Lembur Dianggap Kadaluwarsa
PERTANYAAN
Di perusahaan saya, approval secara tertulis untuk lembur baru diberikan oleh atasan setelah lembur, bukan sebelum lembur. Lalu approval ini yang akan kami claim untuk dibayar oleh bagian finance. Yang jadi masalah, finance hanya membayar lemburan maksimal untuk 3 bulan terakhir. Jadi jika pada bulan Agustus saya claim lembur untuk bulan April-Mei-Juni-Juli, maka lembur saya pada 4 bulan yang lalu (bulan April) tidak akan dibayar meski pun atasan saya sudah tanda tangan. Pertanyaan saya, apakah hal tersebut melanggar hukum? karena saya tidak menemukan hal tersebut di Kepmen No. 102 Th. 2004. Terima kasih. Yudo, Jakarta.