Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen

Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen

PERTANYAAN

Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan konsumen, termasuk di dalamnya perjanjian asuransi tidak boleh berbentuk baku. Sebenarnya, apa pengertian perjanjian baku? Lalu, bagaimana jika di dalam perjanjian asuransi ternyata masih terdapat perjanjian yang berbentuk baku. Apakah hal ini bertanda bahwa telah terjadi dualisme hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian baku adalah aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, di mana konsumen hanya memiliki 2 pilihan, yaitu menyetujui atau menolaknya.

    Pada prinsipnya, yang dilarang bukanlah perjanjian standar, tetapi adanya klausula baku dalam perjanjian yang mengandung ketentuan yang dilarang menurut UU Perlindungan Konsumen. Contoh perjanjian baku yang dilarang adalah klausul pengalihan tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kehilangan barang di area parkir.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian Baku yang ditulis oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 Juni 2003.

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai larangan perjanjian baku dalam UU Perlindungan Konsumen, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu sejarah dirumuskannya pengaturan larangan perjanjian baku di UU Perlindungan Konsumen.

    KLINIK TERKAIT

    Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

    Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

    Larangan Perjanjian Baku dalam UU Perlindungan Konsumen

    Jika ditelisik lebih jauh ke masa dirumuskannya UU Perlindungan Konsumen, salah satu hal yang baru dalam kerangka UU Perlindungan Konsumen adalah munculnya pengaturan klausula baku atau perjanjian baku sebagai salah satu perbuatan yang dilarang dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen.[1]

    Dikatakan baru karena jika melihat peraturan sektoral yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan klausula baku tidak pernah diatur dalam satu pasal pun dalam undang-undang terkait yang telah diundangkan sebelum UU Perlindungan Konsumen, di antaranya seperti UU 23/1992 tentang Kesehatan dan UU 7/1996 tentang Pangan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Saat ini, aturan mengenai larangan perjanjian baku dapat dijumpai dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

    1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
      1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
      2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
      3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
      4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
      5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
      6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
      7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
      8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
    2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
    3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
    4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini

    Apa Itu Perjanjian Baku?

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan rumusan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian perjanjian baku adalah aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Intinya, pelaku usaha telah menyiapkan perjanjian standar dengan ketentuan umum dan konsumen hanya memiliki 2 pilihan, yaitu menyetujui atau menolaknya.

    Meski demikian, perlu dipahami bahwa yang dilarang bukanlah perjanjian standarnya, tetapi adanya klausula baku dalam perjanjian, yang dilarang menurut UU Perlindungan Konsumen sebagaimana kami kutip di atas. Biasanya, ketentuan yang dicantumkan tersebut bermaksud membatasi, atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada atau ditanggung oleh pelaku usaha. Jadi, terlihat adanya ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara pelaku usaha dan konsumen.

    Contoh Perjanjian Baku

    Contoh perjanjian baku yang memuat mengenai ketentuan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, salah satunya dapat dijumpai dalam tiket parkir kendaraan bermotor, yang lazimnya berbunyi “Pihak pengelola (parkir) tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan dan/atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir)”.[3]

    Contoh perjanjian baku di atas lazim sekali dipergunakan, padahal Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen telah tegas melarang adanya klausul pengalihan tanggung jawab. Secara hukum, klausul tersebut batal demi hukum.[4] Tak hanya itu saja, bagi pelaku usaha yang melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.[5]

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang kedua, menurut hemat kami, sebenarnya tidak terjadi dualisme karena kontrak standar, termasuk asuransi, masih dibenarkan oleh UU Perlindungan Konsumen selama tidak mengandung klausul-klausul yang dilarang sebagaimana kami jelaskan di atas.

    Demikian jawaban kami mengenai larangan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Referensi:

    1. David M.L. Tobing. Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2019;
    2. Rita Triana Budiarti. David Tobing Belajar Membela Konsumen. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2014.

    [1] David M.L. Tobing, Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2019, hal. 3.

    [2] David M.L. Tobing, Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2019, hal. 3.

    [3] Rita Triana Budiarti, David Tobing Belajar Membela Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2014, hal. 81.

    [4] Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    [5] Pasal 62 ayat (1) UU perlindungan Konsumen

    Tags

    hukum perjanjian
    klausula baku

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!