Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Jual Beli Darah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Larangan Jual Beli Darah

Larangan Jual Beli Darah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Jual Beli Darah

PERTANYAAN

Apakah perdagangan organ tubuh dilarang? Tapi mengapa darah bisa diperjualbelikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
     
    Intisari

    Jual beli darah untuk tujuan komersial tidak diperbolehkan. Akan tetapi ada biaya yang dikenakan untuk mengganti biaya pengolahan darah tersebut. Ada sanksi pidana juga bagi yang melakukan jual beli darah.

     
    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan

    Perdagangan organ tubuh merupakan suatu hal yang dilarang. Hal ini berdasarkan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”):

     

    “Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”

     

    Sanksi pidana atas tindakan jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 192 UU Kesehatan:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

    Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?
     

    “Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

     

    Mengenai darah, perlu kami klarifikasi bahwa sama halnya dengan organ tubuh, darah tidak boleh diperjualbelikan. Pada dasar pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial (Pasal 86 ayat (1) UU Kesehatan). Darah tersebut diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor (Pasal 86 ayat (2) UU Kesehatan).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih tegas lagi, dalam Pasal 90 ayat (3) UU Kesehatan diatur bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan.

     

    Pasal 90 ayat (3) UU Kesehatan:

    “Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”

     

    Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 195 UU Kesehatan).

     

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (“PP 7/2011”) sebagai peraturan turunan dari UU Kesehatan menegaskan prinsip larangan jual beli darah. Pasal 28 ayat (2) PP 7/2011 misalnya yang menyatakan pendonoran darah dilakukan secara sukarela.

     

    Sementara yang dimaksud dengan “sukarela” adalah pendonoran darah yang dilakukan tanpa menerima bayaran dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya termasuk bebas dari tugas/pekerjaan di luar waktu dan perjalanan yang diperlukan untuk melakukan pendonoran darah. Penyelenggara pendonoran darah dapat memberikan cinderamata, minuman dan makanan kecil, atau penggantian biaya transportasi untuk pendonor darah, hal ini masih sesuai dengan kaidah pendonoran darah sukarela. Demikian tertuang dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (2) PP 7/2011.

     

    Memang pada praktiknya ada sejumlah harga yang dikenakan atas satu kantong resmi darah. Akan tetapi jumlah yang dibayarkan tersebut adalah untuk mengganti harga kantong darah yang cukup mahal.

     

    Palang Merah Indonesia (PMI) sendiri di dalam artikel yang dikutip dari artikel Pelayanan Donor Darah-Biaya Pengganti Pengolahan Darah menjelaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada pasien adalah biaya yang mesti ditanggung PMI dalam melakukan pengolahan darah. Soalnya pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebut saja, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. Belum lagi berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional.

     

    Sebenarnya ada subsidi dari pemerintah dan PMI atas biaya pengolahan darah tersebut. Namun tak mencukupi untuk membiayai keseluruhan biaya pengolahan darah, sehingga sisanya dibebankan kepada pasien.

     

    Jadi pada dasarnya jual beli darah untuk komersial tersebut tidak diperbolehkan. Akan tetapi ada biaya yang dikenakan untuk mengganti biaya pengolahan darah tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah

      

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!