Sebelumnya kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Dalam membentuk usaha bersama, para pihak sebaiknya mengedepankan iktikad baik agar usaha ke depannya dapat berjalan dengan lancar.
Dalam pertanyaan Anda menyebutkan posisi rekanan Anda menjabat sebagai komisaris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), komisaris memiliki tugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus baik mengenai PT maupun usaha PT sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi, untuk kepentingan PT.[1]
klinik Terkait:
Untuk mengetahui lebih lanjut perihal apa saja tugas komisaris, Anda bisa menyimaknya dalam artikel Batasan Dewan Komisaris Bisa Membantu Direksi dalam Perseroan.
Menyambung pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya jika komisaris melalaikan tugasnya? Pada prinsipnya, komisaris bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[2]
Pemberhentian Komisaris yang Lalai
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh organ PT yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[3] Di lain sisi, atas nama PT, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PT ke Pengadilan Negeri.[4]
berita Terkait:
Pemberhentian komisaris dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Atas pemberhentiannya, komisaris diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.[5] Namun pembelaan diri ini tidak diperlukan jika komisaris yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian ini.[6]
Setelah dilakukan pemberhentian komisaris, direksi lalu wajib memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.[7]
Langkah Penyelesaian
Menjawab pertanyaan Anda, kami menyarankan untuk dapat diadakan RUPS guna membahas lebih lanjut mengenai hal ini. Dapat disampaikan dalam RUPS bahwa selama ini komisaris utama tidak pernah menjawab panggilan telepon dan pesan, tidak pernah menghadiri rapat, dan telah mengabaikan tugas komisaris. Menurut hemat kami, ini sudah cukup alasan dalam RUPS untuk memutuskan memberhentikan rekan Anda dari jabatannya sebagai komisaris.
Dalam pemberhentian komisaris ini sebaiknya tidak diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada komisaris yang diberhentikan tersebut. Hal ini agar komisaris yang diberhentikan tetap dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang selama ini dilakukan.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain, terkait dengan hak komisaris, setelah diberhentikan maka ia sudah tidak berhak atas honorarium komisaris. Sedangkan untuk dividen, sepanjang rekan Anda masih berstatus sebagai pemegang saham, walaupun tidak lagi menjabat sebagai komisaris, rekan Anda tetap berhak atas dividen.[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT, Pasal 108 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU PT
[2] Pasal 114 ayat (3) UU PT
[3] Pasal 111 ayat (1) dan (4) UU PT
[4] Pasal 114 ayat (6) UU PT
[5] Pasal 119 jo. Pasal 105 UU PT
[6] Pasal 105 ayat (4) UU PT
[7] Pasal 111 ayat (7) UU PT
[8] Pasal 52 ayat (1) huruf b UU PT