KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami

Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami

PERTANYAAN

Ayah saya seorang PNS (kepala sekolah), diam-diam ayah saya menikah lagi tanpa izin dari ibu saya. Ibu saya tidak terima dengan pernikahan kedua ayah saya. Apa yang harus ibu saya lakukan? Ke mana sebaiknya ibu saya melapor? Mohon sarannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

     

     

    PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Jadi, ibu Anda sebagai istri bisa melaporkan suaminya Anda pada pejabat yang berwenang menghukum.

     

    Merujuk pada pertanyaan, Ayah Anda (selaku PNS) melakukan poligami tanpa izin maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Poligami secara Umum

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah diatur bahwa jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.[1] Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:[2]

    a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

    b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

    c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

     

    Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]

    a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

    b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

    c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

     

    Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.[4]

     

    Jadi secara umum, jika suami ingin bepoligami harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya persetujuan isteri. Tetapi bagi PNS, ada peraturan khusus lagi yang mengatur mengenai poligami.

     

    Ketentuan Poligami Bagi PNS

    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

     

    1)    Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

    2)    Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

    3)    Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

    4)    Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

     

    Lebih lanjut mengenai pejabat yang dimintakan izin, dapat disimak dalam artikel Aturan Hukum Jika PNS Ingin Berpoligami.

     

    Jika PNS Tidak Melaporkan Perkawinan Poligami

    Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut oleh  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”).[5]

     

    Hukuman disiplin berat itu dapat berupa:[6]

    a.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

    b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

    c.    pembebasan dari jabatan;

    d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

    e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

     

    Kemana Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami?

    Jadi PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa persetujuan istrinya dan tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. Lalu, kepada siapa laporan ditujukan jika PNS berpoligami tanpa izin?

     

    PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (dalam konteks ini adalah PNS yang berpoligami tanpa izin) dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.[7] Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.[8]

     

    Jadi PNS yang berpoligami tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.

     

    Merujuk pada pertanyaan, Ayah Anda (selaku PNS) melakukan poligami tanpa izin maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.[9] Menurut hemat kami Ibu Anda bisa melaporkan pada Kepala Dinas Pendidikan yang membawahi Ayah Anda selaku Kepala Sekolah.

     

    Sebagai contoh, dalam artikel Tidak Terima, Istri PNS Laporkan Suami Berpoligami Siri sebagaimana yang kami akses dari situs berita Republika, istri seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, melaporkan suaminya yang telah berpoligami secara siri kepada pihak Inspektorat setempat. Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Jembrana, Ketut Arimbawa, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan poligami yang dilakukan PNS berinisial HN.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 

    2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

    4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

     



    [1] Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan

    [2] Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan 

    [3] Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan

    [4] Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan

    [5] Pasal 50 PP 53/2010

    [6] Pasal 7 ayat (4) PP 53 /2010

    [7] Pasal 21 ayat (1) PP 53/2010

    [8] Pasal 22 PP 53/2010

    [9] Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (“Permendiknas 28/2010”)

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!