Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pekerja Sakit tapi Resign Ditolak, Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pekerja Sakit tapi Resign Ditolak, Tempuh Langkah Ini

Pekerja Sakit tapi <i>Resign</i> Ditolak, Tempuh Langkah Ini
Chitra Intasari, S.H., MBAYang & Co.
Yang & Co.
Bacaan 10 Menit
Pekerja Sakit tapi <i>Resign</i> Ditolak, Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan swasta. Karena saya menderita sakit liver akut, maka saya memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaan dan memilih lebih fokus berobat. Akan tetapi, perusahaan menunda pengunduran diri saya dan meminta untuk tetap bekerja. Apabila tidak dilaksanakan, perusahaan akan menerapkan aturan ketat dan menindak saya sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah apa yang harus saya ambil untuk menghadapi perusahaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja pada dasarnya berhak untuk mengajukan pengunduran diri atau resign dengan syarat memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam hal pekerja sakit berkepanjangan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya, pekerja tetap berhak atas upah dan perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sakit tersebut selama tidak melampaui 12 bulan berturut-turut.

    Lantas, jika pekerja tetap ingin resign tetapi pengajuan resign ditolak oleh perusahaan, bagaimana hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Pengunduran Diri Bekerja Ditolak yang dibuat oleh Made Wahyu Arthaluhur, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Mei 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat dan Hak-hak Pekerja yang Resign

    Pada dasarnya pengunduran diri atau resign dapat dilakukan oleh pekerja dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pekerja karena pengunduran diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi syarat sebagai berikut.

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Dalam pertanyaan Anda, Anda tidak menjelaskan mengenai status Anda apakah karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

    Dalam kasus PKWT, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi saat berakhirnya PKWT[1] dengan besarannya diatur dalam Pasal 16 PP 35/2021 sebagai berikut.

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan 1 bulan upah; dan
    2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah;
    3. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

    Selain dari hak pekerja untuk mendapatkan uang kompensasi, berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Adapun, pengecualian pembayaran ganti rugi karena berakhirnya hubungan kerja sebelum waktunya dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah:

    1. pekerja meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan mengenai sakit yang berkepanjangan dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, maka pekerja dapat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Namun, apabila hal tersebut tidak diatur, maka pekerja yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, maka pekerja harus membayar ganti rugi.

    Sementara, pekerja PKWTT jika terjadi pemutusan hubungan kerja karena resign atau pengunduran diri atas kemauan sendiri, maka pekerja berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.[2]

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 55 ayat (2) PP 35/2021, pekerja yang resign karena alasan sakit yang berkepanjangan berhak atas uang pesangon 2 kali dari ketentuan yang berlaku, uang perhargaan masa kerja 1 kali dari ketentuan yang berlaku dan uang penggantian hak.

    Bisakah Resign Ditolak?

    Namun demikian, Anda tetap harus memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja. Jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di atas, lantas apakah perusahaan bisa menolak resign? Jawabannya perusahaan tidak dapat menolak pengajuan resign Anda.

    Menurut Aloysius Uwiyono dalam artikel Karyawan Tetap Dilarang Resign di 5 Tahun Pertama, Bolehkah? menerangkan bahwa resign atau mengundurkan diri adalah suatu hak pekerja. Sepanjang undang-undang mengatur mengenai hak pekerja, maka ketentuan dalam undang-undang itu merupakan standar minimum. Jadi, pengusaha tidak boleh melarang pekerja untuk mengundurkan diri atau resign. Apabila ada ketentuan larangan resign dalam perjanjian kerja, maka klausul larangan tersebut batal demi hukum.

    Anda menyebutkan bahwa perusahaan menunda pengunduran diri Anda dan meminta untuk tetap bekerja. Apabila tidak dilaksanakan, perusahaan akan menerapkan aturan ketat dan menindak Anda sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila penundaan pengunduran diri Anda masih dalam masa one month notice atau pemberitahuan 30 hari sebelum pengunduran diri, maka hal tersebut memang syarat resign yang harus dipenuhi.

    Akan tetapi, jika penundaan pengunduran diri tersebut tidak dalam batas waktu pemberitahuan 30 hari, maka pengajuan resign yang ditolak perusahaan dengan alasan akan menindak Anda sesuai aturan yang berlaku maka hal tersebut tidak dibenarkan.  Apabila ‘aturan’ tersebut tercantum dalam perjanjian kerja, pada dasarnya perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan.[3] Pun demikian dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

    Haruskah Karyawan Sakit Mengundurkan Diri?

    Jika alasan Anda resign adalah karena sakit yang berkepanjangan, menurut hemat kami, Anda tidak harus mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan dalam UU Ketenagakerjaan memberikan hak kepada pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, untuk tetap mendapatkan upah.[5]

    Adapun ketentuan mengenai upah kepada pekerja yang sakit adalah sebagai berikut.[6]

    1. untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
    2. untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
    3. untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
    4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

    Lebih lanjut, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Anda karena alasan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.[7]

    Oleh karena itu, apabila Anda mengalami sakit liver dan tidak dapat melakukan pekerjaan yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter, maka Anda pada dasarnya tidak perlu mengundurkan diri dan Anda tetap berhak untuk mendapatkan upah sebagaimana perhitungan di atas.

    Langkah Hukum Jika Resign Ditolak

    Jika Anda tetap ingin resign tetapi pengajuan resign ditolak perusahaan, dapat dikatakan terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[8]

    Adapun langkah yang dapat diambil untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, salah satunya perselisihan pemutusan hubungan kerja, dapat Anda simak dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomo 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [1] Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 50 PP 35/2021

    [3] Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [4] Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya

    [5] Pasal 93 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 43 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Tags

    acara peradilan
    buruh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!