Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konten YouTube dan Sensor dalam UU Penyiaran

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Konten YouTube dan Sensor dalam UU Penyiaran

Konten <i>YouTube</i> dan Sensor dalam UU Penyiaran
Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Konten <i>YouTube</i> dan Sensor dalam UU Penyiaran

PERTANYAAN

Apakah melakukan sensor di konten TV itu juga berlaku pula sensor pada konten yang diunggah di YouTube, misalnya berbau investigasi? Mengingat dulu pernah dipersoalkan mengenai UU Penyiaran untuk konten berbasis digital (sosial media). Bagaimana hukum positif Indonesia memandang hal ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sensor yang dilakukan pada siaran televisi tidak berlaku pada konten yang disiarkan melalui internet atau dalam hal ini YouTube.

    Namun demikian, konten yang ditayangkan pada YouTube tetap tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terlebih, saat ini telah beroperasi polisi virtual di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sensor dalam UU Penyiaran

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Plagiat dan Homage

    Perbedaan Plagiat dan <i>Homage</i>

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu sampai saat ini belum terdapat payung hukum atau peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait penyiaran berbasis internet seperti YouTube.

    Apabila merujuk Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

    Lebih lanjut disebutkan 2 jenis penyiaran, yaitu:

    1. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.[1]
    2. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.[2]

    Sementara itu, mengenai penyensoran sesungguhnya telah diatur isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. Namun, tanda lulus sensor ini hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.[3]

    Oleh karena itu, meskipun penyiaran berbasis internet seperti YouTube tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun tidak serta-merta membuat para pembuat konten (content creator/YouTuber) dapat mengunggah konten YouTube dengan sewenang-wenang dan mengabaikan hukum.

    Baca juga: Hukumnya Buat Konten YouTube Prank Virus Corona

     

    Kebijakan dan Keamanan YouTube

    YouTube sendiri juga sudah memberikan pedoman dan kebijakan terkait konten yang dilarang untuk diunggah, seperti:[4]

    1. Konten seksual atau ketelanjangan;
    2. Konten yang merugikan atau berbahaya;
    3. Konten yang mengandung kebencian;
    4. Konten kekerasan atau vulgar;
    5. Pelecehan dan cyberbullying;
    6. Spam, metadata yang menyesatkan, dan scam;
    7. Ancaman;
    8. Konten yang melanggar Hak Cipta;
    9. Konten yang melanggar privasi;
    10. Peniruan identitas; dan
    11. Konten yang membahayakan anak.

    Apabila pembuat konten tetap mengunggah konten yang dilarang sebagaimana di atas, maka ia dapat dikenakan sanksi dari YouTube seperti di antaranya:[5]

    1. Peringatan;
    2. Teguran yang terdiri dari teguran pertama, kedua, dan ketiga;
    3. Penghentian channel atau akun.

    Selain itu, YouTuber juga harus tetap mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait konten antara lain:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Baca juga: Tips Agar Reaction Video YouTuber Bebas Pelanggaran Hak Cipta

     

    Polisi Virtual

    Apabila pembuat konten tetap mengunggah konten tanpa memperhatikan hukum positif di Indonesia, maka pembuat konten dapat dikenai sanksi sesuai pasal yang dilanggar. Kemudian ada beberapa pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

    Secara khusus, Pasal 1 angka 23 jo. Pasal 40 ayat (2a) UU 19/2016 menyatakan:

    Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perlu diketahui, sebagaimana disarikan dari Ada Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya (hal. 1), saat ini telah resmi beroperasi virtual police atau polisi virtual, yang berfungsi untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

    Sehingga, apabila dikaitkan dengan YouTuber yang melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU ITE dan perubahannya, maka polisi virtual akan (hal. 1):

    1. Memberitahukan konten tersebut kepada petugas yang berwenang untuk dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk memeriksa konten tersebut guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai konten.
    2. Kemudian, polisi akan memberikan peringatan berupa pesan untuk menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak kunjung dihapus atau diturunkan, maka diberikan lagi peringatan sebanyak 1 kali.
    3. Jika peringatan kedua masih belum direspon, tim akan melakukan pemanggilan pemilik akun untuk klarifikasi.
    4. Adapun upaya yang terakhir adalah penindakan dengan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice, baru laporan polisi.

     

    Saran

    Terkait konten investigasi seperti yang Anda tanyakan, pertama-tama arti investigasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu penyelidikan dengan mencatat, merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat atau khasiat suatu zat, dan sebagainya); penyidikan.

    Sehingga, apabila YouTuber ingin mengunggah konten bermuatan investigasi hendaknya tetap harus memperhatikan pedoman dan kebijakan YouTube, serta hukum positif di Indonesia. Konten sebelum diunggah sebaiknya diperiksa terlebih dahulu demi mencegah potensi adanya pelanggaran hukum ataupun peringatan dari polisi virtual.

    Baca juga: Menyiarkan Rekaman Orang yang Kena Sweeping Polisi Tanpa Izinnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

     

    Referensi:

    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 10 Mei 2021, pukul 13.31 WIB;
    2. Pedoman Komunitas dalam Kebijakan dan Keamanan YouTube, diakses pada 10 Mei 2021, pukul 13.40 WIB;
    3. Pelaporan dan Penegakan dalam Kebijakan dan Keamanan YouTube, diakses pada 10 Mei 2021, pukul 14.10 WIB.

     


    [1] Pasal 1 angka 3 UU Penyiaran

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Penyiaran

    [3] Pasal 47 UU Penyiaran dan penjelasannya

    [4] Pedoman Komunitas dalam Kebijakan dan Keamanan YouTube

    [5] Pelaporan dan Penegakan dalam Kebijakan dan Keamanan YouTube

    Tags

    uu penyiaran
    youtube

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!