Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Layanan Transfer Pulsa

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Layanan Transfer Pulsa

Layanan Transfer Pulsa
Rapin MudiardjoAdvokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Layanan Transfer Pulsa

PERTANYAAN

Sebagai orang awam hukum, saya tertarik sekali dengan HAKI. Untuk itu saya ingin menambah pengetahuan tentang HAKI. Adapun hal yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut: Kita tahu bahwa Telkomsel (operator selular) memiliki layanan Transfer Pulsa (mengirim pulsa antar sesama pengguna Telkomsel) dengan nominal 5000 - 100.000 dan kelipatan 1000. Tapi operator selular lain tidak memiliki layanan tersebut, kalaupun ada terbatas seperti misalnya XL hanya bisa Transfer Pulsa dengan nominal 1500 dan 3000 saja. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah mungkin layanan Transfer Pulsa tersebut didaftarkan sebagai HAKI ? 2. Bisakah operator lain meniru layanan tersebut ? 3. Bila layanan tersebut didaftarkan, termasuk kategori HAKI yang mana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

     

    Berkenaan dengan pertanyaan pertama, apakah mungkin layanan transfer pulsa didaftarkan perlindungan hak kekayaan intelektualnya (“HKI”). Hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak yang diberikan oleh oleh undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya atau kreasi seseorang atau beberapa orang. Hak kekayaan intelektual meliputi di dalamnya hak atas merek (trademark), hak cipta (copyrights), hak desain industri (industrial design) hak paten (patent), hak rahasia dagang (trade secret), hak atas desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit design) dan hak atas varietas tanaman (plantation variety).

    KLINIK TERKAIT

    Keberatan Pemilik Merek Terdaftar atas Pendaftaran Merek oleh Pihak Lain

    Keberatan Pemilik Merek Terdaftar atas Pendaftaran Merek oleh Pihak Lain
     

    Kegiatan usaha pengisian pulsa atau transfer pulsa merupakan suatu kegiatan usaha yang mentransaksikan pulsa dari satu (nomor induk) ke nomor lain selaku (user) yaitu satu nomor sebagai pengirim dan yang lain menjadi penerima. Pada prinsipnya, kegiatan tersebut masuk ke dalam kegiatan usaha di bidang telekomunikasi.

     

    Kami akan jawab dulu pertanyaan ketiga mengenai HKI apakah yang kemudian dapat dilindungi di dalam ketentuan hukum di Indonesia. Berkenaan dengan kegiatan jasa pengisian (transfer) pulsa tersebut, dalam melakukan penjualan tentunya membutuhkan “tanda pengenal” agar kegiatan usaha tersebut dapat dikenal oleh calon pembeli (pengguna telepon seluler). Tanda pengenal tersebut dapat kita daftarkan di dalam hak merek dagang (trademark). Dengan didaftarkannya tanda pengenal tadi maka calon pembeli dapat membedakan mana yang memang jasa pengisian pulsa milik, sebut saja, perusahaan X dan mana yang bukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain yang berkenaan dengan kegiatan jasa pengisian pulsa, kita dapat mendaftarkan teknologi yang digunakan. Mengenai hal ini, teknologi di sini adalah teknologi yang digunakan di dalam proses pengisian pulsa tersebut. Teknologi di sini harus baru sebagai suatu hasil temuan (invensi) dan belum pernah ada sebelumnya. Teknologi tersebut berupa suatu proses atau tahapan yang baru (mengandung langkah inventif). Temuan tersebut tentunya harus dapat diimplementasikan ke dalam kegiatan industri (industrially applicable).

     

    Bilamana Anda memiliki teknologi yang baru dan belum pernah ada sebelumnya, Anda dapat mendaftarkan perlindungan atas teknologi yang digunakan untuk melakukan transfer pulsa ke dalam perlindungan hak paten (paten).

     

    Mengenai pertanyaan kedua, bisakah operator meniru teknologi yang digunakan? Memang masalah ini bukan masalah sederhana. Namun, bilamana Anda melakukan pendaftaran atas paten tersebut, pemeriksa paten di Kantor Direktorat Jenderal HKI dapat memberikan informasi mana saja paten yang sudah dan yang belum didaftarkan perlindungannya. Konsultasikan masalah Anda dengan petugas di sana dan atau dapat menghubungi konsultan HKI. Dengan begitu, akan diperoleh suatu informasi dan panduan hal-hal apa saja yang harus dilengkapi di dalam proses pendaftaran, hal mana untuk melindungi dari peniruan (plagiat) atas proses dan tahapan dalam pembuatan teknologi transfer/penjualan pulsa. Prinsipnya, paten yang didaftarkan harus merupakan suatu penemuan yang baru yang di dalamnya terdapat langkah atau tahapan yang baru dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri (usaha).

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan yang diajukan kami mengucapkan terima kasih.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!