Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Makna UUD 1945 sebagai Supreme Law

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Makna UUD 1945 sebagai Supreme Law

Makna UUD 1945 sebagai <i>Supreme Law</i>
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Makna UUD 1945 sebagai <i>Supreme Law</i>

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai supreme law?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Supreme law memiliki arti aturan tertinggi yang terdapat di suatu negara. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan aturan tertinggi di suatu negara atau tidak, harus kita telusuri bagaimana hierarki norma hukum negara dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Berdasarkan UU 12/2011, jelas bahwa UUD 1945 merupakan supreme law karena sifat-sifatnya yang merupakan aturan hukum tertinggi di suatu negara yang menjadi dasar kehidupan bernegara di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai apa yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai supreme law, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan supreme law.

    Apa Itu Supreme Law?

    Supreme law terdiri atas 2 suku kata, yaitu supreme yang berarti highest in rank or position yang berarti menempati urutan atau kedudukan tertinggi dan law yang berarti hukum atau norma. Sederhananya, supreme law dapat diartikan sebagai hukum tertinggi atau norma tertinggi.

    KLINIK TERKAIT

    Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia

    Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi di Indonesia

    Menurut Hans Nawiasky, supreme law adalah norma tertinggi, yang berarti norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara, termasuk norma pengubahannya.[1]

    Supreme law juga didefinisikan oleh Hans Kelsen dan Jimly Asshiddiqie sebagai aturan fundamental di suatu negara, kaidah dasar dari suatu tata hukum nasional, serta aturan yang yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara, di mana norma ini tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi, melainkan bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum dibawahnya, dan berisi asas-asas hukum, baik yang bersifat abstrak dan umum.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berangkat dari hal tersebut, supreme law adalah hukum atau aturan tertinggi di suatu negara.

    Baca juga: Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum

    UUD 1945 sebagai Supreme Law

    Apabila membahas kedudukan UUD 1945 sebagai supreme law di Indonesia, maka tidak akan terlepas dari pendapat Hans Nawiasky mengenai teori hierarki norma hukum negara (dieTheorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen).

    Menurut Hans Nawiasky sebagaimana dikutip Jazim Hamidi dalam buku Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, 4 tingkatan norma hukum antara lain:

    1. Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm);
    2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
    3. Undang-undang formal (Formell Gesetz);
    4. Aturan pelaksana dan aturan otonom (verordnung dan autonome satzung).

    Lebih lanjut, Hans Nawiasky menyatakan terdapat 2 bentuk supreme law di suatu negara, yaitu:

    1. Staatsfundamentalnorm

    Dikatakan demikian karena norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) menjadi syarat berlakunya suatu konstitusi atau UUD 1945. Sehingga, merujuk pada rumusan penjelasan UUD 1945, staatsfundamentalnorm terdapat pada Pembukaan UUD 1945 yang dikenal juga sebagai Pancasila.[3]

    1. Staatsgrundgesetz

    Aturan yang memenuhi ciri-ciri staatsgrundgesetz di Indonesia, yakni yang bersifat pokok dan garis besar, merupakan norma hukum tunggal, suatu aturan dasar negara, serta dapat dituangkan dalam dokumen negara adalah konstitusi atau batang tubuh UUD 1945.[4]

    Kemudian, UUD 1945 sebagai supreme law (hukum tertinggi) juga dapat dilihat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, yang terdiri atas:

    1. UUD 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Sehingga, jelas bahwa UUD 1945 merupakan supreme law karena sifat-sifatnya yang merupakan aturan hukum tertinggi di suatu negara yang menjadi dasar kehidupan bernegara di Indonesia.

    Baca juga: Pengertian Grundnorm dan Staatsfundamentalnorm

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami mengenai apa yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai supreme law. Semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Referensi:

    1. Jazim Hamidi. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. (Jakarta: Konstitusi Press), 2006;
    2. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. (Yogyakarta: Kanisius), 2007.
    3. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya. (Yogyakarta: Kanisius), 2007.
    4. Oxford Learners Dictionary, diakses pada 16 Maret 2022, pukul 12.00 WIB.

    [1] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, (Kanisius: Yogyakarta), 2007, Hal. 46.

    [2] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, (Kanisius: Yogyakarta), 2007, Hal. 46-47

    [3] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya. (Kanisius:Yogyakarta), 2007, hal. 236

    [4] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan, (Kanisius: Yogyakarta), 2007, Hal. 48

    Tags

    konstitusi
    pancasila

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!