KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang Arisan Online Tak Dikembalikan, Segera Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Uang Arisan Online Tak Dikembalikan, Segera Lakukan Ini

Uang Arisan Online Tak Dikembalikan, Segera Lakukan Ini
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Uang Arisan Online Tak Dikembalikan, Segera Lakukan Ini

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan tentang arisan online. Saya mengikuti arisan online dengan iming-iming investasi Rp6 juta dan kembali Rp9 juta dalam jangka waktu hanya 3 hari. Saya melihat awalnya arisan online ini lancar, jadi saya tertarik untuk investasi. Pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak mengembalikan dengan alasan uang sedang dipinjam oleh pihak lain (temannya). Setelah dihitung-hitung, total kerugian seluruh member mencapai ratusan juta lebih dari bulan Mei. Owner janji akan menyelesaikan akhir tahun dengan mencicil. Tapi sampai sekarang ini masih tidak ada realisasi. Kami semua member resah, kami sangat butuh uang tersebut. Apakah saya bisa melaporkan owner ke polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam penyelenggaraan suatu arisan online, telah terjadi kesepakatan antara para peserta dan owner untuk mengikatkan diri kepada aturan main dari arisan online tersebut, dan hal ini merupakan suatu perjanjian meskipun tidak dibuat dalam suatu perjanjian tertulis.

    Oleh karena itu, perbuatan owner arisan online yang pada waktu jatuh tempo tidak kunjung mengembalikan uang arisan, dapat diajukan gugatan wanprestasi. Selain itu, patut diduga juga owner arisan online melakukan tindak pidana penggelapan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Uang Arisan Online Tak Dikembalikan yang pertama dipublikasikan pada Kamis, 10 September 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Undian Gratis Berhadiah via Online Dipotong Pajak?

    Apakah Undian Gratis Berhadiah via <i>Online</i> Dipotong Pajak?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Aspek Hukum Arisan Online

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

    Menurut hemat kami, ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner sebagaimana yang Anda jelaskan.

    Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.

    Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

     

    Gugatan Wanprestasi

    Merujuk kepada kronologis yang Anda ceritakan, pada saat jatuh tempo, owner arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan. Untuk itu, Anda dapat menggugat owner arisan online secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi.

    Pasal tentang wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan

    Adapun debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi manakala:[1]

    1. tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
    2. memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
    3. memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
    4. melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.

    Namun untuk membuktikan bahwa owner arisan online telah melakukan wanprestasi, Anda dan member arisan lainnya harus melakukan teguran (somasi) kepada owner.  Menurut Yahya Harahap dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian (hal. 62), somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan teguran atas kelalaian yang telah disampaikan kreditor kepadanya. Dalam somasi tersebut, kreditor menyatakan kehendaknya bahwa perjanjian harus dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.

    Selanjutnya, dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Maka, dapat kami simpulkan bahwa surat perintah atau somasi dapat dijadikan dasar untuk menentukan pada saat kapan seorang debitur dinyatakan wanprestasi.

    Jika si owner tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi yang dapat diajukan suatu tuntutan kepada debitur berupa:[2]

    1. Pembatalan perjanjian dengan akibat kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
    2. Pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Adapun menurut Pasal 1246 KUH Perdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur:
      1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan;
      2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur;
      3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
    3. Pemenuhan kontrak, di mana kreditur hanya meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur.
    4. Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi. Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi kepada debitur.
    5. Menuntut penggantian kerugian saja.

    Dalam kasus ini menurut hemat kami, Anda dan member lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.

     

    Pidana Penggelapan

    Selain itu, menyambung pertanyaan Anda, pada dasarnya perbuatan owner arisan online dapat dijerat pidana penggelapan yang diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[4]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[5]

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258):

    1. Barang siapa (ada pelaku);
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
    4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

    Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023 menerangkan lebih lanjut perihal tindak pidana penggelapan di mana barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana. Pada tindak pidana penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana.

    Dengan demikian, perbuatan owner yang meminjamkan uang arisan online kepada temannya, padahal seharusnya dibagikan kepada member, termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan. Sehingga, Anda dapat melaporkan owner tersebut kepada pihak Kepolisian.

     

    Contoh Kasus Penggelapan Uang Arisan

    Selain itu, kami juga mencontohkan penggelapan dalam arisan online berdasarkan Putusan PN Barru Nomor 19/Pid.B/2020/PN Bar.

    Terdakwa memposting tawaran arisan online dengan menyiarkan langsung lewat akun facebook miliknya yang bernama “WARUNG BANGKUR” (hal. 16).

    Uang arisan yang dihimpun Terdakwa yaitu sejumlah arisan bulanan Rp1 juta sebesar Rp46 juta, arisan bulanan Rp500 ribu sebesar Rp7 juta, dan arisan mingguan sejumlah Rp12,5 juta, yang mana tidak diserahkan kepada pemenang arisan (hal. 17).

    Ternyata uang arisan tersebut digunakan Terdakwa sebagai modal usaha, sehingga perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP (hal. 17), sehingga Majelis Hakim lalu menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan (hal. 19).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1.  
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996;
    4. Yahya Harahap. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 2006;
    5. Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015'
    6. Arisan, yang diakses pada 10 November 2023, pukul 15.00 WIB. 

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 19/Pid.B/2020/PN Bar.


    [1] Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996, hal. 45

    [2] Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7, No. 2, 2015, hal. 52-53

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    Tags

    investasi
    arisan online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!