KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lelang Online di Instagram, Legalkah?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Lelang Online di Instagram, Legalkah?

Lelang <i>Online</i> di Instagram, Legalkah?
Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Lelang <i>Online</i> di Instagram, Legalkah?

PERTANYAAN

Pada tanggal 3 November saya melakukan transaksi lelang online di Instagram untuk sebuah pakaian. Pada tanggal 3 November tersebut, saya langsung membayar barang sesuai dengan bidding saya. Keesokan harinya saya melakukan bidding kembali akun lelang Instagram yang sama. Namun, saya tidak jadi membayar bidding tersebut karena keterbatasan ekonomi. Karena saya dianggap bid and run/wanprestasi oleh pemilik akun lelang tersebut, barang yang sudah berhasil saya transfer/bayarkan, tidak mau dikirimkan kepada saya (di-hold di pihak JNE atas permintaan pelaku usaha). Saya terus diminta untuk membayarkan bid lainnya kalau barang yg sudah terbayar ingin dikirimkan. Pertanyaan saya ialah:

  1. Apakah lelang di Instagram tersebut resmi secara hukum sebagai lelang resmi walaupun milik perorangan atau bukan badan hukum?
  2. Apakah saya sebagai konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lelang tersebut karena tidak dikirimkannya barang saya padahal sudah lunas transaksinya? Mohon kaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata
  3. Apakah saya dapat dianggap bid and run dan dapat dituntut ganti rugi dan dapat terjerat Pasal 378 KUHP? Padahal akun lelang Instagram tersebut belum tentu memiliki kewenangan secara hukum sebagai lelang resmi (karena lelang resmi ada di peraturan Kemenkeu).
  4. Apabila akun tersebut sama saja dengan transaksi jual beli lainnya, apakah tidak dilaksanakannya pembayaran bidding dapat mengancam saya kepada pasal KUHP atau kerugian lainnya?
  5. Apa upaya hukum yang dapat saya tempuh melalui perkara ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, ketentuan pelaksanaan lelang diatur dalam Permenkeu 213/PMK.06/2020 yang secara tegas menyatakan bahwa pihak yang dapat melakukan kegiatan lelang ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”), Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II. Atas ketentuan tersebut, maka lelang online yang dilaksanakan oleh aplikasi lelang/akun media sosial yang bukan merupakan balai lelang tidaklah sah atau tidak memenuhi legalitas hukum lelang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Legalitas Lelang Online di Instagram

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang legalitas lelang, perlu Anda pahami dahulu apa itu lelang.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 213/PMK.06/2020 yang berbunyi:

    Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun jenis-jenis lelang yaitu:[1]

    1. Lelang Eksekusi.

    Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1. Lelang Noneksekusi Wajib.

    Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dengan lelang.

    1. Lelang Noneksekusi Sukarela.

    Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk menjual barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

    Berdasarkan jenis-jenis lelang tersebut, maka lelang baju milik perorangan sebagaimana Anda sebutkan termasuk dalam kategori lelang non eksekusi sukarela. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa platform yang digunakan akun Instagram apakah termasuk platform sesuai dengan Permenkeu 213/PMK.06/2020?

    Penawaran lelang pada dasarnya hanya dapat dilakukan secara:[2]

    1. Lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
    2. Tertulis; atau
    3. Tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertunggu belum mencapai nilai limit.

    Adapun penawaran lelang secara tertulis dilakukan untuk:[3]

    1. Lelang dengan kehadiran peserta secara fisik di tempat pelaksanaan lelang; atau
    2. Lelang tanpa kehadiran peserta.

    Terhadap lelang tanpa kehadiran peserta, hanya dapat dilakukan melalui:[4]

    1. Surat tromol pos;
    2. Surat elektronik (e-mail);
    3. Aplikasi lelang dengan penawaran terbuka (open bidding) atau penawaran tertutup (closed bidding); atau
    4. Platform e-Marketplace Auction.

    Merujuk pada pertanyaan Anda, dapat kami jelaskan bahwa penyelenggara lelang adalah sebagai berikut:[5]

    1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“PKNL”);
    2. Balai Lelang; dan
    3. Kantor Pejabat Lelang Kelas II

    Balai lelang menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 113/PMK.06/2019:

    Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

    Balai lelang harus mendapatkan izin operasional dari menteri dan harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).[6] Terhadap lelang non eksekusi sukarela, maka penyelenggara lelangnya dilakukan oleh balai lelang.[7]

    Lebih lanjut dapat dijelaskan, bahwa tempat pelaksanaan lelang wajib dilaksanakan dengan berdasarkan wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang lelang berada. Dalam hal lelang secara online yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dapat dilakukan melalui aplikasi lelang atau platform e-marketplace auction.[8]

    Atas uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa lelang online yang dilaksanakan oleh aplikasi lelang yang bukan merupakan balai lelang tidaklah sah atau tidak memenuhi legalitas hukum lelang.

