KUHD
PERTANYAAN
Apa isi Pasal 176 & Pasal 145 KUHD? Apakah masih berlaku sampai sekarang?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa isi Pasal 176 & Pasal 145 KUHD? Apakah masih berlaku sampai sekarang?
Kedua pasal tersebut, pasal 145 dan pasal 176, termasuk kedalam pengaturan mengenai surat-surat berharga yang diatur dalam titel 6 dan titel 7 dari Buku I Kitab-kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Menurut ahli hukum (Polak, Schelt
Kedua pasal di atas mengatur tentang surat wesel dan surat sanggup. Keduanya termasuk dalam jenis surat berharga yang bersifat atas tunjuk dan atas pengganti. Perbedaan antar keduanya, diantaranya adalah wesel termasuk golongan surat "perintah" untuk membayar, sedangkan surat sanggup merupakan surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.
KUHD mengatur beberapa jenis instrumen surat berharga yang bisa diperdagangkan, bagaimana bentuknya dan karakteristik dari surat berharga tersebut. Instrumen ini cenderung sederhana agar mudah dimengerti maupun dialihkan. Untuk m
Namun, dengan berkembangnya dunia bisnis dan keuangan, jenis surat berharga yang beredar s
Untuk m
Sepanjang pengamatan kami, sampai saat ini kedua pasal tersebut masih berlaku. Berikut teks dari kedua pasal tersebut (dikutip dari KUHD terj
Pasal 145
     Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, mer
     Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat wesel itu dalam tenggang waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan.Â
Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya, sebagai upaya pembelaan.
Â
     Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inipun mempunyai akibat-akibatnya terhadap s
Pasal 176
     Seberapa jauh tidak taksesuai dengan siÂfat
endosemen (pasal 110-119);
hari bayar (pasal 132-136);
hak regres dalam hal non pembayaran (pasal 142-149, 151-153);
pembayaran dengan perantaraan (pasal 154, 158, 162);
turunan
surat-wesel yang hilang (pasal 167a);
perubahan (pasal 168);
daluwarsa (pasal 168a dan 169-170);
hari raya, menghitungnya tenggang waktu dan larangan penangguhan hari (pasal 171, 171a, 172 dan 173).
Demikianpun berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempuÂnyai domisilinya (pasal 103 da 126), tentang clauÂsule bunga (pasal 104), tentang adanya selisih daÂlam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (pasal 105), tentang akibat-akibat dari penempatÂan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan-keadaan seÂbagaimana dimaksud oleh pasal 106, dari penemÂpatan tandatangan oleh seseorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya (pasal 107) dan tentang surat wesel dalam blanko (pasal 109)
Demikianpun berlakulah juga terhadap
Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?