Masalah KAI
Profesi Hukum

Masalah KAI

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Saya orang Nias yang kurang informasi masalah hukum. Saya sedang menghadapi sebuah kasus dan lagi dalam proses persidangan. Kuasa hukum saya bernaung di KAI dan pengacara lawan bernaung di Peradi. Dalam persidangan pengacara lawan mengatakan kepada hakim pengacara dari KAI tidak boleh bersidang dengan alasan keputusan Mahkamah Agung nomor berapa dan tahun berapa saya sudah lupa. Apa benar pengacara yang bernaung di KAI tidak boleh bersidang? Kalau tidak boleh apa alasan hukumnya? Kalau boleh apa alasan hukumnya? Minta tolong penjelasannya dan alasan hukumnya ke email saya [email protected]

Ulasan Lengkap

Sebelum memasuki pertanyaan-pertanyaan tersebut, Anda perlu memahami terlebih dahulu adanya dualisme wadah tunggal advokat di Indonesia. Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.  

Awalnya, organisasi advokat yang ada adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sehingga, surat Ketua Mahkamah Agung (MA) seperti Surat KMA/445/VI/2003 dan Surat Sekretaris MA 07/SEK/01/2007 menyebut secara tersirat kartu anggota Peradi yang digunakan untuk beracara di Pengadilan.  

Namun, dalam praktiknya, kemudian terjadi “perpecahan” organisasi advokat. Yakni, dengan terbentuknya Kongres Advokat Indonesia (KAI). KAI juga mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Artinya, ada dua organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat, yakni Peradi dan KAI. Kedua lembaga ini mempunyai argumentasi hukum masing-masing.  

Akibat kisruh ini, Ketua MA Harifin A. Tumpa pada 1 Mei 2009 mengeluarkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat dari kedua organisasi itu sebelum terjadinya perdamaian dan terciptanya sebuah organisasi advokat yang benar-benar tunggal. Surat ini mengesampingkan pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan 'Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya'.  

Tiga calon advokat membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan pengujian (judicial review) pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Salah satu poin penting dalam putusan MK terhadap judicial review itu adalah pengakuan adanya dua organisasi advokat yang secara de facto ada, yakni Peradi dan KAI. MK juga memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia mengambil sumpah calon advokat dari kedua organisasi itu. Kedua organisasi itu juga diberi waktu dua tahun untuk melakukan perdamaian.  

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila kita mengacu kepada putusan MK tanggal 30 Desember 2009 itu, maka tidak relevan lagi mempersoalkan antara advokat dari Peradi atau KAI. Salah satu syarat seorang pengacara atau advokat bisa bersidang di pengadilan apabila advokat tersebut telah diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di domisili yang bersangkutan (pasal 4 ayat [1] UU Advokat). Seorang advokat tidak boleh beracara di pengadilan bila belum diambil sumpahnya di pengadilan tinggi di domisili hukumnya. 

Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

 

Tags: