KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengertian Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia

Pengertian <i>Rule of Law</i> dan Penerapannya di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian <i>Rule of Law</i> dan Penerapannya di Indonesia

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan rule of law dan bagaimana penerapannya di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rule of law adalah suatu konsep negara hukum di mana hukum memiliki kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Indonesia sebagai negara hukum juga mengadopsi konsep rule of law

    Bagaimana penerapan rule of law di Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsep Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia yang dibuat oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 April 2022.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya

    Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu konsep rule of law.

     

    Rule of Law

    Pada dasarnya, doktrin rule of law adalah konsep negara hukum yang berarti hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara hukum.

    Istilah ini dikemukakan oleh AV Dicey. Ia menguraikan 3 unsur penting dalam rule of law, antara lain:[1]

    1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

      Hal ini bertujuan agar hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak manapun dengan cara menegakkan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dalam hal ini, setiap orang baru dapat dikenakan sanksi hukum manakala yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

    1. Persamaan di Mata Hukum (Equality Before the Law)

    Sederhananya, ini berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    1. Proses Hukum Adil dan Tidak Memihak (Due Process of Law)

    Unsur ini berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dapat diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku, dalam hal ini proses hukum yang adil dan tidak memihak, layak, dan benar.

    Disarikan dari Antara Definisi dan Praktik Rule of Law di Indonesia, berikut syarat-syarat pemerintahan representatif di bawah rule of law, yakni:

    1. Adanya perlindungan konstitusional;
    2. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
    3. Adanya pemilihan umum yang bebas;
    4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
    5. Adanya tugas oposisi; dan
    6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.

     

    Penerapan Rule of Law di Indonesia

    Sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat), Indonesia juga menerapkan konsep Rule of Lawsebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.[2]

    Menurut Jimly Asshiddiqie, isi rumusan tersebut mengindikasikan pemenuhan konsep rule of law di Indonesia, yaitu:[3]

    1. Adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi.
    2. Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan.
    3. Adanya jaminan hak asasi manusia.
    4. Adanya peradilan bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

    Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia.

    Penerapan rule of law juga dapat dilihat dari diterapkannya sistem hukum Pancasila di Indonesia. Dalam hal ini, hakim berhak menafsirkan dan berpendapat di luar ketentuan hukum dalam memutus sebuah perkara karena hukum dipandang 2 sisi, yaitu secara formal dan materil.[4]

    Demikian jawaban dari kami mengenai konsep rule of law dan penerapannya di Indonesia, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Referensi:

    1. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
    2. Zaid Afif. Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018.

    [1] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018, hal. 56

    [2] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018, hal. 56

    [3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2005, hal. 69

    [4] Zaid Afif, Konsep Negara Hukum Rule of Law dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 2 No. 5, Juli-Desember 2018, hal. 59

    Tags

    ilmu hukum
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!