Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Keputusan Sekolah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Keputusan Sekolah

Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Keputusan Sekolah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Keputusan Sekolah

PERTANYAAN

Apakah saya dapat dikenakan hukum jika membagikan hasil keputusan sebuah sekolah yang merugikan orang banyak kepada publik melalui medsos?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, pengambilan suatu keputusan sekolah dilakukan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan atau oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
     
    Apabila Anda merasa dirugikan atas keputusan tersebut, Anda dapat menyelesaikan secara kekeluargaan melalui dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
     
    Menyebarluaskan keputusan sekolah yang merugikan ke media sosial memang tidak ada hukumnya secara spesifik. Namun jika dilakukan tidak dengan kehati-hatian, maka Anda dapat dikenai sanksi pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengambilan Keputusan Sekolah
    Menurut Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (“PP 19/2005”), pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
     
    Kemudian pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.[1]
     
    Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah menyerahkan pengambilan keputusan yang bersangkutan kepada
    lembaga berwenang di atasnya.[2]
     
    Jika sekolah/madrasah merupakan satuan pendidikan negeri, maka lembaga yang berwenang adalah dinas kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kantor departemen yang menangani urusan di bidang agama kabupaten/kota.[3]
     
    Sementara jika sekolah/madrasah merupakan satuan pendidikan swasta, maka lembaga yang berwenang adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan dimaksud.[4]
     
    Lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah/madrasah melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, maka pengambilan keputusan harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah (hal. 20).
     
    Langkah Hukum
    Dikarenakan Anda tidak menyebut secara spesifik tentang muatan keputusannya maupun status sekolahnya (negeri atau swasta), maka sebagai gambaran, kami ambil contoh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 07/G/2015/PTUN-BNA.
     
    Meskipun dalam putusannya Pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (hal. 49), namun yang patut diperhatikan adalah bagaimana Pengadilan memandang suatu keputusan sekolah negeri.
     
    Bahwa objek gugatan adalah suatu surat keputusan kepala sekolah negeri mengenai pengembalian siswa ke orang tuanya. Surat keputusan itu dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara dan Pengadilan menilai bahwa surat keputusan tersebut dapat menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (hal. 4 & 30 – 32).
     
    Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda untuk mengambil langkah hukum, seperti melalui upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara daripada menyebarkan keputusan yang merugikan tersebut melalui media sosial.
     
    Anda juga dapat mengadukan hal ini kepada dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
     
    Baca juga: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
     
    Penyebaran Keputusan Sekolah ke Media Sosial
    Menyebarkan keputusan sekolah yang dianggap merugikan ke media sosial memang tidak dilarang secara spesifik oleh hukum.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menerangkan jika perbuatan Anda dilakukan dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar tuduhan itu tersiar, meskipun tuduhan itu tidak perlu perbuatan yang dapat dihukum, Anda bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atas penghinaan (hal. 226).
     
    Jika mengandung unsur penghinaan, seperti dalam Pasal 310 KUHP dan dilakukan melalui media sosial, maka dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”): 
     
    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
     
    Atas perbuatannya, pelaku pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[5]
     
    Selain itu, Anda juga dapat diduga melanggar Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan yang berbunyi:
     
    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa bentuk penghinaan ini bukan menuduh, tapi dengan jalan lain, seperti mengatakan “bajingan” (hal. 228).
     
    Supaya dapat dihukum, kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum dan yang dihina tidak perlu di situ (hal. 228).
     
    Patut diperhatikan bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menerangkan bahwa ketentuan denda dalam KUHP, termasuk Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP, dilipatgandakan 1.000 kali.
     
    Sehingga, nilai denda dalam Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP menjadi Rp4,5 juta.
     
    Patut digarisbawahi bahwa R. Soesilo menegaskan bahwa untuk dihukum dengan ketentuan KUHP di atas, penghinaan-penghinaan ini harus ditujukan pada orang perorangan, bukan badan, pengurus, perkumpulan, atau golongan (hal. 225).
     
    Maka dari itu, kami sarankan Anda untuk tidak menyebarluaskan keputusan sekolah tersebut dan jika menyebarkannya, sebarkan dengan kehati-hatian.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Baca juga: Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 07/G/2015/PTUN-BNA.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
     

    [1] Pasal 51 ayat (2) PP 19/2005
    [2] Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 19/2005
    [3] Ibid
    [4] Ibid
    [5] Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    pendidikan dan kebudayaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!