KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya

Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Praktik Monopoli Lengkap dengan Sanksinya

PERTANYAAN

  1. Bagaimana implikasi UU Anti Monopoli maupun peraturan turunannya, terhadap rencana transaksi parts material (untuk pembuatan suatu produk yang bukan merupakan finish product) yang dilakukan antara sesama produsen suatu produk yang sama?
  2. Jika termasuk/tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dilarang dalam peraturan terkait anti monopoli, mohon bantuan untuk rujukan referensi dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Praktik monopoli pada dasarnya mengakibatkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan masyarakat.

    Lantas, kegiatan apa saya yang dilarang dalam UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli? Apa sanksi hukum jika pelaku usaha melanggar peraturan perundang-undangan tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PT PMA Dirikan Usaha Klinik?

    Bisakah PT PMA Dirikan Usaha Klinik?

     

    Pengertian dan Ketentuan Hukum Praktik Monopoli

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan monopoli. Monopoli berasal dari Bahasa Yunani: monos yang berarti satu, dan polein yang berarti menjual. Menurut perspektif ekonomi konvensional monopoli adalah suatu keadaan di mana di pasar hanya ada seorang penjual suatu barang, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.[1] Definisi tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain monopoli, juga dikenal apa yang disebut dengan praktik monopoli yakni pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 5/1999, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

    Lantas, untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut adalah penjelasan tentang kegiatan apa saja yang dilarang dalam peraturan hukum mengenai monopoli.

    1. Monopoli

    Pada dasarnya, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.[3]

    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika:[4]

      1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
      2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
      3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

     

    1. Monopsoni

    Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.[5] Selanjutnya, pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.[6]

     

    1. Penguasaan Pasar

    Terkait penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain berupa:[7]

    1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
    2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;
    3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
    4. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    Pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan.[8] Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa.[9]

     

    1. Persekongkolan

    Berkenaan dengan persekongkolan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender[10] dan dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.[11]

    Lalu, pelaku usaha juga dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.[12]

     

    Sanksi Hukum Pelaku Usaha yang Melanggar UU Anti Monopoli

    Jika pelaku usaha melanggar ketentuan UU Anti Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif[13] seperti:[14]

    1. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s.d. Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
    2. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
    3. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s.d. Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
    4. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
    5. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
    6. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
    7. pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.

    Sebagai informasi, dalam hal penanganan perkara, berdasarkan Pasal 41 UU 5/1999, pelaku usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan. Pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses tersebut. Kemudian, jika ada pelanggaran, KPPU menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

    Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 UU 5/1999 dipidana denda paling banyak Rp5 miliar atau pidana kurungan paling lama 1 tahun sebagai pengganti pidana denda.[15]

    Baca juga: Begini Pembuktian dalam Praktik Kartel dan Monopoli

     

    Kolaborasi Antar Pelaku Usaha

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, rencana transaksi untuk pembuatan suatu produk sama, yang dilakukan antarsesama produsen bukan merupakan pelanggaran hukum, selama tidak ada persekongkolan yang dapat menghambat produksi dan atau pemasaran barang, dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

    Anda dan sesama produsen juga tidak melanggar hukum selama tidak menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

    Kesimpulannya, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat. Adapun beberapa kegiatan yang dilarang seperti monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU 5/1999 atau UU Anti Monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 miliar.

    Baca juga: Diduga Lakukan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Selidiki Google

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.

     

    Referensi:

    1. Dede Abdul Fatah. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012;
    2. Tommo Gunawan. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 6, 2016.

    [1] Dede Abdul Fatah. Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, Vol. 4, No. 2, 2012, hal. 161

    [2] Tommo Gunawan. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 6, 2016, hal. 88

    [3] Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”)

    [4] Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999

    [5] Pasal 18 ayat (1) UU 5/1999

    [6] Pasal 18 ayat (2) UU 5/1999

    [7] Pasal 19 UU 5/1999

    [8] Pasal 20 UU 5/1999

    [9] Pasal 21 UU 5/1999

    [10] Pasal 22 UU 55/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016

    [11] Pasal 23 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016

    [12] Pasal 24 UU 5/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016

    [13] Pasal 118 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 47 ayat (1) UU 5/1999

    [14] Pasal 118 angka 4 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 47 ayat (2) UU 5/1999

    [15] Pasal 118 angka 5 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang mengubah Pasal 48 UU 5/1999

    Tags

    anti monopoli
    monopoli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!