Masalah Pembuktian Tindak Pidana Penadahan

PERTANYAAN
Apakah berkas perkara bisa P-21 untuk tindak pidana penadahan sepeda motor jika pencurinya belum diketahui?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah berkas perkara bisa P-21 untuk tindak pidana penadahan sepeda motor jika pencurinya belum diketahui?
Terlebih dahulu perlu diketahui pengertian P-21 menurut Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/ A/J.A/11/2001 Tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa AgungĀ Republik Indonesia Nomor: KEP-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana yaitu Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah lengkap. Mengenai P-21 ini pun tersirat dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (āKUHAPā) yang berbunyi:
āDalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umumā. Ā
Dari sini dapat terlihat bahwa merupakan hak dari Penuntut Umum untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau tidak.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan Saudara ada baiknya kita membahas pengertian tentang Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (āKUHPā), yaitu:
āBarangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-.ā
Unsur-unsur tindak pidana pencurian ini adalah:ā
a.Ā Ā Ā Perbuatan mengambil;
b.Ā Ā Ā Yang diambil harus sesuatu barang;
c.Ā Ā Ā Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
d.Ā Ā Ā Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Dilihat dari unsur-unsur tindak pidana Pencurian di atas, dapat diketahui barang yang diambil secara melawan hukum adalah kepunyaan orang lain dapat dikatakan merupakan barang hasil kejahatan. Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP:
āDengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum:
1.Ā Ā Ā Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2.Ā Ā Ā Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.ā
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 480 KUHP) menjelaskan bahwa yang dinamakan āsekongkolā atau biasa disebut pula ātadahā dalam bahasa asingnya āhelingā itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada Pasal 480 ayat (1) KUHP. Elemen penting dari pasal ini ialah: āterdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangkaā, bahwa barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu āgelapā bukan barang yang āterangā. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
Dari Penjelasan Pasal 480 KUHP tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP ini merupakan tindak pidana formil, sehingga ada tidaknya pihak lain yang dirugikan bukanlah unsur yang menentukan. Hal tersebut dipertegas kembali di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.: 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.: 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa ātidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadahā dan āPemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang-barang tadahan yang bersangkutanā
Oleh karena itu, dapat disimpulkan tindak pidana Penadahan dan tindak pidana Pencurian merupakan delik yang berbeda/terpisah/berdiri sendiri yang diatur dalam pasal-pasal yang berbeda pula, unsur-unsur tindak pidananya pun berbeda jadi walaupun tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut pencurinya belum diketahui berkas perkara dapat dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum terkait penadahannya. Memang ada baiknya pencurinya diketahui untuk mempermudah pembuktian dalam pemeriksaan di pengadilan walaupun hal tersebut tidak mutlak.
Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.
Dasar Hukum:
1.Ā Ā Ā Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.Ā Ā Ā Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3.Ā Ā Ā Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/ A/ J.A/11/2001 Tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa AgungĀ Republik IndonesiaĀ Nomor: KEP-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana
Putusan:
1. Yurisprudensi Mahkamah Agung No: 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan
2. Yurisprudensi Mahkamah Agung No: 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Butuh lebih banyak artikel?