Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengambilan Keputusan Sekolah
Kemudian pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
[1]
Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah menyerahkan pengambilan keputusan yang bersangkutan kepada
lembaga berwenang di atasnya.
[2]
Jika sekolah/madrasah merupakan satuan pendidikan negeri, maka lembaga yang berwenang adalah dinas kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kantor departemen yang menangani urusan di bidang agama kabupaten/kota.
[3]
Sementara jika sekolah/madrasah merupakan satuan pendidikan swasta, maka lembaga yang berwenang adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan dimaksud.
[4]
Langkah Hukum
Meskipun dalam putusannya Pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (hal. 49), namun yang patut diperhatikan adalah bagaimana Pengadilan memandang suatu keputusan sekolah negeri.
Bahwa objek gugatan adalah suatu surat keputusan kepala sekolah negeri mengenai pengembalian siswa ke orang tuanya. Surat keputusan itu dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara dan Pengadilan menilai bahwa surat keputusan tersebut dapat menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (hal. 4 & 30 – 32).
Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda untuk mengambil langkah hukum, seperti melalui upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara daripada menyebarkan keputusan yang merugikan tersebut melalui media sosial.
Anda juga dapat mengadukan hal ini kepada dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Penyebaran Keputusan Sekolah ke Media Sosial
Menyebarkan keputusan sekolah yang dianggap merugikan ke media sosial memang tidak dilarang secara spesifik oleh hukum.
R. Soesilo dalam bukunya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menerangkan jika perbuatan Anda dilakukan dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar tuduhan itu tersiar, meskipun tuduhan itu tidak perlu perbuatan yang dapat dihukum, Anda bisa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atas penghinaan (hal. 226).
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, pelaku pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE di
pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[5]
Selain itu, Anda juga dapat diduga melanggar Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan yang berbunyi:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
R. Soesilo dalam buku yang sama menjelaskan bahwa bentuk penghinaan ini bukan menuduh, tapi dengan jalan lain, seperti mengatakan “bajingan” (hal. 228).
Supaya dapat dihukum, kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum dan yang dihina tidak perlu di situ (hal. 228).
Sehingga, nilai denda dalam Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP menjadi Rp4,5 juta.
Patut digarisbawahi bahwa R. Soesilo menegaskan bahwa untuk dihukum dengan ketentuan KUHP di atas, penghinaan-penghinaan ini harus ditujukan pada orang perorangan, bukan badan, pengurus, perkumpulan, atau golongan (hal. 225).
Maka dari itu, kami sarankan Anda untuk tidak menyebarluaskan keputusan sekolah tersebut dan jika menyebarkannya, sebarkan dengan kehati-hatian.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.
[1] Pasal 51 ayat (2) PP 19/2005
[2] Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 19/2005