KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi

Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi

PERTANYAAN

Di tempat saya, yaitu Klaten Jawa Tengah, sudah berdiri sebuah tower milik operator seluler. Pada bulan ini habis masa kontrak sewa. Warga di tempat saya menolak dilakukannya perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan operator seluler selaku pemilik tower atau warga minta supaya tower tersebut dirobohkan dan pindah dari tempat kami. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk menolak perpanjangan kontrak sewa tersebut sedangkan pemilik lahan sudah memperpanjang masa sewa lahan? Perlu diketahui bahwa pemilik lahan bukan warga desa kami dan tidak tinggal di desa kami. 2. Saya harus melapor ke dinas atau departemen mana saja? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Dalam pertanyaan tersebut, Saudara tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan tower milik operator seluler. Namun dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

     

    Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.

     

    Saudara menjelaskan bahwa masa sewa lahan yang dijadikan tempat Menara tersebut akan habis bulan ini. Namun demikian, Saudara tidak menjelaskan bagaimana dengan perizinan Menara tersebut. Dengan asumsi bahwa Menara sudah berdiri, maka kami berasumsi bahwa perizinan Menara tersebut telah terpenuhi.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?

    Bisakah Minta Operator Seluler Melacak Pemilik Nomor HP?
     

    Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).

     

    Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    status kepemilikan tanah dan bangunan;

    b.    surat keterangan rencana kota;

    c.    rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;

    d.    akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);

    e.    surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;

    f.     informasi rencana penggunaan bersama negara;

    g.    persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;

    h.    dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

     

    Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena Menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.

     

    Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.

     

    Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:

     
    1.    Penetapan tertulis;

    Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.

     
    2.  Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

    Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.

     

    3.  Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.

     
    4.  Bersifat Konkrit, Individual dan Final;

    Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.

     

    5.  Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

    Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.

     

    Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.

     

    Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memastikan ke Bupati/ Walikota melalui dinas terkait dengan bangunan dan gedung (biasanya dinas tata ruang) apakah perizinan Menara tersebut masih berlaku atau tidak.

     

    Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    2.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;

    3.    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

     

      

    Tags

    telekomunikasi
    operator

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!