KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Barang yang Dikirim Berbeda dengan yang Dipesan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Barang yang Dikirim Berbeda dengan yang Dipesan

Langkah Hukum Jika Barang yang Dikirim Berbeda dengan yang Dipesan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Barang yang Dikirim Berbeda dengan yang Dipesan

PERTANYAAN

Saya memesan keramik pada produsen keramik, lalu barang sampai dan tidak sesuai dengan keinginan saya, kualitasnya rendah tidak seperti yang sebelumnya disepakati. Lalu saya kembalikan keramik tersebut dengan mentranfer Rp100 juta agar dikirim keramik yang saya inginkan, tetapi ternyata tidak dikirim-kirim. Bisakah saya tuntut dalam ranah pidana yaitu penipuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda bisa menuntut secara pidana terhadap produsen keramik tersebut berdasarkan Pasal 383 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:

     

    “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

    1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

    2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.”

     

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud “sengaja menyerahkan barang lain daripada yang telah disetujui” misalnya membeli seekor kuda yang tertentu sudah kejadian, tetapi dalam mengirimkannya kuda itu ditukar dengan yang lain (biasanya lebih jelek).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi Anda dapat menuntut produsen keramik tersebut karena produsen tersebut memberikan keramik dengan kualitas yang lebih rendah, tidak seperti yang telah diepakati sebelumnya.

     

    Selain itu Anda juga dapat menuntut secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian jual beli antara Anda dengan produsen keramik. Lebih lanjut Anda dapat membaca dalam artikel Gagal Menyerahkan Seluruh Pesanan Pada Waktunya, Termasuk Penipuan?

     

    Akan tetapi, sebelum Anda melakukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi, Anda harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada produsen keramik tersebut untuk menyerahkan barangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka Anda dapat menggugat produsen keramik tersebut untuk memenuhi prestasinya. Soal hal-hal apa saja yang dapat Anda tuntut dari pihak yang wanprestasi, simak artikel Jika TKW di Luar Negeri Ingin Gugat Pacar di Indonesia.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!