Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Selasa, 9 Desember 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tugas Kepala Desa
Desa yang terdiri dari desa dan desa adat, sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya[1] diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa.[2]
Adapun, menurut UU Desa, kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.[3] Jabatan kepala desa tersebut dibatasi berdasarkan kurun waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Masa Jabatan Kepala Desa
Lalu, berapa lama masa jabatan kepala desa? Apakah kepala desa yang bersangkutan boleh menjabat lagi setelah ia terpilih dalam 2 periode jabatan?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa sebagai berikut.
- Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Arti dari ‘terhitung sejak tanggal pelantikan’ yaitu seseorang yang telah dilantik sebagai kepala desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 tahun.[4]
Adapun, masa jabatan kepala desa adat berlaku ketentuan hukum adat di desa adat yang bersangkutan, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedeoman pada peraturan pemerintah.[5]
Kemudian, terkait kesempatan kepala desa untuk mencalonkan diri kembali, berdasarkan Putusan MK 42/PUU-XIX/2021 Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Desa berubah menjadi (hal. 30 – 31):
Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.
Masa jabatan Kepala Desa juga diatur dalam Pasal 47 PP 43/2014, yaitu:
- Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan;
- Kepala desa yang sudah memegang jabatan selama 6 tahun tersebut dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut;
- Ketentuan periodisasi masa jabatan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia;
- Ketentuan periodisasi masa jabatan juga termasuk masa jabatan kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa;
- Dalam hal kepala desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala desa dianggap telah menjabat 1 periode masa jabatan.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, masa jabatan kepala desa adalah 3 periode baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dengan satu periode masa jabatan kepala desa dihitung selama 6 tahun sejak hari pertama dilantik. Sedangkan masa jabatan kepala desa adat ditentukan berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Baca juga: Syarat Calon Kepala Desa
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021
[2] Pasal 117 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 3 UU Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU Desa
[5] Penjelasan Umum UU Desa