KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Larangan TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia

Larangan TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia

PERTANYAAN

Saya ingin tahu apakah pengertian "direksi yang membidangi personalia" dalam Keppres No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa jabatan direktur yang membidangi personalia wajib menggunakan tenaga kerja Indonesia. Apakah pengertian membidangi di sini adalah direktur yang bersangkutan memang direktur yang terspesialisasi di bidang personalia ataukah juga termasuk direktur biasa yang salah satu manager yang berada di bawahnya adalah manager personalia disamping manager-manager lainnya (marketing, produksi, dan lain-lain)? Terima Kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Kami asumsikan ‘direktur biasa’ yang Anda maksud adalah direktur utama.
     
    Pada dasarnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, jabatan direksi tidak dilarang untuk diduduki oleh TKA. Tetapi jabatan Direktur Personalia merupakan salah satu jabatan yang dilarang untuk diisi oleh TKA. Itu artinya, jabatan Direktur Utama merupakan salah satu jabatan diperbolehkan untuk diisi oleh TKA.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Direktur Asing” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 19 Juli 2010.
     
    Intisari:
     
     
    Kami asumsikan ‘direktur biasa’ yang Anda maksud adalah direktur utama.
     
    Pada dasarnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, jabatan direksi tidak dilarang untuk diduduki oleh TKA. Tetapi jabatan Direktur Personalia merupakan salah satu jabatan yang dilarang untuk diisi oleh TKA. Itu artinya, jabatan Direktur Utama merupakan salah satu jabatan diperbolehkan untuk diisi oleh TKA.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan Penggunaan TKA untuk Jabatan Personalia
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan bahwa Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping yang kemudian juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Perpres 20/2018”).
     
    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai Direktur Personalia bagi tenaga asing, pertama-tama perlu kita pahami dulu apa itu tenaga asing. Tenaga Kerja Asing (“TKA”) menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 20/2018 adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
     
    Pada dasarnya dalam penggunaan TKA di Indonesia, setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.[1]
     
    Kemudian jika pemberi kerja menggunakan TKA, maka harus memenuhi beberapa hal sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Perpres 20/2018 yakni:
     
    1. Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:
      1. menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping;
      2. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
      3. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
     
    Itu artinya, jabatan direksi pada dasarnya tidak dilarang untuk diduduki oleh TKA.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai TKA yang menduduki jabatan personalia, Pasal 5 ayat (1) Perpres 20/2018 mengatur sebagai berikut:
     
    TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu.
     
    Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) juga telah melarang penggunaan tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Larangan ini diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003:
     
    Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu
     
    Bolehkah TKA Menduduki Jabatan Direktur Personalia?
    Direktur atau Direksi menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
     
    Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing lebih spesifik lagi menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, antara lain:
    1. Direktur Personalia (Personnel Director);
    2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
    3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
    4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
    5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
    6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
    7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
    8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
    9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
    10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
    11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
    12. Penasehat Karir (Career Advisor);
    13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
    14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
    15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
    16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
    17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
    18. Analis Jabatan (Job Analyst);
    19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, direktur biasa yang Anda maksud kami asumsikan adalah direktur utama. Perlu diketaui Pada dasarnya jabatan direksi tidak dilarang untuk diduduki oleh TKA. Tetapi jabatan Direktur Personalia merupakan salah satu jabatan yang diarang untuk diisi oleh TKA.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalama artikel Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja Sebagai Direktur Utama?, jabatan Direktur Utama merupakan salah satu jabatan yang tersedia dan diperbolehkan untuk diisi oleh TKA.
     
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 4 Perpres 20/2018

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!