Masalah Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Kontrak
Perdata

Masalah Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Kontrak

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Di dalam suatu kontrak disebutkan bahwa kontrak tersebut tunduk pada hukum negara lain, walaupun kontraknya dilaksanakan di Indonesia. Apakah pengadilan Indonesia berwenang menyelesaikan apabila terdapat masalah di kemudian hari?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Penyelesaian masalah berkaitan dengan kontrak yang tunduk pada hukum negara lain dengan hukum Indonesia dimungkinkan dalam hal:
  1. penandatanganan perjanjian dilakukan di Indonesia;
  2. perjanjian dibuat dalam bahasa indonesia;
  3. para pihak/salah satu pihak berbadan hukum Indonesia;
  4. pilihan hukum dan pilihan forum tidak dicantumkan secara tegas di dalam perjanjian.
 
Namun dalam hal pilihan hukum dan pilihan forum disepakati secara tegas dalam kontrak, maka berlakulah asas pacta sunt servanda, sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Artinya, perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Pilihan Hukum
Salah satu asas yang paling fundamental dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak yang terdapat pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pasal tersebut berbunyi
 
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
 
Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja. Kebebasan ini termasuk juga kebebasan para pihak dalam perjanjian untuk menentukan sendiri hukum yang akan digunakan dalam bidang perjanjian. Batasan bagi pembuatan perjanjian hanyalah apa-apa yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi:
 
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
        1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
        2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
        3. suatu pokok persoalan tertentu;
        4. suatu sebab yang tidak terlarang.
 
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu digarisbawahi bahwa pilihan hukum tidak sama dengan pilihan forum atau yang dikenal dengan sebutan pilihan yurisdiksi. Artinya, dengan dipilihnya suatu hukum yang berlaku pada kontrak, tidak berarti pengadilan atau forum dari negara tersebut menjadi satu-satunya forum yang berwenang mengadili sengketa terkait kontrak tersebut. Pilihan hukum tidak sama dengan pilihan forum kecuali dinyatakan tegas dalam kontrak bahwa pilihan forum mengikuti pilihan hukum yang ditentukan para pihak.
 
Sebenarnya, pengadilan Indonesia bisa saja berwenang mengadili sengketa terkait kontrak tersebut. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, apakah kontrak tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia. Menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
 
Dalam ketentuan ini, tergambar juga prasyarat lainnya, yaitu salah satu pihak juga merupakan badan hukum/lembaga swasta Indonesia. Terakhir, jika kontrak tersebut ditandatangani di Indonesia, maka berdasarkan teori tempat penandatanganan kontrak, pengadilan Indonesia berwenang mengadili sengketa terkait kontrak tersebut.
 
Dapat diringkas, penyelesaian masalah berkaitan dengan kontrak yang tunduk pada hukum negara lain dengan hukum Indonesia dimungkinkan dalam hal:
  1. penandatanganan perjanjian dilakukan di Indonesia;
  2. perjanjian dibuat dalam bahasa indonesia;
  3. para pihak/salah satu pihak berbadan hukum Indonesia;
  4. pilihan hukum dan pilihan forum tidak dicantumkan secara tegas di dalam perjanjian.
 
Pilihan Hukum dan Pilihan Forum yang Dinyatakan dengan Tegas
Namun dalam hal pilihan hukum dan pilihan forum disepakati secara tegas dalam kontrak, maka berlakulah asas pacta sunt servanda. Apabila sejak awal telah ditunjuk pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili jika terjadi sengketa terkait kontrak (misalnya di luar tempat penandatanganan), maka teori tempat penandatanganan bisa dikesampingkan.
 
Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935/Pdt/2012 antara PT Asuransi Harta Aman Persada (PT AHAP) dan PT Pelayaran Manalagi (PT PM). Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena para pihak telah sepakat memilih hukum Inggris dalam perjanjian asuransi di antara keduanya, pengadilan Indonesia tidak berwenang mengadili perkara di antara keduanya. Hal ini terlepas dari fakta bahwa kedua pihak berbadan hukum Indonesia (hal. 59).
 
Apabila penandatanganan dilakukan di luar Indonesia, serta secara tegas disebutkan dalam perjanjian bahwa para pihak tunduk pada hukum negara lain, serta disebutkan pengadilan yang berwenang dalam hal terjadi sengketa adalah bukan pengadilan Indonesia, maka sulit menyelesaikan sengketa di pengadilan Indonesia menggunakan hukum Indonesia.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Tags: