Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Pemerintah Menanggulangi Prostitusi Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Pemerintah Menanggulangi Prostitusi Anak

Langkah Pemerintah Menanggulangi Prostitusi Anak
BBKH Fakultas Hukum Universitas PasundanBBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bacaan 10 Menit
Langkah Pemerintah Menanggulangi Prostitusi Anak

PERTANYAAN

Halo, saya ingin tanya seputar hal ini:
  1. Bagaimana penyelesaian terhadap keberadaan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan atas kemauannya sendiri?
  2. Bagaimana langkah pemerintah melakukan pendidikan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Keberadaan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan atas kemauannya sendiri diselesaikan secara konkret dengan:
    1. Perlindungan hak-hak dan kepentingan terbaik termasuk dengan mengakui kebutuhan khususnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum;
    2. Langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi anak pelaku prostitusi, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh;
     
    Langkah pemerintah untuk melakukan pendidikan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali, yaitu dengan metode yang efektif untuk melakukan upaya pembinaan dari berbagai aspek termasuk kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial serta perilaku terhadap anak yang melakukan praktik prostitusi.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Praktik Prostitusi di Indonesia
    Praktik prostitusi dalam perjalanan sejarah di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan hingga pada masa penjajahan kolonial Belanda. Praktik prostitusi semakin berkembang dan meluas dan banyaknya para pekerja asing yang datang ke Indonesia pada saat itu malah makin menyuburkan praktik prostitusi. Ditambah lagi, ada aturan yang dikeluarkan oleh pihak kolonial Belanda yang melarang pendatang asing untuk menikah dengan perempuan lokal (pribumi).
     
    Indonesia saat ini bukan hanya menghadapi bahaya prostitusi yang dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga prostitusi anak. Praktik prostitusi anak di bawah umur sudah sangat memprihatinkan, terutama dengan banyaknya kasus eksploitasi anak, baik atas kemauannya sendiri maupun atas paksaan dari para oknum.
     
    Bukan tidak mungkin kegiatan prostitusi untuk dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Seiring dengan berjalannya perkembangan zaman, faktor yang paling dominan seorang anak menjadi Pekerja Seks Komersial bukanlah sekadar alasan kemiskinan semata, melainkan pula sudah menjadi tuntutan gaya hidup yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan negatif.
     
    Tanpa memandang apakah prostitusi yang dilakukan oleh seorang anak adalah secara pemaksaan ataupun secara sukarela, anak dalam kasus prostitusi haruslah dipandang sebagai korban dan perilaku eksploitasi tersebut haruslah dianggap sebagai kejahatan.
     
    Ketentuan hukum terkait dengan prostitusi anak di bawah umur serta peran dan fungsi pemerintah dalam melakukan pendidikan atau pembinaan terhadap pelaku prostitusi tersebut agar tidak terjerumus kembali, antara lain, adalah:
     
    Dalam Bagian IV angka 3 UU 1/2000 dan Pasal 3 huruf a Konvensi No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dalam Lampiran UU 1/2000 diterangkan bahwa pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
     
    Dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun, ditegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
     
    Keberadaan Prostitusi Anak di Bawah Umur atas Kemauannya Sendiri
    Penanganan prostitusi tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tidak hanya melihat berdasarkan aspek moral semata. Prostitusi adalah persoalan yang rumit dan terkait aspek sosial, budaya, ekonomi, politik serta moral dan agama.
     
    Dalam hal ini, pemerintah bersama seluruh masyarakat disarankan untuk menggunakan pendekatan sosial, budaya, ekonomi, politik selain moral dan agama untuk mencari penyelesaian.
     
    Kebijakan yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi prostitusi adalah dengan cara menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Upaya ini dilakukan dengan langkah komprehensif dengan penegakan hukum.
     
    Sedangkan langkah penyelesaian yang perlu dilakukan secara konkret adalah:
    1. Perlindungan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak pelaku praktik prostitusi, termasuk dengan mengakui kebutuhan khususnya, mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya, memberikan dukungan yang diperlukan selama dalam proses hukum; dan
    2. Langkah-langkah yang memungkinkan dalam rangka menjamin tersedianya bantuan yang layak bagi anak pelaku prostitusi, termasuk reintegrasi sosial dan pemulihan fisik dan psikis secara penuh.
     
    Langkah Pemerintah untuk Mendidik Pelaku Prostitusi agar Tidak Terjerumus Kembali
    Untuk kasus prostitusi, rehabilitasi dilakukan sebagai suatu upaya mengembalikan pelaku anak kepada masyarakat setelah dididik dan dilatih dengan berbagai keterampilan dan penyuluhan dalam jangka waktu enam bulan atau satu tahun, dengan tujuan memberikan kesadaran kepada mereka ke jalan yang baik sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
     
    Hal tersebut dikemukakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (hal. 1421).
     
    Dalam tahapan dan proses rehabilitasi terhadap anak yang melakukan praktik prostitusi harus dilakukan dengan konsisten dan bukan merupakan langkah formalitas semata dari pemerintah.
     
    Harus ada metode yang efektif untuk melakukan upaya pembinaan dari berbagai aspek termasuk kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial serta perilaku terhadap anak yang melakukan praktik prostitusi.
     
    Selain itu, peran dan kepedulian masyarakat juga sangat penting dalam berpartisipasi aktif serta mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan serta pengawasan sehingga tidak terjadi lagi praktik prostitusi yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam, Cet Ke-1, Jilid 4. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

    Tags

    anak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!