Kami berasumsi bahwa sertifikat yang Anda maksud masih atas nama perusahaan pengembang (developer). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Anda dapat terlebih dahulu mempelajari ketentuan mengenai perbedaan luas, dalam hal terjadinya perbedaan luas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dan sertifikat tanah yang sesungguhnya. Dalam hal tidak terdapat pengaturan mengenai perbedaan luas, sedangkan luas tanah sebagaimana tercantum dalam PPJB berbeda dengan sertifikat, maka developer telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap luas obyek dalam PPJB.
Pada dasarnya, balik nama sertifikat hak atas tanah merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Menurut ketentuan tersebut, pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk itu, luas obyek jual beli tentunya merujuk pada sertifikat hak atas tanah. Sehingga, luas tanah yang akan ada di sertifikat hak atas tanah akan merujuk pada sertifikat hak atas tanah yang dialihkan tersebut.
klinik Terkait:
Mengenai renovasi rumah, Anda harus memperhatikan apakah kegiatan renovasi tersebut telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dari pemerintah daerah setempat. Hal ini merujuk pada syarat administratif (dasar kepemilikan tanah) dari pembangunan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun dalam hal tidak terdapat IMB maka bangunan rumah tersebut dapat dikenakan sanksi pembongkaran.
Sementara itu, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah melakukan gugatan perdata, dengan dasar cidera janji (wanprestasi) atas tindakan dari developer tersebut. Selain itu, tindakan developer terkait dengan perbedaan luas tanah, dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
berita Terkait:
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah