Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Dikuasai Saudara Ayah

Share
Keluarga

Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Dikuasai Saudara Ayah

Langkah Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Dikuasai Saudara Ayah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol

Bacaan 3 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Almarhum Ayah saya memiliki tanah seluas 5300 M2 atas nama beliau. Semasa hidup Ayah berjanji memberikan kepada Adik beliau sebagian tanah tersebut (2000 M2). Adik Beliau juga sudah meninggal. Saat ini Sertifikat tanah seluas 5000 M2 ada di tangan anak-anak dari Adik Ayah (Sepupu Saya). Sepupu saya mengklaim keseluruhan tanah adalah hak beliau. Bagaimana Status Hukum Tanah tersebut? Bagaiman cara saya mengambil sertifikat yang ada di tangan sepupu saya itu? Mohon penjelasannya, Tks

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda tidak menjelaskan apakah atas hibah tanah seluas 2000 m2 tersebut dibuatkan akta hibah atau hanya berdasarkan perkataan saja dari ayah Anda kepada adiknya. Pada dasarnya hibah atas tanah harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Prosedur Hibah Tanah dan Bangunan kepada Keluarga.

     

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT

    18 Sep, 2023

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT

    Jika tidak ada akta hibah, maka hibah tersebut dianggap tidak ada atau diancam batal (Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPer”).

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Yang perlu Anda lakukan adalah Anda perlu mencari tahu apakah akta hibah tersebut ada atau tidak. Jika akta hibah tersebut tidak ada dan nama dalam sertifikat tanah tersebut masih atas nama ayah Anda, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah Anda dan saudara-saudara Anda, serta ibu Anda jika masih hidup. Ini karena berdasarkan Pasal 832 jo. Pasal 852 dan Pasal 852a KUHPer, ibu Anda (jika masih hidup) dan Anda serta saudara-saudara Anda, adalah ahli waris dari ayah Anda. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata dan Prinsip Pewarisan Menurut KUH Perdata dan Hukum Islam.

     

    Akan tetapi, jika memang akta hibah tersebut ada, atas sertifikat tersebut dapat dilakukan pemecahan, karena yang dihibahkan tidak seluruh bagian dari tanah tersebut. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemecahan sebidang hak atas tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah hanya atas pemintaan pemegang hak yang bersangkutan. Lebih lanjut mengenai pemecahan hak atas tanah dan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat membaca artikel Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertifikat Tanah.

     

    Mengenai cara Anda mengambil sertifikat tersebut, Anda bisa membicarakan secara baik-baik mengenai hal ini. Jika cara tersebut tidak berhasil, Anda dapat menggunakan jalur hukum. Anda dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

     

    Perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Lebih jauh, simak Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.

     

    Sedangkan mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

     

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua