilihannya sendiri.

    Untuk itu, dalam hal ini Anda perlu memastikan kembali perihal status kewarganegaraan ibu Anda, apakah benar telah berpindah kewarganegaraan menjadi WNI atau hanya mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

    Alasan Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan

    Seseorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:[9]

    1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
    2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
    3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
    4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
    5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
    6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
    7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
    8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
    9. bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, apabila seorang WNA berpindah kewarganegaraan menjadi WNI karena menikah dengan WNI, kemudian ia bercerai, perceraian tersebut tidak lantas membuatnya kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI, kecuali ia melakukan hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 12/2006 di atas.

    Dengan demikian, apabila ibu Anda merupakan WNI yang telah melakukan pewarganegaraan, kewarganegaraannya tidak akan hilang meskipun bercerai dengan Ayah Anda.

    Alasan Seseorang Dideportasi dari Indonesia

    Adapun terkait dengan deportasi, perlu Anda ketahui bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.[10] 

    Lebih lengkapnya, deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian, yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.[11]

    Berdasarkan hal tersebut, maka perceraian tidak serta merta membuat seorang WNA dapat dideportasi. Namun, pada dasarnya izin tinggal sementara atau tetap bagi WNA memang dapat dibatalkan dengan alasan putusnya hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi WNA yang memperoleh izin tinggal terbatas/tetap karena kawin secara sah dengan WNI.[12] 

    Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) serta Pasal 163 ayat (1) PP 31/2013 yang mengatur sebagai berikut.

    1. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 tahun atau lebih, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
    2. Pemegang izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud di atas harus memiliki penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
    3. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 tahun, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika orang asing yang bersangkutan memiliki penjamin.

    Sehingga, untuk WNA yang bersangkutan, dibutuhkan penjamin berkewarganegaraan Indonesia[13] agar izin tinggal tetapnya dapat tetap berlaku meskipun perkawinannya berakhir karena perceraian.

    Dengan demikian, apabila ibu Anda masih berstatus sebagai WNA dan kemudian bercerai dengan ayah Anda, ibu Anda tetap dapat tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal tetap yang dimiliki selama ia memiliki penjamin berkewarganegaraan Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Referensi:

    The Nationality Law No. 147 of 1950 as amended by Law No. 268 of 1952, Law No. 45 of 1984, Law No. 89 of 1993 and Law No. 147 of 2004, Law No. 88 of 2008.

    Catatan:

    Dr. Ridwan, S.H., M. Hum memaparkan materi dengan judul “Cara Memperoleh Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia” dalam Workshop Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pelayanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Berbasis Online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) pada hari Rabu, 18 November 2020.


    [1] Pasal 57 Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”)

    [2] Pasal 58 UU 1/1974

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

     (“UU 12/2006”)

    [4] Pasal 19 ayat (1) UU 12/2006

    [5] Pasal 19 ayat (2) UU 12/2006

    [6] Pasal 9 UU 12/2006

    [7] Pasal 19 ayat (3) UU 12/2006

    [8] Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

    [9] Pasal 23 UU 12/2006

    [10] Pasal 106 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [11] Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian

    [12] Pasal 159 ayat (3) huruf f jo. ayat (4) huruf g  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”)

    [13] Pasal 162 ayat (2) jo. Pasal 163 ayat (2) PP 31/2013

    Tags

    imigrasi
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!