Logo Sebagai Bagian dari Merek
Logo adalah salah satu tanda yang termasuk dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Pasal 1 angka 1 UU MIG menyatakan:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Apabila yang ditanyakan adalah bagaimana jika menggunakan logo suatu perusahaan untuk dipasang pada produk lain guna kepentingan komersial, maka kita harus melihat aturan mengenai penggunaan logo yang terdaftar sebagai Merek.
Pasal 1 angka 5 UU MIG mengatur:
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Anda Wajib Mendapatkan Izin dari Pemilik Merek
Pasal di atas menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah boleh secara hukum menggunakan logo yang terdaftar sebagai merek pihak lain pada produk-produk Anda. Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar. Oleh karenanya, apabila ada pihak lain yang ingin menggunakannya, maka pihak lain tersebut (Anda) wajib mendapatkan izin dari Pemilik Merek.
Hak Merek dapat dialihkan salah satunya dengan cara perjanjian. Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.[1] Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.[2] Mengenai apa saja yang diperjanjikan, berapa royalti dan biaya lisensi, serta jangka waktu perjanjian disepakati antara Pemilik Merek dan Penerima Lisensi.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: