Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Magang di Kantor Advokat?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Magang di Kantor Advokat?

Magang di Kantor Advokat?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Magang di Kantor Advokat?

PERTANYAAN

Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur mengenai syarat-syarat untuk menjadi advokat. Salah satu syaratnya adalah telah magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut. UU tersebut juga mengatur bahwa hanya kantor advokat yang telah ditentukan saja yang bisa menampung para calon advokat magang. Di mana saya dapat menemukan kantor advokat yang bisa digunakan untuk magang? Apakah ada tes penyaringan untuk magang di salah satu kantor advokat yang telah ditunjuk tersebut? Terima Kasih. Salam Sejahtera.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengacu kepada pasal 1 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2006”), dikatakan Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

     
    1. didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
     
    1. tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
     
    1. bersedia menerbitkan surat keterangan magang
     
    1. bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang si Kantor Advokat;
     
    1. bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.
     

    Selanjutnya, syarat Advokat pendamping adalah: telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping dan sedang tidak cuti sebagai Advokat maupun tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI dan sanksi pidana (pasal 2 Peraturan PERADI 1/2006).

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, Kantor Advokat yang dapat digunakan sebagai pemagangan calon advokat, adalah Kantor Advokat yang pendirinya adalah anggota PERADI dan tersedia Advokat pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk informasi mengenai Kantor Advokat yang menerima pemagangan calon advokat dapat langsung menghubungi PERADI. Kemudian selain Kantor Advokat, pemagangan dapat juga dilakukan oleh LBH baik LBH yang berada pada perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi dengan catatan LBH-LBH tersebut telah mendaftar kepada PERADI (pasal 3 Peraturan PERADI 1/2006).

     

    Mengenai ada tidaknya tes penyaringan pemagangan, hal tersebut ditentukan berdasarkan kebijaksanaan Kantor Advokat yang mengadakan program pemagangan.

     

    Demikian informasi dari kami. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!