Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang dituntut tersebut tetap akan menjalani seluruh tahap yang ada atau prosedur yang sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Di dalam ps. 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa pemahaman pelaku dalam perbuatan zina adalah bahwa salah satu pihak (atau kedua belah pihak) yang dinyatakan melakukan perbuatan zina masih terikat dalam ikatan perkawinan. Berdasarkah hal tersebut, apabila status si isteri telah bercerai, maka tuntutan si suami atas dasar perzinaan terhadap si isteri tidak dapat dilanjutkan lagi. Kemudian, berdasarkan ps. 184 KUHAP, yang termasuk dalam alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dengan demikian BAP bukanlah merupakan alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana.
Berkaitan dengan permasalahan hukum sebagaimana dimaksud di atas, maka isteri tidak dapat melanjutkan gugatan cerai yang diketahuinya atas hal tersebut telah terjadi kesepakatan perdamaian. Namun si isteri dapat saja mengajukan gugatan cerai baru dengan dasar alasan-alasan perceraian yang baru.