Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

Share
Kekayaan Intelektual

Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!

Mau Daftar Merek? Ikuti Panduan Ini!
Pacific Patent MultiglobalPacific Patent Multiglobal

Bacaan 9 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya ingin mendaftarkan merek. Bagaimanakah proses pendaftaran merek mulai dari awal sampai dengan mendapat sertifikat merek?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Jika ingin mendaftarkan merek, pemohon atau kuasanya harus melengkapi persyaratan formil, kemudian merek yang dimohonkan akan melalui proses pengumuman, lalu pemeriksaan substantif.
     
    Bagaimana proses pendaftaran merek selengkapnya dan apa langkah hukumnya jika pendaftaran merek ditolak?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. terhadap artikel dengan judul Proses Pendaftaran Merek yang dibuat oleh Pacific Patent Multiglobal dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 2 Januari 2020.
     
    Jika hendak mendaftarkan merek, Anda dapat melakukannya secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Agar lebih jelas, kami akan merangkum proses pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek.
     
    Pendaftaran Merek
    Proses pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:[1] 
    1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
    2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
    3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
    4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
    5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
    6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
    7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
    8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.
     
    Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan atau Ditolak
    Merek tidak dapat didaftarkan bila:[2]
    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda;
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
    7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
     
    Sementara itu, permohonan merek ditolak apabila:[3]
    1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
      1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
      4. indikasi geografis terdaftar.
    2. permohonan merek;
      1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
      2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
      3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
    3. permohonan diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
     
    Rahmi Jened dalam bukunya Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global & Integrasi Ekonomi (hal. 94 – 106) menyatakan bahwa dasar yang menjadi alasan merek tidak dapat didaftar sebagaimana kami jelaskan di atas disebut juga dengan alasan absolut (absolute grounds).
     
    Alasan absolut tidak diterimanya pendaftaran merek didasarkan atas tolok ukur dan perspektif dari tanda yang digunakan sebagai merek secara absolut harus memiliki daya pembeda, secara absolut tidak bertentangan dengan undang-undang, moral agama dan ketertiban umum serta iktikad baik.
     
    Dalam buku yang sama (hal. 115 – 130) dijelaskan bahwa dasar penolakan merek yang kami jelaskan di atas disebut dengan alasan relatif (relative grounds), di mana hak yang telah ada terlebih dahulu adalah sebagai alasan relatif untuk menolak pendaftaran merek atau alasan relatif untuk pembatalan merek.
     
    Dikatakan alasan relatif, karena masih harus diuji terlebih dahulu keabsahan merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek senior, merek terkenal atau dengan indikasi geografis yang telah terdaftar lebih dahulu.
     
    Pemeriksaan Substantif Merek
    Setelah selesai masa pengumuman, lalu dilakukan pemeriksaan substantif dengan mempertimbangkan keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan.[4]
      
    Pemeriksaan substantif akan mulai dilakukan:[5]
    1. jika tidak ada keberatan, mulai dilakukan setelah berakhirnya masa pengumuman; atau
    2. jika ada keberatan, mulai dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.
     
    Hasil pemeriksaan substantif bisa berupa:[6]
    1. permohonan merek dapat didaftar, kemudian Menkumham, di antaranya, akan mendaftarkan merek itu dan menerbitkan sertifikat merek; atau
    2. menyatakan permohonan ditolak atau tidak dapat didaftar, kemudian Menkumham akan menyampaikannya ke pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
     
    Terhadap merek yang tidak dapat didaftar atau ditolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan tanggapan tertulis yang berisi alasan-alasannya dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan.[7]
     
    Atas tanggapan itu, pemeriksa akan:
    1. menerima tanggapan, kemudian Menkumham, di antaranya, akan mendaftarkan merek itu dan menerbitkan sertifikat merek;[8] atau
    2. menyatakan tidak dapat diterima, kemudian Menkumham menolak permohonan.[9]
     
    Banding
    Terhadap penolakan, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis ke Komisi Banding Merek dengan disertai alasannya dan membayar sejumlah biaya. Alasan permohonan banding bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas permohonan yang ditolak.[10]
     
    Banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan.[11]
     
    Komisi Banding Merek akan memeriksa dan memutus permohonan banding dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan, di mana putusan bisa berupa:[12]
    1. mengabulkan permohonan banding, maka Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek; atau
    2. menolak permohonan banding, yang terhadapnya pemohon atau kuasanya bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.
     
    Meski pendaftaran merek dapat dilakukan sendiri, kami menyarankan Anda agar menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual, karena tentunya yang bersangkutan telah memiliki pengalaman dan pengetahuan, sehingga Anda dapat terhindar dari hal-hal yang tidak terduga.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
     
    Referensi:
    1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diakses pada 19 Februari 2021, pukul 20.23 WIB;
    2. Rahmi Jened. Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. (Jakarta: Prenadamedia Group), 2015.
     

    [1] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) berikut aturan perubahannya. 
    [2] Pasal 108 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 20 UU MIG
    [3] Pasal 21 UU MIG
    [4] Pasal 13 ayat (3) Permenkumham 12/2021
    [5] Pasal 12 Permenkumham 12/2021
    [6] Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [7] Pasal 24 ayat (3) UU MIG
    [8] Pasal 24 ayat (5) UU MIG
    [9] Pasal 24 ayat (6) UU MIG
    [10] Pasal 28 UU MIG
    [11] Pasal 29 ayat (1) UU MIG
    [12] Pasal 30 UU MIG

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua