Penyitaan dalam Proses Penyidikan
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa buku nikah Anda disita untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung berdasarkan pada laporan yang Anda buat terhadap dugaan tindak pidana KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, polisi yang bertindak selaku penyidik memang berwenang untuk melakukan penyitaan.[1] Adapun yang dimaksud dengan penyitaan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.[2]
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP, yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
- benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Apabila buku nikah Anda tidak memenuhi kriteria benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan di atas dan tetap disita oleh penyidik, maka Anda dapat mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan terhadap buku nikah Anda tersebut.[3]
Penyerahan Barang Bukti ke Penuntut Umum
Jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.[4] Namun, penyerahan berkas perkara, serta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dilakukan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai.[5]
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya memang terdapat kewajiban polisi sebagai penyidik untuk menyerahkan barang bukti ke penuntut umum, atau yang Anda sebut dalam pertanyaan sebagai kejaksaan. Akan tetapi, hal ini dilakukan jika penyidikan sudah dianggap selesai. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat indikasi bahwa proses penyidikan belum selesai, karena Anda menyampaikan bahwa prosesnya berhenti karena tidak adanya saksi. Sehingga, jika memang proses penyidikan belum selesai, maka belum terdapat kewajiban untuk menyerahkan barang bukti, yaitu buku nikah Anda, oleh penyidik kepada penuntut umum.
Pengembalian dan Pinjam Pakai Barang Bukti
Buku nikah yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemiliknya, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP:
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Terkait dengan keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan bahwa Anda diharuskan menggugat cerai dulu supaya buku nikah tersebut bisa diambil, hal tersebut adalah hal yang tidak relevan sehingga dapat kami simpulkan bahwa keterangan yang Anda peroleh tersebut adalah tidak berdasar.
Menurut keterangan Anda, buku nikah tersebut masih berada di kepolisian, maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti oleh kepolisian diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”) berikut aturan perubahannya, khususnya dalam Pasal 19 yang berbunyi:
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
- memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
- membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
- mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali buku nikah yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polres tempat Anda membuat laporan dugaan tidak pidana KDRT.
Selain itu, Anda juga mempunyai opsi untuk melakukan pinjam pakai terhadap barang bukti terkait, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2014”), yang menyatakan bahwa:
Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
Adapun prosedur pinjam pakai tersebut adalah sebagai berikut:[6]
- pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
- atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
- setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
Jadi, berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa buku nikah Anda yang disita untuk dijadikan barang bukti, dapat dikembalikan kepada Anda selaku pemilik, atau dapat Anda ajukan pinjam pakai terhadapnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan:
[1] Pasal 7 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP")
[2] Pasal 1 angka 16 KUHAP
[3] Pasal 77 huruf a KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 (hal. 110 )
[4] Pasal 110 ayat (1) KUHAP
[5] Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP
[6] Pasal 23 ayat (2) Perkapolri 8/2014