Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mau Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum? Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mau Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum? Lakukan Ini

Mau Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum? Lakukan Ini
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mau Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum? Lakukan Ini

PERTANYAAN

Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Saat ini PT A telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT B pada tanggal 30 Agustus 2021, dengan jangka waktu perjanjian selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal Testing Period/Commissioning dan berlakunya perjanjian ini akan dituangkan dalam Berita Acara. Sampai dengan saat ini perjanjian tersebut belum dilaksanakan oleh para pihak;
  2. Sesuai dengan jangka waktu perjanjian dan nilai kerja sama, perjanjian tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PT A dan menjadi salah satu dasar referensi dalam Pasal 1 Perjanjian, namun akibat kelalaian PT A sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian, PT A belum mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris;
  3. Atas permasalahan tersebut, Dewan Komisaris meminta agar PT A segera membuat surat permohonan persetujuan kerja sama secara real date begitu juga dengan surat persetujuan Dewan Komisaris secara real date, yang artinya Perjanjian sebagaimana butir 1 harus diubah tanggalnya juga menambah referensi dalam Pasal 1 Perjanjian dengan tidak melakukan Adendum dan Perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada;
  4. Mengingat Perjanjian sebagaimana butir 1 telah diserahkan kepada PT B dan kemungkinan telah diekspose kepada pihak lain/kreditur sebagai penjamin.

Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon petunjuk langkah-langkah apa yang harus dilakukan PT A untuk mengubah/membuat Perjanjian baru dengan tidak melakukan Adendum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kasus yang Anda tanyakan berkaitan erat dengan asas-asas hukum perjanjian di Indonesia, khususnya asas pacta sunt servanda dan asas konsensualisme. Dalam hal PT A hendak mengubah perjanjian tapi tidak ingin melakukan adendum dan menganggap perjanjian sebelumnya tidak pernah ada, maka alternatif yang bisa dilakukan oleh PT A dan PT B adalah membuat perjanjian baru.

    Namun sebelum membuat perjanjian baru, guna mengakomodir kepentingan PT A dan sebagai perwujudan asas iktikad baik, PT A harus mengomunikasikan dan mengusulkan perjanjian baru ke PT B terlebih dahulu, sekaligus mencabut keberlakuan perjanjian sebelumnya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Asas-asas Hukum Perjanjian

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Adendum Perjanjian Mulai Berlaku?

    Kapan Adendum Perjanjian Mulai Berlaku?

    Kasus yang Anda tanyakan berkaitan erat dengan asas-asas hukum perjanjian di Indonesia, khususnya kedua asas berikut ini:

    1. Pacta Sunt Servanda

    Dikutip dari Asas-asas Hukum Kontrak Perdata yang Harus Kamu Tahu, asas pacta sunt servanda berarti perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana dimaksud Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Asas ini merupakan salah satu asas utama dalam hukum perjanjian, yang mewajibkan para pihak untuk tunduk pada ketentuan perjanjian yang telah disepakati bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila dikaitkan dengan kasus yang Anda tanyakan, pada dasarnya kontrak kerja sama yang telah ditandatangani oleh PT A dan PT B mengikat bagi kedua belah pihak layaknya undang-undang, dan mulai berlaku sesuai dengan tanggal berlaku yang disebutkan dalam perjanjian. Untuk itu, baik PT A maupun PT B mempunyai kewajiban hukum untuk menjalankan perjanjian tersebut.

     

    1. Asas Konsensualisme

    Masih bersumber dari artikel yang sama, asas konsensualisme mengandung arti bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seiya sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu. Asas ini tercantum dalam salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata:

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Sehingga konsekuensi dari asas ini adalah sebuah perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana bunyi Pasal 1338 KUH Perdata.

    Maka dalam kasus ini berarti perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh PT A dan PT B tidak dapat ditarik kembali, kecuali kedua belah pihak menyepakati pencabutan perjanjian.

     

    Persetujuan Dewan Komisaris

    Selanjutnya, Anda menyampaikan guna mengakomodir kepentingan internal PT A, karena adanya kelalaian belum didapatnya persetujuan Dewan Komisaris sebelum penandatanganan perjanjian dan oleh karenanya Dewan Komisaris meminta agar tanggal permohonan persetujuan diubah dengan tanggal sekarang, yang berakibat tanggal perjanjian perlu diubah.

    Namun sebelumnya perlu dipahami, Pasal 117 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur perihal pemberian wewenang berdasarkan anggaran dasar kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan secara tertulis ke Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Dalam hal telah ditetapkan oleh anggaran dasar namun perbuatan hukum dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum itu tetap mengikat PT, sepanjang pihak lainnya beriktikad baik.

     

    Langkah Mengubah Perjanjian Tanpa Adendum

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, guna mengakomodir kepentingan PT A, menurut hemat kami, terdapat sejumlah Langkah untuk mengubah perjanjian tanpa perlu membuat adendum berikut ini:

    1. Komunikasikan ke Pihak Lainnya dalam Perjanjian

    Sebagai langkah awal, PT A perlu mengomunikasikan ke PT B bahwa ada alasan atau kondisi yang mengharuskan kedua belah pihak mengubah perjanjian dengan membuat perjanjian baru. Selain itu, perlu dijelaskan juga bahwa substansi perjanjian tidak berubah, melainkan hanya mengubah tanggal dan menambahkan ketentuan dalam Pasal 1 di perjanjian, sehingga diharapkan PT B dapat memakluminya dan menerima usulan perjanjian baru.

    Selanjutnya perihal perjanjian yang mungkin telah terekspose ke pihak ketiga, PT B dapat menjelaskan kepada pihak ketiga terkait bahwa telah ada perjanjian baru yang memuat substansi yang sama, dan perjanjian yang lama telah dicabut keberlakuannya.

    Penting untuk diketahui, komunikasi seperti ini merupakan wujud iktikad baik dari para pihak dalam keseluruhan proses kontraktual, yakni perwujudan asas iktikad baik berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.

     

    1. Pembuatan Perjanjian Baru

    Sebagaimana telah disampaikan, pengubahan perjanjian ini tidak dengan cara membuat adendum dan justru hendak menyatakan perjanjian sebelumnya dianggap tidak pernah ada. Karena itu, alternatif bagi kedua belah pihak adalah mengubah perjanjian dengan membuat pejanjian baru.

    Agar perjanjian yang lama tidak lagi mengikat para pihak, kami menyarankan untuk memasukan klausul dalam perjanjian baru yang pada intinya menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya/berlakunya perjanjian baru, para pihak sepakat untuk mencabut dan menyatakan perjanjian sebelumnya tidak berlaku.

    Sebagai catatan, alih-alih menggunakan klausul yang menyatakan “perjanjian sebelumnya dianggap tidak pernah ada” sebaiknya menuliskan klausul yang menyatakan “mencabut dan menyatakan perjanjian sebelumnya tidak berlaku”.

    Sebab sepanjang pengetahuan kami, perjanjian dianggap tidak pernah ada jika perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum. Sedangkan dalam hal ini, perjanjian yang lama bukan batal demi hukum, melainkan ditarik/dicabut dengan kesepakatan bersama.

    Dengan demikian, pembuatan perjanjian baru tetap memenuhi asas-asas hukum perjanjian, karena dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

    Di sisi lain, meskipun perjanjian kerja sama dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris di mana sebelumnya sudah ditetapkan pemberian persetujuan itu berdasarkan anggaran dasar, sesungguhnya perbuatan hukum (perjanjian kerja sama) tetap mengikat PT A, sepanjang pihak lainnya (PT B) beriktikad baik.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Tags

    perjanjian
    batal demi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!