    Ganti Rugi atas Barang yang Tidak Dikirimkan Pihak Penyelenggara Lelang Online

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, tentang ganti rugi terhadap barang yang tidak dikirimkan oleh pihak penyelenggara lelang online dan pembayaran yang tidak Anda lakukan setelah bidding lelang kedua, akan diuraikan berikut.

    Pada dasarnya transaksi lelang melalui internet merupakan bentuk dari perjanjian dan perikatan jual beli. Dalam hal ini, terhadap peristiwa yang Anda alami, dapat kami asumsikan bahwa akun Instagram yang melaksanakan kegiatan lelang online yang Anda ikuti bukan merupakan aplikasi lelang yang sah sebagaimana yang telah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum antara Anda dan pemilik akun Instagram tersebut merupakan hubungan jual beli sebagaimana dimuat di dalam ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata yang berbunyi:

    Jual Beli adalah  suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

    Dengan demikian, ketika telah terjadi pembayaran atas barang yang berhasil dilelang/dibeli, maka kewajiban dari pihak yang melakukan lelang adalah mengirimkan barang yang telah dibayar. Permasalahan terhadap tidak dibayarkannya barang yang telah di-bidding pada proses lelang kedua, hal tersebut merupakan peristiwa berbeda dengan proses lelang pertama.

    Selanjutnya, mengenai tidak dibayarkannya barang pada bidding lelang kedua, maka tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli. Apabila penjual sepakat agar hal tersebut tidak dipermasalahkan dan cukup dilakukan pembatalan pemesanan, maka pembayaran yang tidak dilakukan tersebut tidak menjadi masalah.

    Namun demikian, atas tindakan yang dilakukan baik oleh Anda maupun pihak penyelenggara lelang/penjual dapat dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

    Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Menurut Riduan Syahrani dalam Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, untuk menuntut tidak terpenuhinya prestasi dari penjual maupun pembeli, berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata dapat dimintakan (hal.230):

    1. pemenuhan prestasi/perikatan,
    2. pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian,
    3. ganti kerugian,
    4. pembatalan perjanjian timbal balik,
    5. pembatalan dengan ganti kerugian.

    Adapun, penyelesaian permasalahan mengenai ganti kerugian tersebut dapat dilakukan baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

    Perlindungan Konsumen Lelang Online di Instagram

    Terhadap pelaku usaha yang tidak mengirimkan barang pesanan yang telah dibayar juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

    Pasal 16

    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

    1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
    2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

    Pasal 62 ayat (2)

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Dapatkah Konsumen yang Tidak Jadi Membayar Bidding Dituntut Pidana?

    Mengenai jeratan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anda karena tidak membayarkan pesanan Anda pada lelang kedua, maka perlu ditinjau pada ketentuan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 261), unsur penipuan ada tiga, yaitu:

    1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
    2. Maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan maksud melawan hak;
    3. Membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.

    Dalam peristiwa yang Anda uraikan di atas, menurut hemat kami, perbuatan yang telah Anda lakukan belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 378 KUH Pidana. Hal tersebut dikarenakan, belum terkuasainya barang yang Anda pesan dari akun Instagram yang melakukan lelang tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami tentang legalitas lelang online di Instagram, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Balai Lelang;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

    Referensi:

    1. R. Soesilo., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991;
    2. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Cetakan II. Alumni: Bandung, 1989.

    [1] Pasal 2 jo. Pasal 1 angka 5, jis. Pasal 1 angka 6 jis. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 213/PMK.06/2020”)

    [2] Pasal 63 ayat (1) Permenkeu 213/PMK.06/2020

    [3] Pasal 63 ayat (2) Permenkeu 213/PMK.06/2020

    [4] Pasal 63 ayat (3) Permenkeu 213/PMK.06/2020

    [5] Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Balai Lelang (“Permenkeu 113/PMK.06/2019”)

    [6] Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 113/PMK.06/2019

    [7] Pasal 7ayat (3) Permenkeu 113/PMK.06/2019

    [8] Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenkeu 213/PMK.06/2020

    Tags

    instagram
    lelang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!