Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

PERTANYAAN

Apa saja macam-macam perjanjian? Kemudian dasar hukum perjanjian diatur di mana? Lalu, jika ada para pihak yang membuat suatu kontrak, di mana para pihak sama-sama WNI, namun para pihak menggunakan bahasa Inggris dalam kontrak yang disepakati, dan dalam klausula kontrak tersebut, para pihak sepakat akan menggunakan Badan Arbitrase di luar wilayah Indonesia apabila terjadi sengketa, apakah ada dasar hukum yang dapat mempertegas kesepakatan dalam penggunaan bahasa tersebut? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. Sebuah kontrak/perjanjian harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata.

    Lalu, bagaimana dengan penggunaan bahasa dalam perjanjian? Kemudian, bagaimana dengan macam-macam perjanjian?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukum Perjanjian yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 3 Agustus 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Rabu, 30 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin

    Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu mengenai definisi, syarat sah, dan macam-macam perjanjian.

     

    Definisi dan Syarat Sah Perjanjian

    Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Teknik Perancangan Kontrak Bisnis Menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.[1]

    Saat ini, dasar hukum perjanjian diatur dalam KUH Perdata. Adapun ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata mengatur asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:

    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

    Pasal tersebut menyatakan bahwa para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya. Dengan kata lain, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang dan bagi mereka yang membuatnya.

    Pada intinya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu.

    Penjelasan lebih lanjut tentang asas-asas utama dalam kontrak perdata dapat Anda simak dalam Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak.

     

    Syarat Sah Perjanjian

    Meskipun demikian, asas kebebasan berkontrak bukan berarti bebas tanpa batas (mutlak). Setiap pihak yang membuat perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian.

    Adapun syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata yang menjadi dasar hukum perjanjian saat ini adalah:[2]

    1. Kesepakatan para pihak

    Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

     

    1. Kecakapan para pihak

    Menurut Pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

     

    1. Mengenai suatu hal tertentu

    Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.[3]

     

    1. Sebab yang halal

    Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[4]

     

    Macam-Macam Perjanjian

    Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non-obligatoir.[5]

    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.[6] Lebih lanjut, terdapat 4 macam-macam perjanjian obligatoir:[7]

    1. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik

    Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang membebankan prestasi kepada satu pihak. Sedangkan perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang membebankan prestasi antara kedua belah pihak.

     

    1. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban

    Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya. Sementara perjanjian atas beban adalah perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan prestasi.

     

    1. Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil

    Perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian yang mengikat sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan objek perjanjian atau bendanya. Adapun perjanjian formil adalah perjanjian yang terikat dengan formalitas tertentu, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    1. Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran

    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang secara khusus diatur di dalam undang-undang. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus di dalam undang-undang. Sedangkan perjanjian campuran adalah perjanjian yang merupakan kombinasi dari dua atau lebih perjanjian bernama.

    Sedangkan perjanjian non-obligatoir merupakan perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.[8] Macam-macam perjanjian non-obligatoir ini terbagi atas:[9]

    1. Zakelijk overeenkomst, yaitu perjanjian yang menetapkan dipidindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
    2. Bevifs overeenkomst, yaitu perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
    3. Liberatoir overeenkomst, yaitu perjanjian ketika seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
    4. Vaststelling overenkomst, yaitu perjanjian untuk mengakhiri perselisihan yang ada di muka pengadilan.

     

    Penggunaan Bahasa dalam Perjanjian

    Berangkat dari pemaparan di atas, dapat dilihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 31 UU 24/2009 menyatakan secara gamblang bahwa:

    Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.

    Melalui ketentuan ini jelas bahwa untuk kontrak yang para pihaknya adalah warga negara Indonesia wajib untuk menggunakan bahasa Indonesia. Penting untuk diketahui bahwa tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 ini bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut batal demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUH Perdata.

    Demikian jawaban dari kami terkait dasar hukum perjanjian, macam-macam perjanjian, dan persoalan bahasa sebagaimana ditanyakan. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

     

    Referensi:

    1. Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002;
    2. Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Kontan Pub, 2011.

    [1] Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Jakarta: Kontan Pub, 2011, hal. 30-32

    [2] Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [3] Pasal 1332 dan 1333 KUH Perdata

    [4] Pasal 1337 KUH Perdata

    [5] Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 169

    [6] Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 169

    [7] Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171

    [8] Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171

    [9] Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002, hal. 171

    Tags

    bahasa indonesia
    hukum perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!