KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria Sebuah Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kriteria Sebuah Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Kriteria Sebuah Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kriteria Sebuah Bangunan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

PERTANYAAN

Misalnya ada seseorang mempunyai rumah yang sangat luas dan memiliki nilai estetika pada setiap unsur arsitekturnya dan ia berniat menjadikan rumahnya sebagai peninggalan bersejarah di masa yang akan datang. Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bangunan tersebut dapat menjadi peninggalan bersejarah di masa yang akan datang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

     

     

    Peninggalan bersejarah yang Anda maksud di sini kami asumsikan sebagai cagar budaya.

     

    Sebuah bangunan untuk bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

     

    Selain itu, bangunan tersebut juga harus melalui tahap-tahap pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya dan dicatat di Register Nasional Cagar Budaya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, menjadikan rumah sebagai “peninggalan bersejarah” yang Anda maksud di sini kami asumsikan menjadikan rumah sebagai “cagar budaya”.

     

    Oleh karena itu, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (“UU 11/2010”).

     

    Pengertian Cagar Budaya

    Yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.[1]

     

    Jika ingin menjadi cagar budaya, maka rumah yang Anda maksud masuk ke dalam kategori bangunan. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.[2]

     

    Kriteria Cagar Budaya

    Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:[3]

    a.   Berusia 50 tahun atau lebih.

    b.   Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

    Yang dimaksud dengan “masa gaya” adalah ciri yang mewakili masa gaya tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun, antara lain tulisan, karangan, pemakaian bahasa, dan bangunan rumah, misalnya gedung Bank Indonesia yang memiliki gaya arsitektur tropis modern Indonesia pertama.[4]

    c.    Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

    d.    Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

     

    Bangunan Cagar Budaya dapat:[5]

    a.    berunsur tunggal atau banyak; dan/atau

    b.    berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

     

    Jadi, sebuah bangunan rumah di masa mendatang untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

     

    Untuk mengusulkan sebuah bangunan menjadi cagar budaya, maka harus dilakukan pendaftaran atas bangunan tersebut. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.[6]

     

    Register Nasional Cagar Budaya

    1.    Pendaftararan

    Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.[7] Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.[8] Hasil pendaftaran harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.[9]

     

    2.    Pengkajian

    Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.[10] Pengkajian tersebut bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.[11]

     

    Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya.[12] Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.[13]

     

    3.    Penetapan

    Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.[14]

     

    Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:[15]

    a.    surat keterangan status Cagar Budaya; dan

    b.    surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.

     

    Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat kompensasi.[16]

     

    Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Pusat.[17]

     

    4.    Pencacatan

    Pemerintah Pusat membentuk sistem Register Nasional Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya. Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya.[18]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU 11/2010

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 11/2010

    [3] Pasal 5 UU 11/2010

    [4] Penjelasan Pasal 5 huruf b UU 11/2010

    [5] Pasal 7 UU 11/2010

    [6] Pasal 1 angka 16 UU 11/2010

    [7] Pasal 29 ayat (1) UU 11/2010

    [8] Pasal 29 ayat (2) UU 11/2010

    [9] Pasal 29 ayat (5) UU 11/2010

    [10] Pasal 31 ayat (1) UU 1/.2010

    [11] Pasal 31 ayat (2) UU 11/2010

    [12] Pasal 31 ayat (4) UU 11/2010

    [13] Pasal 31 ayat (5) UU 11/2010

    [14] Pasal 33 ayat (1) UU 11/2010

    [15] Pasal 33 ayat (2) UU 11/2010

    [16] Pasal 33 ayat (3) UU 11/2010

    [17] Pasal 35 UU 11/2010

    [18] Pasal 37 UU 11/2010

    Tags

    museum
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!