Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?

Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kontrak Diperpanjang, Karyawan PKWT Berhak Dapat THR?

PERTANYAAN

Terkait aturan Omnibus Law sehubungan dengan habis masa PKWT dan dibayarkan kompensasi, saya ada pertanyaan terkait THR:

Untuk karyawan yang sebelum THR masa kerjanya habis dan dibayarkan kompensasi kemudian kontrak kembali (perpanjangan) dalam waktu yang bersamaan apakah karyawan tersebut status masa kerjanya berakhir saat dibayarkan kompensasi atau tidak? Karena kompensasi sudah dibayarkan. Bagaimana untuk hak THR-nya apabila kontrak berakhir sebelum lebaran dan kompensasi sudah dibayarkan kemudian kontrak baru dibuat kembali (kontrak kedua)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) diperpanjang, masa kerja karyawan PKWT yang bersangkutan tidak menjadi berakhir, melainkan tetap berlanjut dan masa kerjanya dihitung sejak hubungan kerja PKWT pertama, meskipun uang kompensasi sudah dibayarkan.

    Oleh karenanya, karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) jika pada saat hari raya keagamaan, ia terikat hubungan kerja berdasarkan PKWT perpanjangan, dan telah memenuhi persyaratan minimum masa kerja, yaitu 1 bulan secara terus menerus atau lebih yang dihitung dari PKWT pertama.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Status Masa Kerja Karyawan PKWT Jika Kontrak Diperpanjang

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baik yang dibuat berdasarkan jangka waktu maupun berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu sama-sama bisa diperpanjang apabila pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

    Yang membedakan antara perpanjangan kedua jenis PKWT tersebut adalah, untuk PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu, keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.[2] Sedangkan untuk PKWT yang dibuat berdasarkan pekerjaan tertentu perpanjangan dapat dilakukan sampai dengan dilakukan batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan, tanpa ada batasan jumlah tahun.[3]

    Lalu, bagaimana status masa kerja karyawan PKWT yang bersangkutan jika PKWT diperpanjang? Apakah perhitungan masa kerjanya dilanjutkan dari PKWT yang pertama atau dimulai dari awal lagi?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pertanyaan tersebut telah terjawab oleh ketentuan Pasal 8 ayat (3) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan jangka waktu dan Pasal 9 ayat (5) PP 35/2021 untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu yang masing-masing berbunyi:

    Pasal 8 ayat (3)

    Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

     

    Pasal 9 ayat (5)

    Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.

    Sehingga, masa kerja karyawan yang PKWT-nya diperpanjang tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT, atau dengan kata lain tetap dihitung dari PKWT yang pertama.

    Adapun pembayaran kompensasi yang dibayarkan setelah masa PKWT yang pertama berakhir, hal tersebut tidak lantas menjadikan masa kerja karyawan yang bersangkutan terputus. Pembayaran kompensasi tersebut harus dilihat sebagai kewajiban terpisah yang harus dilakukan pengusaha sebelum melanjutkan hubungan kerja dengan perpanjangan PKWT. Kewajiban ini telah ditegaskan ke dalam Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021:

    Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jika PKWT diperpanjang, masa kerja karyawan PKWT yang bersangkutan tidak menjadi berakhir, melainkan tetap berlanjut dan masa kerjanya dihitung sejak hubungan kerja PKWT terjadi di awal, meskipun uang kompensasi sudah dibayarkan.

     

    Hak THR Karyawan yang PKWT-nya Diperpanjang

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau PKWT, yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.[4]

    Untuk karyawan PKWTT atau karyawan tetap, jika yang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia masih berhak atas THR.[5] Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi karyawan PKWT, yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan.[6] Dengan kata lain, jika hubungan kerja karyawan PKWT berakhir sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tersebut tidak berhak atas THR.

    Lalu, bagaimana dengan karyawan yang PKWT-nya berakhir sebelum hari raya keagamaan namun kemudian PKWT-nya diperpanjang? Sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, PP 35/2021 telah menegaskan bahwa masa kerja karyawan yang PKWT-nya diperpanjang tetap dihitung dari masa kerja PKWT yang pertama. Dengan kata lain, masa kerja tersebut dianggap tetap bersambung dari jangka waktu PKWT awal ke PKWT perpanjangan.

    Dengan demikian, secara hukum hubungan kerja karyawan yang PKWT-nya diperpanjang tidak dianggap berkahir di antara PKWT pertama dan PKWT perpanjangan. 

    Karenanya, karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan THR jika pada saat hari raya keagamaan ia terikat hubungan kerja berdasarkan PKWT perpanjangan, dan telah memenuhi persyaratan minimum masa kerja, yaitu satu bulan secara terus menerus atau lebih yang dihitung dari PKWT pertama.

    Mengenai cara menghitung THR selanjutnya dapat Anda baca dalam Cara Menghitung THR.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [3] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021

    [4] Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [5] Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [6] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016

    Tags

    lebaran
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!