Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Memiliki Tanah Pertanian Secara Absentee

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Larangan Memiliki Tanah Pertanian Secara Absentee

Larangan Memiliki Tanah Pertanian Secara <i>Absentee</i>
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Larangan Memiliki Tanah Pertanian Secara <i>Absentee</i>

PERTANYAAN

Saya berminat mengikuti lelang tanah pertanian di KPKNL. Jika nantinya saya menang lelang, apakah bisa balik nama sertifikatnya? Mengingat tanah lelang tersebut berada di kabupaten yang berbeda dengan KTP saya? Saya sudah coba bertanya ke KPKNL katanya siapapun bisa balik nama sebagai pemenang lelang. Apakah tidak melanggar ketentuan absentee? Mohon petunjuk dan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam menjawab pertanyaan, kami asumsikan bahwa antara domisili Anda dengan objek hukum lelang tersebut berada di daerah yang berbeda.
     
    Penjelasan mengenai tanah absentee didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”). Hal ini diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) UUPA yang berbunyi:
     
    Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
     
    Aturan tersebut merupakan pijakan awal dari pengertian serta pengaturan tentang kepemilikan tanah absentee. Lebih lanjut, Pasal 3d Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP 41/1964”) menjelaskan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, yang bunyinya sebagai berikut:
     
    Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal.
     
    Larangan tersebutlah yang kemudian dikenal dengan larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai atau absentee.[1]
     
    Dengan demikian, aturan di atas menegaskan bahwa semua bentuk pemindahan hak atas tanah pertanian yang mengakibatkan penerima hak memiliki tanah secara absentee adalah dilarang.
     
    Dengan memperhatikan larangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun perolehan hak kepemilikan atas tanah pertanian (objek lelang) tersebut berasal dari pembelian lelang, akan tetapi pembeli lelang yang nantinya akan menjadi pemilik hak atas tanah yang baru harus berdomisili di dalam satu kecamatan yang sama dengan letak tanah pertanian yang menjadi objek lelang.
     
    Lebih lanjut Boedi Harsono dalam bukunya Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya) berpendapat terkait larangan kepemilikan terhadap tanah absentee tersebut sebagai berikut (hal. 385):
     
    …tujuan adanya larangan ini untuk memberikan hasil dari tanah pertanian untuk sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan tempat letak tanah pertanian, karena dengan pemilik tanah bertempat tinggal di daerah tanah tersebut maka hasil dari tanah pertanian itu lebih maksimal…
     
    Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, akibat hukum yang dapat terjadi jika peserta lelang tanah pertanian berdomisili di kecamatan yang berbeda dengan letak tanah pertanian adalah, setelah peserta lelang tersebut ditunjuk atau disahkan sebagai pembeli lelang, ia akan dihadapkan pada kesulitan-kesulitan dalam pengurusan balik nama terhadap objek lelang tersebut.
     
    Kantor Pertanahan dapat menolak permohonan balik nama terhadap hak atas tanah yang bersangkutan, dengan alasan bahwa pembeli lelang tidak berdomisili di kecamatan yang sama dengan letak tanah objek lelang (tanah pertanian).
     
    Maka, menurut hemat kami, dalam hal ini terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, di antaranya:
    1. Tanah-tanah pertanian pada dasarnya wajib dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif;
    2. Pemilik tanah pertanian wajib bertempat tinggal di kecamatan di mana tanahnya berada;
    3. Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut;
    4. Dilarang memindahkan atau mengalihkan hak atas tanah pertanian kepada orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar kecamatan letak tanahnya berada;
    5. Larangan pemilikan tanah secara absentee ini hanya berlaku untuk tanah pertanian.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, maka berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tegas dilarang. Sehingga, apabila domisili Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Anda, yaitu berada di kabupaten yang berbeda dengan tanah pertanian objek lelang, maka secara hukum Anda tidak dapat menjadi pemilik hak atas tanah pertanian tersebut meskipun nantinya menjadi pemenang lelang.
     
    Agar dalam praktik tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan kepemilikan tanah absentee, maka dapat dilakukan langkah antisipasi dengan melibatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang dapat secara tegas menolak untuk melakukan pengurusan/pembuatan akta berkaitan dengan hak atas tanah, jika hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan sebagai berikut :
     
    PPAT menolak untuk membuat akta, jika:
    g. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
     
    Tentunya hal ini juga dapat menjadi masukan untuk lembaga pengelola lelang, bahwa dalam melaksanakan lelang terhadap suatu objek hak atas tanah, perlu diperhatikan apakah peserta lelang memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang baru, agar tidak timbul persoalan hukum, yang pada akhirnya malah dapat merugikan masyarakat yang menjadi pembeli objek lelang tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
     
    Referensi:
    Boedi Harsono. Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya). (Jakarta: Djambatan). 2007.
     

    [1] Penjelasan Umum angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri (“PP 4/1977”)
     

    Tags

    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!