Apa yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai supreme law?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Supreme law memiliki arti aturan tertinggi yang terdapat di suatu negara. Untuk mengetahui apakah UUD 1945 merupakan aturan tertinggi di suatu negara atau tidak, harus kita telusuri bagaimana hierarki norma hukum negara dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berdasarkan UU 12/2011, jelas bahwa UUD 1945 merupakan supreme law karena sifat-sifatnya yang merupakan aturan hukum tertinggi di suatu negara yang menjadi dasar kehidupan bernegara di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai apa yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai supreme law, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan supreme law.
Apa Itu Supreme Law?
Supreme law terdiri atas 2 suku kata, yaitu supreme yang berarti highest in rank or position yang berarti menempati urutan atau kedudukan tertinggi dan law yang berarti hukum atau norma. Sederhananya, supreme law dapat diartikan sebagai hukum tertinggi atau norma tertinggi.
Menurut Hans Nawiasky, supreme law adalah norma tertinggi, yang berarti norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara, termasuk norma pengubahannya.[1]
Supreme law juga didefinisikan oleh Hans Kelsen dan Jimly Asshiddiqie sebagai aturan fundamental di suatu negara, kaidah dasar dari suatu tata hukum nasional, serta aturan yang yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara, di mana norma ini tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi, melainkan bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dalam suatu negara dan menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum dibawahnya, dan berisi asas-asas hukum, baik yang bersifat abstrak dan umum.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berangkat dari hal tersebut, supreme law adalah hukum atau aturan tertinggi di suatu negara.
Apabila membahas kedudukan UUD 1945 sebagai supreme law di Indonesia, maka tidak akan terlepas dari pendapat Hans Nawiasky mengenai teori hierarki norma hukum negara (dieTheorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen).
Menurut Hans Nawiasky sebagaimana dikutip Jazim Hamidi dalam buku Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, 4 tingkatan norma hukum antara lain:
Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm);
Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz);
Undang-undang formal (Formell Gesetz);
Aturan pelaksana dan aturan otonom (verordnung dan autonome satzung).
Lebih lanjut, Hans Nawiasky menyatakan terdapat 2 bentuk supreme law di suatu negara, yaitu:
Staatsfundamentalnorm
Dikatakan demikian karena norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) menjadi syarat berlakunya suatu konstitusi atau UUD 1945. Sehingga, merujuk pada rumusan penjelasan UUD 1945, staatsfundamentalnorm terdapat pada Pembukaan UUD 1945 yang dikenal juga sebagai Pancasila.[3]
Staatsgrundgesetz
Aturan yang memenuhi ciri-ciri staatsgrundgesetz di Indonesia, yakni yang bersifat pokok dan garis besar, merupakan norma hukum tunggal, suatu aturan dasar negara, serta dapat dituangkan dalam dokumen negara adalah konstitusi atau batang tubuh UUD 1945.[4]
Kemudian, UUD 1945 sebagai supreme law (hukum tertinggi) juga dapat dilihat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, yang terdiri atas:
UUD 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sehingga, jelas bahwa UUD 1945 merupakan supreme law karena sifat-sifatnya yang merupakan aturan hukum tertinggi di suatu negara yang menjadi dasar kehidupan bernegara di Indonesia.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami mengenai apa yang dimaksud dengan UUD 1945 sebagai supreme law. Semoga bermanfaat.
Jazim Hamidi. Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. (Jakarta: Konstitusi Press), 2006;
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. (Yogyakarta: Kanisius), 2007.
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan 2: Proses dan Teknik Pembentukannya. (Yogyakarta: Kanisius), 2007.