Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mantan Pacar Minta Kembalikan Barang Pemberian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukumnya Mantan Pacar Minta Kembalikan Barang Pemberian

Hukumnya Mantan Pacar Minta Kembalikan Barang Pemberian
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mantan Pacar Minta Kembalikan Barang Pemberian

PERTANYAAN

Saya memutuskan hubungan dengan pria yang mengaku duda, tapi ternyata masih beristri. Ia lalu marah karena ingin sekali menikahi saya. Namun saya tetap enggan berhubungan dengan pria itu. Terus, bagaimana hukumnya jika pria itu meminta kembali kado yang sudah ia berikan ke saya? Misalnya, ia meminta kembali baju, cincin, jam tangan, sepatu, bahkan minta pengganti uang transportasi sebesar Rp5 juta. Bukankah ini pemerasan? Saya sedari awal tidak pernah meminta apapun, pria itu yang memberikannya ke saya secara cuma-cuma. Saya ketakutan karena ia terus mengancam kalau saya tak segera mengembalikan barang-barang itu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Segala kado untuk pacar yang telah diberikan dapat dikatakan sebagai bentuk penghibahan. Sehingga, setelah diserahkan kepada pacar, barang itu menjadi sepenuhnya milik pacar yang menerima pemberian itu. Lalu, bagaimana jika mantan pacar mengancam dan meminta mengembalikan barang atau kado yang sudah diberikan kepada Anda?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Mantan Pacar Ingin Menarik Kembali Semua Pemberiannya yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 8 Oktober 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya

    Mantan Pacar Ancam Sebar Aib ke Medsos, Ini Jerat Hukumnya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Membelikan Kado untuk Pacar

    Dalam suatu hubungan pacaran, pada umumnya masing-masing saling memberikan kado untuk pacar di hari spesial seperti merayakan ulang tahun, kelulusan, peringatan tanggal pacaran, atau sekadar memberikan kejutan untuk kekasih.

    Dari sisi hukum, membelikan kado untuk pacar di sini dapat dikatakan sebagai bentuk pemberian kepada Anda sebagai penerima kado atau hadiah, sehingga Anda menjadi pemilik dari hadiah atau kado yang diberikan tersebut.

    Adapun membelikan kado untuk pacar ini sebagaimana halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

    Mengenai pemberian atau hibah ini, Subekti melalui bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata menerangkan sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (hal. 165). Misalnya memberikan barang-barang bergerak seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan adalah sah dengan penyerahan begitu saja.[1]

    Sebaliknya, untuk pemberian berupa barang-barang tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris, yang minuta aktanya harus disimpan pada notaris. Bila tidak dilakukan demikian, penghibahan itu tidak sah.[2]

    Subekti kemudian menjelaskan bahwa agar dapat dikatakan “pemberian”, perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka (liberaliteit), jadi tidak boleh ada suatu keharusan atau perikatan meskipun hanya berupa naturlijke verbitenis (hal. 165). Yang dimaksud naturlijke verbitenis ialah suatu perikatan yang berada di tengah-tengah antara perikatan moral atau kepatutan dan suatu perikatan hukum, atau boleh juga dikatakan, suatu perikatan hukum yang tidak sempurna (hal. 126).

    Jadi, apakah perlu mengembalikan barang pemberian mantan? Secara hukum mantan pacar Anda tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan kepada Anda, kecuali Anda setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, menurut pandangan kami, secara moral dan kepatutan pun adalah tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain, atau dalam hal ini membelikan kado untuk pacar.

    Di sisi lain, mantan pacar Anda bisa saja tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut kepada Anda sebagai hadiah atau kado selama masa pacaran. Karena pemberian itu biasanya dilakukan secara lisan saja, tanpa ada bukti tertulis. Sehingga, mantan pacar Anda dapat saja mengklaim hanya meminjamkan barang-barang itu kepada Anda, lalu sekarang ia ingin memintanya kembali.

    Jika mantan pacar Anda tidak mengakui telah memberikan barang-barang tersebut sebagai kado dan bahkan sampai menggugat Anda ke pengadilan, kami menyarankan sebaiknya Anda mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan pembuktian bahwa barang itu diberikan sebagai kado atau hadiah, dan bukan untuk dipinjamkan. Adapun alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.[3]

    Baca juga: 5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

    Jika Mantan Pacar Mengancam

    Kemudian, persoalan lainnya adalah Anda merasa ketakutan atas ancaman yang dilayangkan oleh mantan pacar Anda. Perihal pengancaman, Anda dapat merujuk bunyi pasal pengancaman dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Masihkah Ada?

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 335

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[5]
      1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;[6]
      2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

     

    1. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

    Pasal 448

    1. Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[7] setiap orang yang:
    1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
    2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

     

    1. Tindak pidana pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

    Apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan? Setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Demikian yang diterangkan dalam Pasal 157 UU 1/2023.

    Baca juga: Pasal Pemerasan dan Perbedaannya dengan Pengancaman

    Tindak Pidana Pemerasan

    Selain jerat pasal pengancaman, Anda menyebutkan pula terkait tindak pidana pemerasan. Bagaimana bunyi pasal pemerasan?

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 368

      1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
      2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

    Pasal 482

    1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan pada ayat (1).

    Pasal 369

    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

    Pasal 483

    1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[8] setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

      1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
      2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    2. Tindak pidana pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

    Penjelasan Pasal 482 UU 1/2023 menyebutkan ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.

    Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil maupun yang gagal. Sehingga meski pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tindak pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.[9]

    Sedangkan Penjelasan Pasal 483 UU 1/2023 menerangkan ketentuan ini mengatur tentang tindak pidana pengancaman. Unsur utama tindak pidana ini sama dengan tindak pidana pemerasan yaitu memaksa orang supaya memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada tindak pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

    Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.[10]

    Cara Menghadapi Mantan Pacar yang Mengancam

    Jadi, cara menghadapi mantan pacar yang mengancam salah satunya dengan melaporkan ke polisi atas perbuatan pengancaman terhadap Anda. Selain itu, kami merekomendasikan beberapa langkah berikut ini:

    1. Jangan takut dan pasrah. Coba ceritakan persoalan ini ke keluarga atau teman dekat. Tidak perlu malu atau takut untuk meminta bantuan atau saran dari orang lain.
    2. Kumpulkan dan simpan bukti. Jika ancaman dikirimkan melalui pesan teks, Anda bisa mengarsipkan pesan tersebut. Dalam hal ancaman dikatakan secara langsung, Anda dapat merekam pembicaraan yang mengandung ancaman itu.
    3. Mengabaikan dan memblokir nomor ponsel. Cara ini dapat dilakukan untuk mengurangi rasa tidak nyaman atau takut atas ancaman yang terus menerus dilayangkan kepada Anda. Apabila perlu, Anda bisa mengganti nomor ponsel.
    4. Jangan gegabah memviralkan ke media sosial. Hal ini dikarenakan dapat menjadi bumerang bagi Anda, misalnya ia dapat melaporkan Anda atas pencemaran nama baik.
    5. Tetap waspada dan minta bantuan orang lain untuk menjaga Anda.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.


    [1] Pasal 1687 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1682 KUH Perdata

    [3] Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement jo. Pasal 1866 KUH Perdata

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, hal. 40

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [9] Penjelasan Pasal 482 UU 1/2023

    [10] Penjelasan Pasal 483 UU 1/2023

    Tags

    ancaman
    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!