KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Landasan Kebebasan Pers di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Landasan Kebebasan Pers di Indonesia

Landasan Kebebasan Pers di Indonesia
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Landasan Kebebasan Pers di Indonesia

PERTANYAAN

Apa landasan kebebasan pers di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Adapun kebebasan pers ini merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia di Indonesia. Apa saja landasan kebebasan pers di Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Landasan Kebebasan Pers di Indonesia

    Menurut John C. Nerone, kebebasan pers (freedom of the press) merupakan kebebasan berkomunikasi dan berkekspresi melalui media massa.[1]

    KLINIK TERKAIT

    3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

    3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

    Cikal bakal kebebasan pers diawali dengan diakuinya hak-hak serta kebebasan beropini dan berekspresi, salah satunya yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”).

    Adapun ketentuan terkait kebebasan beropini dan berekspresi tercantum dalam Pasal 19 UDHR menyatakan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

    Disarikan dari laman Kementerian Luar Negeri yang berjudul Indonesia dan Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki UU HAM sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota PBB dalam penghormatan dan pelaksanaan UDHR serta berbagai instrumen HAM lainnya mengenai HAM yang telah diterima Indonesia.

    Di Indonesia, UUD 1945 dalam Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Lebih lanjut, setelah amandemen muncul Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memuat bunyi yang dapat menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia sebagai berikut:

     

    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

     

    Pasal 28F UUD 1945

    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

     

    Landasan kebebasan pers di Indonesia kemudian ditegaskan kembali dengan lahirnya UU 40/1999 dengan pertimbangan-pertimbangan pembentukan sebagai berikut:[2]

    1. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
    2. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
    3. Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
    4. Pers nasional berperan menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Kemerdekaan pers atau kebebasan pers diartikan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan:

    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

     

    Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi

    Setelah memahami apa landasan kebebasan pers di Indonesia, patut Anda catat pula beberapa hak yang dikenal dalam UU 40/1999 sebagai berikut:

    1. Hak Tolak

    Wartawan mempunyai hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.[3]

     

    1. Hak Jawab

    Pers wajib melayani hak jawab, yang mana hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[4]

     

    1. Hak Koreksi

    Pers wajib melayani hak koreksi, yang mana hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[5]

    Di lain sisi, terdapat kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.[6]

     

    Terakhir, hal yang perlu Anda ketahui juga, pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.[7]

    Baca juga: Cara Menanggapi Pemberitaan Media yang Merugikan Nama Baik

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

     

    Referensi:

    1. John C. Nerone. Last Rights: Revisiting Four Theories of the Press. Urbana: University of Illinois Press, 1995, hal. 77;
    2. Indonesia dan Hak Asasi Manusia, yang diakses pada 20 Mei 2022, pukul 10.57 WIB;
    3. Universal Declaration of Human Rights, yang diakses pada 20 Mei 2022, pukul 10.36 WIB.

    [1] John C. Nerone. Last Rights: Revisiting Four Theories of the Press. Urbana: University of Illinois Press, 1995, hal. 77

    [2] Konsiderans huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU 40/1999”)

    [3] Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 4 ayat (4) UU 40/1999

    [4] Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 5 ayat (2) UU 40/1999

    [5] Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 5 ayat (3) UU 40/1999

    [6] Pasal 1 angka 13 UU 40/1999

    [7] Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999

    Tags

    dewan pers
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!