KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Customer Menolak Membayar Order

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Customer Menolak Membayar Order

Langkah Hukum Jika <i>Customer</i> Menolak Membayar Order
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika <i>Customer</i> Menolak Membayar Order

PERTANYAAN

Saya punya order 18 desain. Pelanggan saya belum transfer, sekalipun file dan revisi sudah dia terima. Dia tidak mau transfer dengan alasan dia mau cancel semuanya. Jadi langkah terbaik buat saya melapor bagaimana, ya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika dalam proses order desain memenuhi unsur-unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, desainer dapat melaporkan customer tersebut kepada pihak Kepolisian. Bentuk penipuan sendiri semisal desainer telah menyerahkan file dan revisi-revisi karena terbujuk, walau belum ada pembayaran. Desain dan file tersebut kemudian sudah dipakai untuk keuntungan si pemesan, di saat jasa sang desainer tetap tak kunjung dibayar.
     
    Jika unsur-unsur pidana lemah atau tidak terpenuhi, sang desainer dapat menggugat customer melalui jalur hukum perdata. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penipuan
    Langkah pertama yang diperlukan adalah melihat kembali isi perjanjian Anda dengan pelanggan atau customer Anda terkait 18 order tersebut. Dari sanalah sebenarnya pintu masuk untuk menganalisis permasalahan hukum Anda.
     
    Kami akan mencoba memberikan gambaran tentang delik penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terlebih dahulu. Penipuan adalah salah satu tindak pidana kejahatan dan diancam hukuman pidana penjara, yang diatur dalam Pasal 378 sampai Pasal 395 KUHP. Pasal pokok tindak pidana penipuan adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261), unsur penipuan itu ada tiga, yaitu:
    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
     
    Jika dalam proses pesanan atau order desain tersebut terdapat ketiga unsur di atas, kami menyarankan agar Anda melaporkan customer tersebut kepada pihak kepolisian. Bentuk penipuan misalnya, Anda menyerahkan file dan revisi-revisi karena terbujuk, walau belum ada pembayaran. Desain dan file Anda kemudian sudah dipakai untuk keuntungan si pemesan, dan Anda tetap tak kunjung dibayar.
     
    Pembatalan Perjanjian
    Namun sebaliknya, jika salah satu unsur itu tidak ada, unsur tindak pidana penipuan menurut hemat kami bersifat lemah. Contohnya, desain dan revisi yang Anda berikan dengan suka rela dan si customer memang belum mendapat keuntungan dari desain tersebut.
     
    Dalam hal ini, lebih baik Anda melakukan gugatan perdata saja. Anda dapat mengacu pada Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi:
     
    Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
     
    Terkait masalah Anda, pembatalan perjanjian order tersebut disertai tuntutan agar si customer membayar jasa dan segala penggantian biaya, kerugian waktu dan tenaga, serta bunga yang Anda alami selama proses pembuatan 18 desain tersebut.
     
    Sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian atau mengajukan tuntutan perdata, alangkah baiknya Anda memberikan teguran (somasi) dulu kepada customer tersebut. Tujuannya untuk membuka kemungkinan diambilnya langkah damai atau solusi-solusi bisnis secara musyawarah, sebelum permasalahan diajukan ke ranah hukum yang dapat memakan waktu dan biaya besar.
     
    Menurut J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam KUH Perdata tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi, dalam hal ini, prestasi customer Anda adalah membayar 18 desain yang telah ia pesan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    Tags

    klien
    desain

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!