Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya!
Pidana

Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya!

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Saya sudah beberapa bulan ini putus dari pacar saya. Sejujurnya, sejak lama saya ingin putus, namun ia mengancam akan mengirimkan video seks kami yang ia rekam diam-diam apabila saya minta putus. Setelah putus, dia sering chat saya mengancam akan menyebar video itu namun saya diamkan. Ternyata, dia benar-benar menyebarkan video kami melalui internet dan itu membuat saya malu dan dihujat banyak orang. Terlebih, saya dicap sebagai perempuan murahan dan dipandang rendah. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan? Kalau saya lapor ke polisi, apa saya juga ikut dihukum karena saya ada di video itu?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Perbuatan mantan pacar yang ancam sebar video pornografi yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan Anda dapat dikategorikan sebagai kekerasan siber terhadap perempuan dalam bentuk cyber harassment dan revenge porn.

Atas perbuatannya, mantan pacar yang merekam video bermuatan pornografi diam-diam dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke internet dapat dijerat UU Pornografi dan UU ITE berikut aturan perubahannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Melakukan Revenge Porn Mantan Pacar yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 16 November 2020.

Sebelumnya, kami turut prihatin dengan kejadian yang Anda alami.

 

Mantan Pacar Ancam Sebar Video Porno

Tindakan mantan pacar ancam sebar video pornografi termasuk ke dalam salah satu bentuk kekerasan berbasis cyber, sebagaimana yang diterangkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (“Komnas Perempuan”) dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2018 (hal. 35).

Lebih lanjut, merujuk pada Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019 yang juga dikeluarkan oleh Komnas Perempuan di tahun selanjutnya, Violence Against Women Learning Network membagi kekerasan terhadap perempuan berbasis siber ke dalam beberapa jenis, di antaranya (hal. 41):

  1. Cyber harassment, yaitu penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengganggu, mengancam, atau menakut-nakuti korban; dan
  2. Revenge porn, yaitu bentuk khusus ‘malicious distribution’ (penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan terlepas dari kebenarannya) atas dasar balas dendam

Berdasarkan penjelasan tersebut, perbuatan mantan pacar ancam sebar video porno dapat dikategorikan sebagai kekerasan siber terhadap perempuan dalam bentuk cyber harassment dan revenge porn.

 

Perekaman Video Seks Diam-diam

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja yang termasuk dalam konten pornografi menurut hukum.

Merujuk pada UU Pornografi, yang dikategorikan sebagai pornografi adalah adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]

Perbuatan mantan pacar yang merekam video seks diam-diam merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Merujuk pada artikel Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi, persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang produksi dan pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat, di antaranya, persenggamaan dan ketelanjangan.

Sehingga, terhadap mantan Anda yang melakukan perekaman video hubungan seksual Anda tanpa sepengetahuan dan persetujuan Anda, ia dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi karena telah membuat pornografi, dan diancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

 

Jerat Hukum Pelaku Cyber Harassment

Selanjutnya, tindakan mantan pacar yang mengancam lewat chat dapat dikategorikan sebagai cyber harassment yang telah kami jelaskan sebelumnya.

Mantan pacar yang mengancam lewat chat dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selengkapnya mengenai jerat pidana untuk tindakan pengancaman dapat Anda simak dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.

 

Jerat Hukum Mantan Pacar Sebar Video Porno

Sebagaimana yang telah kami jelaskan di awal, tindakan mantan pacar Anda menyebarkan video seks Anda termasuk kategori kekerasan siber revenge porn.

Sebagaimana pembuat pornografi, pelaku penggandaan dan penyebarluasan pornografi juga dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi yang telah kami jelaskan di atas.

Tak hanya dapat dijerat UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, yang selengkapnya mengatur:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Perlu dicatat bahwa dalam hal tersebarnya video pornografi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pihak yang dapat dikenakan hukuman adalah orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.

Sehingga, apabila mantan pacar merekam video porno tanpa sepengetahuan Anda, maka Anda tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena posisi Anda adalah sebagai orang yang dirugikan akibat direkam dan disebarkannya video privasi Anda.

Untuk itu, sebagai langkah hukum, Anda dapat membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pacar Anda.

 

Contoh Kasus

Sebagai contoh, kami merujuk kepada Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 78/PidB/2015/PN Pbl.

Dalam kasus tersebut terdakwa mengambil foto saksi dalam keadaan telanjang bulat/tanpa busana dengan posisi saksi berdiri dan sedang duduk, dengan menggunakan handphone (hal. 11). Kemudian, terdakwa mengirimkan foto telanjang tersebut kepada saksi-saksi lain (hal. 12)

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat dan menyebarluaskan” pornografi (hal. 12).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan untuk terdakwa dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan (hal. 14).

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Referensi:

  1. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2018, diakses pada 20 Januari 2022 pukul 13.00 WIB;
  2. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019, diakses pada 20 Januari 2022 pukul 14.00 WIB.

 

Putusan:

Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo Nomor 78/PidB/2015/PN Pbl.


[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

Tags: