Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak atas Jaminan Pensiun?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak atas Jaminan Pensiun?

Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak atas Jaminan Pensiun?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak atas Jaminan Pensiun?

PERTANYAAN

Seorang pegawai negeri sipil yang menjadi terpidana, apakah masih memiliki hak pensiun?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Pensiun Terpidana yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 25 Mei 2010.

     

    Intisari:

     

     

    Batas Usia Pensiun yaitu:

    a.    58 tahun bagi Pejabat Administrasi;

    b.    60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;

    c.    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

     

    Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.

     

    Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, dengan jaminan pensiun.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) telah menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) berhak memperoleh jaminan pensiun.[1]

     

    Batas Usia Pensiun yaitu:[2]

    a.    58 tahun bagi Pejabat Administrasi;

    b.    60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;

    c.    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

     

    UU ASN mengatur bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila:[3]

    a.    meninggal dunia;

    b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

    c.    mencapai batas usia pensiun;

    d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

    e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

     

    Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), yaitu jaminan pensiun diberikan kepada:

    a.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;

    b.    PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun;

    c.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 tahun;

    d.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini apabila telah berusia paling sedikit 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun;

    e.    PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja; atau

    f.     PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam Jabatan apapun karena keadaan jasmani dan/atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban Jabatan apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun.

     

    Bagaimana dengan PNS yang menjadi terpidana?

     

    Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]

     

    1.    Tindak Pidana Berencana

    Apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana)[5] pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, tanpa jaminan pensiun.

     

    Hal ini diatur dalam Pasal 283 ayat (1) huruf d PP 11/2017 yang berbunyi:

     

    PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan.

     

    2.    Tindak Pidana Tidak Berencana

    Namun, apabila PNS dinyatakan sebagai terpidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana tidak berencana (sebelumnya ia telah dikenakan pemberhentian sementara terlebih dahulu/ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana) pada saat mencapai Batas Usia Pensiun, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat namun masih mendapat hak kepegawaiannya, termasuk jaminan pensiun.

     

    Hal ini diatur dalam Pasal 283 ayat (1) huruf c PP 11/2017 yang berbunyi:

     

    PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya.

     

    Jadi, untuk mendapatkan hak pensiun, seorang PNS yang memasuki usia pensiun harus diberhentikan secara hormat, tidak boleh diberhentikan tidak dengan hormat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

     

     



    [1] Pasal 21 huruf c UU ASN

    [2] Pasal 90 UU ASN

    [3] Pasal 91 ayat (2) UU ASN

    [4] Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [5] Pasal 276 huruf c PP 11/2007

    Tags

    aparatur sipil negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!