Intisari:
Untuk bagasi tercatat dan kargo, adalah hilang, musnah, rusak, terlambat, dan tidak terangkut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kapan bagasi tercatat dinyatakan hilang atau terlambat? dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan
pesawat udara yang sama.
[1]
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa bagasi tercatat Anda justru terangkut di pesawat udara yang berbeda dengan Anda dan ke tujuan yang berbeda pula. Untuk menganalisis lebih lanjut, kami perlu mengetahui kapan persisnya waktu Anda mengetahui dan menemukan bahwa bagasi tercatat Anda berada di bandara (tujuan) lain.
Hal ini perlu karena menyangkut langkah apa yang dapat Anda tempuh kemudian untuk memproses bagasi tercatat Anda tersebut. Apakah bagasi Anda bisa dinyatakan hilang atau dinyatakan terlambat? Berikut penjelasannya:
Hak Penumpang dan Kewajiban Maskapai Penerbangan
Berdasarkan Pasal 2 Permenhub 77/2011, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
hilang atau rusaknya bagasi kabin;
hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
keterlambatan angkutan udara; dan
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Selanjutnya, bentuk tanggung jawab atas kerugian karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak, disebutkan Pasal 144 UU Penerbangan bahwa maskapai penerbangan wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Namun tidak serta merta ganti kerugian diberikan, selama 14 hari dilakukan upaya pencarian bagasi tercatat terlebih dahulu. Selama masa waktu tunggu (maksimal 14 hari) pencarian bagasi tercatat, maskapai berdasarkan Pasal 5 Permenhub 77/2011 wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp 200 ribu/ hari paling lama untuk 3 hari kalender (maksimal Rp 600 ribu) kepada penumpang atas bagasi tercatat yang sedang dicari.
Apakah Bagasi Anda Hilang atau Terlambat?
Bagasi Dinyatakan Hilang
Jika tidak ditemukan, sebagaimana bunyi Pasal 174 ayat (3) UU Penerbangan jo. Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011 bahwa
bagasi dianggap hilang apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal dan jam penumpang tiba
di tempat tujuan bagasi tersebut tidak diketemukan. Apabila telah dinyatakan hilang sesuai ketentuan di atas, penumpang baru dapat melakukan klaim atas kehilangan bagasi tercatat.
[2]
Jadi, dapat dipahami bahwa dalam hal bagasi tercatat Anda salah tujuan (tidak berada di tempat tujuan atau tidak diketemukan) setelah lewat dari 14 hari, maka
bagasi dianggap hilang dan Anda dapat melakukan melakukan klaim atas kehilangan tersebut, dengan catatan harus terlebih dahulu mengajukan klaim tidak diterimanya bagasi tercatat pada saat bagasi itu seharusnya diambil oleh Anda.
[3]
Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011 mengatur jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat adalah sebagai berikut:
Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200 ribu/kg dan maksimal Rp 4 Juta/ penumpang; dan
Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
Bagasi Dinyatakan Terlambat
Tapi, jika masih dalam kurun waktu 14 hari Anda mengetahui dan menemukan bahwa ternyata bagasi Anda terangkut ke bandara tujuan lain, berarti klaim kehilangan tidak berlaku. Situasi ini dinamakan bagasi tercatat tersebut
terlambat.
[4] Artinya, Anda menerima bagasi tersebut masih dalam jangka waktu 14 hari, namun memang tidak pada saat seharusnya Anda tiba.
Hak Penumpang yang Bagasi Tercatatnya Hilang atau Terlambat
Penumpang atau pemilik bagasi tercatat juga memiliki hak untuk mengajukan
gugatan terhadap pengangkut atas bagasi tercatat yang hilang di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.
[5] Hak menggugat dinyatakan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 tahun terhitung mulai tanggal seharusnya bagasi tercatat tiba di tempat tujuan.
[6]
Pada Penjelasan Pasal 177 huruf b UU Penerbangan disebutkan maksud kerugian yang diderita penumpang atau pengirim yaitu:
Untuk bagasi tercatat dan kargo, adalah hilang, musnah, rusak, terlambat, dan tidak terangkut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan demikian, terhadap bagasi tercatat yang salah tujuan tersebut dinyatakan hilang, maka penumpang memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui klaim kehilangan dan gugatan karena kehilangan. Sedangkan bagi penumpang yang bagasi tercatatnya terlambat, hanya dapat mengajukan gugatan karena terlambat.
Pengawasan Pemerintah terhadap Bagasi Tercatat yang salah tujuan
Pengawasan penanganan bagasi penumpang di bandar udara;
Identifikasi permasalahan terkait dengan regulasi serta implementasi atas regulasi tersebut, guna menemukan solusi dari permasalahan yang ditemukan; dan
Melakukan langkah-langkah perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.
Dalam hal pelaksanaan pengawasan penanganan bagasi penumpang di bandar udara, menemukenali adanya tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku, untuk segera dilakukan langkah-langkah penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya tim pengawasan penanganan bagasi penumpang wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 174 ayat (4) UU Penerbangan
[3] Pasal 174 ayat (2) UU Penerbangan
[4] Pasal 174 ayat (2) UU Penerbangan
[5] Pasal 176 UU Penerbangan
[6] Pasal 177 UU Penerbangan