Langkah yang Dilakukan Jika Komisaris PT Lalaikan Tugasnya
Bisnis

Langkah yang Dilakukan Jika Komisaris PT Lalaikan Tugasnya

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Saya membangun PT bersama 2 rekan dan masing-masing menjadi pemegang saham. Masalah timbul saat salah satu rekan saya tidak peduli lagi dengan bisnis yang dibangun di antaranya: 1. Tidak pernah hadir saat rapat; 2. Tidak pernah membalas WA/telepon 3. Menjadi pesaing dengan mendirikan bisnis sejenis sendiri.

Hal ini mengakibatkan tidak ada komunikasi yang baik antara saya dengan yang bersangkutan. Posisi saya sebagai direktur, sedangkan yang bersangkutan sebagai komisaris utama. Pertanyaan saya:

  1. Adakah sanksi yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan?
  2. Apakah hak yang bersangkutan harus dijaga (dividen) sementara kewajiban sebagai fungsi komisaris tidak pernah ditunaikan?

Mohon jawaban agar kami bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan benar dan bijaksana. Terima kasih.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bagi komisaris yang melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan Perseroan Terbatas (PT) mengalami kerugian, dapat dijadikan alasan pemberhentian komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge).

Selain itu, terhadap komisaris yang bersangkutan bisa digugat ke Pengadilan Negeri.

Setelah komisaris diberhentikan, ia sudah tidak berhak atas honorarium komisaris. Sedangkan untuk dividen, sepanjang ia masih berstatus sebagai pemegang saham walaupun tidak lagi menjabat sebagai komisaris, ia tetap berhak atas dividen.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Sebelumnya kami turut prihatin dengan kondisi yang Anda alami. Dalam membentuk usaha bersama, para pihak sebaiknya mengedepankan iktikad baik agar usaha ke depannya dapat berjalan dengan lancar.

Dalam pertanyaan Anda menyebutkan posisi rekanan Anda menjabat sebagai komisaris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), komisaris memiliki tugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus baik mengenai PT maupun usaha PT sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi, untuk kepentingan PT.[1]

Untuk mengetahui lebih lanjut perihal apa saja tugas komisaris, Anda bisa menyimaknya dalam artikel Batasan Dewan Komisaris Bisa Membantu Direksi dalam Perseroan.

Menyambung pertanyaan Anda, bagaimana hukumnya jika komisaris melalaikan tugasnya? Pada prinsipnya, komisaris bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.[2]

 

Pemberhentian Komisaris yang Lalai

Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh organ PT yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[3] Di lain sisi, atas nama PT, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PT ke Pengadilan Negeri.[4]

Pemberhentian komisaris dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Atas pemberhentiannya, komisaris diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.[5] Namun pembelaan diri ini tidak diperlukan jika komisaris yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian ini.[6]

Setelah dilakukan pemberhentian komisaris, direksi lalu wajib memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.[7]

 

Langkah Penyelesaian

Menjawab pertanyaan Anda, kami menyarankan untuk dapat diadakan RUPS guna membahas lebih lanjut mengenai hal ini. Dapat disampaikan dalam RUPS bahwa selama ini komisaris utama tidak pernah menjawab panggilan telepon dan pesan, tidak pernah menghadiri rapat, dan telah mengabaikan tugas komisaris. Menurut hemat kami, ini sudah cukup alasan dalam RUPS untuk memutuskan memberhentikan rekan Anda dari jabatannya sebagai komisaris.

Dalam pemberhentian komisaris ini sebaiknya tidak diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada komisaris yang diberhentikan tersebut. Hal ini agar komisaris yang diberhentikan tetap dapat dimintai tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang selama ini dilakukan.

Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain, terkait dengan hak komisaris, setelah diberhentikan maka ia sudah tidak berhak atas honorarium komisaris. Sedangkan untuk dividen, sepanjang rekan Anda masih berstatus sebagai pemegang saham, walaupun tidak lagi menjabat sebagai komisaris, rekan Anda tetap berhak atas dividen.[8]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

[1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT, Pasal 108 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU PT

[2] Pasal 114 ayat (3) UU PT

[3] Pasal 111 ayat (1) dan (4) UU PT

[4] Pasal 114 ayat (6) UU PT

[5] Pasal 119 jo. Pasal 105 UU PT

[6] Pasal 105 ayat (4) UU PT

[7] Pasal 111 ayat (7) UU PT

[8] Pasal 52 ayat (1) huruf b UU PT

Tags: