Intisari:
Dalam hal anak melakukan pekerjaan/bekerja di sebuah perusahaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikannya, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan bahwa Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dan anak tersebut berusia minimum 14 (empat belas) tahun. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur. Penjelasan lebih lanjut, silakan dibaca dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan lebih baik ditelaah dahulu apa definisi pekerja anak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pekerja Anak Secara Umum
Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Ini artinya, Anda yang saat ini berusia 17 tahun tergolong sebagai anak.
Lebih lanjut ditegaskan juga bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja anak (lihat Pasal 68 UU Ketenagakerjaan). Tetapi, ada beberapa pengecualian untuk mempekerjakan pekerja anak pada suatu jenis/sifat pekerjaan tertentu, sesuai dengan kelompok umurnya yakni sebagai berikut:
Anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial;
[1]
Lebih lanjut Konvensi ILO No. 138 tersebut mengatur batasan usia untuk melakukan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau moral yakni tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
[4] Sedangkan untuk pekerjaan ringan berusia 13-15 tahun.
[5]
Sementara dalam keterangan Anda, tidak diketahui pekerjaan seperti apa yang Anda lakukan, apakah yang bersifat ringan atau pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral.
Praktik Kerja Lapangan (“PKL”) oleh Anak
Dalam hal anak melakukan pekerjaan/bekerja disebuah perusahaan dalam rangka memenuhi kurikulum pendidikannya, hal ini diperbolehkan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yang berusia minimum 14 (empat belas) tahun.
Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
lulus seleksi.
Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
[6]
Oleh karenanya berdasarkan penjelasan kami di atas, dengan Anda yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, maka Anda diperbolehkan untuk melakukan Praktik Kerja Lapangan (“PKL”) yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dengan catatan harus disertai surat persetujuan dari orang tua.
Jangka Waktu Praktik Kerja Lapangan
Guna memfokuskan jawaban, kami asumsikan bahwa Anda adalah PKL yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam perspektif pendidikan, Praktik Kerja Lapangan untuk (misalnya) sektor industri merupakan praktik kerja pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang industri.
[7]
Aturan mengenai jam kerja atau waktu kerja melakukan PKL, diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130/D5/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan (“SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017”).
Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa pelaksanaan PKL yakni selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan, sesuai dengan jenis dan karakteristik kompetensi keahlian.
Anda menyampaikan bahwa melakukan PKL selama 8 (delapan) bulan, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017, maka jangka waktu pelaksanaan PKL Anda masih sesuai dengan ketentuan.
Jam Kerja Praktik Kerja Lapangan
Terkait dengan jam kerja, memang tidak secara rinci diatur dalam SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/2017 tersebut, tetapi terdapat pembatasan yang diatur dalam Pasal 4 Kepmenakertrans 235/2003, yaitu:
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.
Perlu diingat bahwa Kepmenakertrans 235/2003 tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 74 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang mana apabila pemberi kerja mempekerjakan anak pada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikir Rp 200 juta dan paling banyak Rp 500 juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
[8]
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130/D5/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
[1] Pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Lampiran I UU 20/1999
[4] Pasal 3 ayat (1) Konvensi ILO No. 138
[5] Pasal 7 ayat (1) Konvensi ILO No. 138
[6] Pasal 1 angka 1 Permenaker 36/2016
[8] Pasal 183 UU Ketenagakerjaan