Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru
Perdata

Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru

Pertanyaan

Jika kuasa hukum atau pengacara sudah meninggal dan kliennya ingin mendapat kuasa hukum atau pengacara baru untuk melanjutkan perkaranya atau persoalannya, bagaimana caranya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pemberian kuasa berakhir salah satunya dengan meninggalnya baik pemberi maupun penerima kuasa. Dalam hal ini, pemberi kuasa cukup melampirkan surat kematian penerima kuasa yang telah meninggal dunia tersebut untuk kepentingan pembuktian ke pihak terkait bahwasanya pemberian kuasa sebelumnya telah berakhir.

Selanjutnya, pemberi kuasa tersebut dapat secara langsung membuat surat kuasa untuk pengacara baru dengan substansi kepentingan hukum yang sama dengan penerima kuasa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Berdasarkan Pasal 1793 KUH Perdata, pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Di dalam surat kuasa antara pemberi dan penerima kuasa diatur tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa, dan isi dari surat kuasa tersebut juga hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa. Surat kuasa inilah yang menjadi dasar penerima kuasa untuk bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa berdasarkan Ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata yang menyebutkan:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Selanjutnya, bagaimana apabila si penerima kuasa meninggal dunia sedangkan perkara yang sedang diwakilinya masih berjalan? Ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata mengatur:

Pemberian kuasa berakhir:

dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasanya;

dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;

Maka, berdasarkan ketentuan pasal di atas, dengan meninggalnya penerima kuasa yang dalam hal ini advokat/pengacara sebagai kuasa hukum sebelum perkara tuntas, maka surat kuasa tersebut akan berakhir atau gugur dengan sendirinya.

Dalam hal ini, pemberi kuasa cukup melampirkan surat kematian penerima kuasa yang telah meninggal dunia tersebut untuk kepentingan pembuktian ke pihak terkait bahwasanya pemberian kuasa sebelumnya telah berakhir.

Selanjutnya, apabila Anda bermaksud menunjuk atau memberikan kuasa baru kepada seseorang maupun advokat/pengacara baru untuk melanjutkan mengurus permasalahan hukum Anda, maka Anda dapat secara langsung membuat surat kuasa untuk pengacara baru tersebut dengan substansi kepentingan hukum yang sama dengan penerima kuasa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Sehingga pengacara baru mempunyai legal standing untuk mewakili ataupun menyelesaikan kepentingan hukum Anda yang sempat terhenti akibat meninggalnya pengacara sebelumnya.

Baca juga: Mau Buat Surat Kuasa Khusus? Begini Caranya!

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Tags: