Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Loan Agreement sebagai Perjanjian Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Loan Agreement sebagai Perjanjian Internasional

Loan Agreement sebagai Perjanjian Internasional
Yanuar Pribadhie, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Loan Agreement sebagai Perjanjian Internasional

PERTANYAAN

Bagaimana status loan agreement (perjanjian pinjaman luar negeri) yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan pihak asing menurut hukum Indonesia? Apakah termasuk Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional Publik ataukah Hukum Perdata Internasional?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijabarkan terlebih dahulu mengenai pengertian “Perjanjian Internasional” berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU PI”).

     

    Dalam Pasal 1 angka 1 UU PI disebutkan:

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    “Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

     

    Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) UU PI dikatakan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik”

     

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa UU PI hanya dapat diberlakukan pada Perjanjian Internasional dalam arti publik, yang unsurnya terdiri atas:

    1.    Setiap perjanjian (apapun nomenklaturnya, seperti MoU, Convention, Agreement, Arrangement);

    2.    Dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain; dan

    3.    Menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik (Governed by International Law, VCLT 1963, 1986).

     

    Loan agreement dalam hal tertentu dapat masuk dalam domain Hukum Internasional Publik, serta dapat juga masuk dalam domain Hukum Perdata Internasional. Kesimpulan ini didasarkan pada dua pertimbangan:

    1)    Pihak yang membuat perjanjian;

    2)    Hukum yang mengatur (Klausula Pilihan Hukum).

     
     

    Loan Agreement Sebagai Perjanjian Internasional Dalam Ranah Hukum Internasional Publik

     

    a)    Pihak yang membuat perjanjian

    Apabila para pihak dalam loan agreement adalah Pemerintah RI dengan Pemerintah Negara Asing, Organisasi Internasional, atau subjek hukum internasional lain, maka loan agreement ini telah memenuhi salah satu unsur perjanjian internasional dalam arti publik.

     

    Perlu dicatat bahwa yang dimaksud organisasi internasional adalah International Intergovernmental Organization, seperti PBB dan ASEAN. Lembaga Keuangan Asing Non-Pemerintah atau Perusahaan Multinasional tidak termasuk dalam pengertian ini.

     
    b)    Pilihan Hukum

    Menurut Damos Dumoli Agusman, dalam bukunya Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia (hal. 26), dewasa ini telah terdapat tren bahwa dalam perjanjian pinjaman di antara pihak-pihak tersebut di atas kerap dipersyaratkan bahwa perjanjian tersebut tidak tunduk pada yurisdiksi nasional salah satu negara pihak dalam perjanjian. Damos mencontohkan General Conditions for Loans IBRD 2005. Sehingga, dalam hal hukum internasional mengatur perjanjian di antara pihak dalam konstelasi ini, maka para pihak secara sadar memosisikan dirinya seimbang di hadapan hukum internasional.

     

    Dengan memenuhi kedua syarat utama di atas, maka loan agreement merupakan Perjanjian Internasional dalam ranah Hukum Internasional Publik dan dengan demikian, dalam membuat perjanjian ini, pemerintah tunduk pada ketentuan UU PI.

     
     

    Loan Agreement Sebagai Perjanjian Internasional Dalam Ranah Hukum Perdata Internasional

     

    a)    Pihak yang Membuat Perjanjian

    Apabila loan agreement dibuat oleh Pemerintah RI dengan pihak yang bukan merupakan subjek hukum internasional, misalnya pengusaha asing, perusahaan multinasional, dan sebagainya, maka loan agreement dengan konstelasi ini termasuk dalam ranah Hukum Perdata Internasional.

     
    b)    Pilihan Hukum

    Perjanjian dengan konstelasi pihak Pemerintah RI dengan Non Subjek Hukum Internasional biasanya akan merujuk pada hukum nasional negara tertentu. Dimungkinkan pemilihan hukum nasional Indonesia, hukum negara tempat kontrak ditandatangani, atau hukum negara di mana aset yang menjadi jaminan perjanjian dapat dieksekusi.

     

    Apabila suatu perjanjian memuat klausula pilihan hukum yang merujuk pada hukum suatu negara tertentu, dipastikan bahwa perjanjian semacam ini masuk dalam ranah Hukum Perdata Internasional oleh sebab itu tidak tunduk pada ketentuan UU PI.

     

    Perlu dicatat bahwa dalam perkembangannya dikenal Doctrine of Internationalization. Martin Dixon, dalam buku Textbook on International Law (hal. 270-271), menyatakan bahwa doktrin ini ditujukan untuk memberikan perlindungan lebih terhadap pihak privat asing yang posisinya kerap tidak sejajar dengan pemerintah negara apabila perjanjian di antara mereka diatur oleh hukum nasional negara pihak (state party). Berdasarkan doktrin ini, perjanjian yang dibuat oleh pihak privat dengan negara dapat menikmati perlindungan Hukum Internasional Publik.

     

    Martin Dixon mengemukakan tiga mekanisme agar perjanjian dengan konstelasi Publik-Privat dapat menikmati standar Hukum Internasional Publik:

    1.    Made reference to a system of law other than the law of the state.

    Misalnya dengan memuat klausul sebagaimana terdapat dalam kontrak antara Texaco dan Pemerintah Libya yang mengacu pada “the principle of the law of Libya common to the principles of International Law and then.. by and in accordance with general principle of law”

    2.    The Contract provided for dispute to be settled by international arbitration. Misalnya melalui mekanisme ICSID (International Centre for Settlement of Investment Dispute) untuk sengketa kontrak investasi.

    3.    The Contract was within the class of ‘international development agreement’ that involved long term assistance to a state in and are of essential economic activity.

    Artinya, dimungkinkan juga bahwa kontrak dengan konstelasi publik-privat diatur berdasarkan hukum internasional publik. Meskipun secara konvensional, perjanjian ini tetap tidak tunduk pada UU PI dikarenakan konstelasi para pihak yang membuat perjanjian tidak memungkinkan untuk diatur oleh UU PI. Namun fenomena ini menunjukkan hukum progresif di bidang Perjanjian Internasional.

     
     

    Substansi Loan Agreement

    Dilihat dari substansinya, loan agreement pada dasarnya masuk dalam ranah hukum perdata internasional. Namun Damos mengidentifikasi bahwa dengan adanya pergeseran penggunaan governing law dalam loan agreement pada perkembangannya, maka pembagian tersebut tidak lagi dapat dijadikan acuan. Bahkan dalam pembuatan UU PI, loan agreement turut dimasukkan sebagai salah satu perjanjian internasional sepanjang memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU PI.

     

    Salah satu konsekuensi dari diberinya status “Perjanjian Internasional” berdasarkan UU PI adalah adanya lembaga pengesahan berupa “Ratifikasi” dan “Full Power Letter” dalam pembentukan perjanjian internasional.

     

    Sebenarnya, terdapat perdebatan yang panjang di kalangan akademisi dan praktisi mengenai status loan agreement dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Yang kami sampaikan di sini adalah jawaban paling sederhana yang dapat dipahami dengan mudah.

     

    Semoga jawaban ini cukup membantu Anda. Terimakasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;

    3.    Vienna Convention on the Law of Treaties Between States of 1969;

    4.    Vienna Convention on the Law of Treaties Between States and International Organizations or between International Organizations of 1986;

     
    Referensi:

    1.    Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia, November 2010, Jakarta: PT. Refika Aditama.

    2.    Martin Dixon, Textbook on International Law, 2013, UK: Oxford University Press.

     

    Tags

    publik
    pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!