Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memakai Bikini di Tempat Umum, Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Memakai Bikini di Tempat Umum, Bisa Dipidana?

Memakai Bikini di Tempat Umum, Bisa Dipidana?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Memakai Bikini di Tempat Umum, Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Baru baru ini, seorang DJ perempuan nekat memakai bikini di pinggir jalan raya di Jakarta untuk memprotes perpanjangan PPKM. Aksi tersebut kemudian direkam oleh adiknya dan diunggah ke instagramnya hingga video itu viral. Apakah keduanya dapat dijerat hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

    Selain itu, jika aksi tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan kemudian diunggah di internet sehingga dapat diakses oleh publik, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya.

    Lantas, apakah aksi perempuan yang hanya memakai bikini di pinggir jalan raya termasuk perbuatan yang dilarang?
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita pahami apa yang dimaksud dengan bikini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, bikini adalah pakaian (renang) wanita yang hanya terdiri atas celana dalam dan kutang (kain) penutup buah dada.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

    Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

     

    Larangan Mempertontonkan Ketelanjangan di Muka Umum

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya mengenai perbuatan menampilkan ketelanjangan di muka umum, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) mengatur:

    Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

    Jika dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.[1]

    Lantas menyambung pertanyaan Anda, apakah aksi perempuan yang memakai bikini di pinggir jalan raya dapat dikatakan perbuatan mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan?

    Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 10 UU Pornografi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa saja kriteria yang termasuk “menggambarkan ketelanjangan”.

    Adapun yang diatur ialah “mengesankan ketelanjangan”, yakni suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi.

    Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yang dimaksud dengan alat kelamin adalah bagian tubuh yang berfungsi sebagai saluran pembuang air kencing dan sarana untuk mengadakan keturunan. Adapun yang dimaksud dengan eksplisit adalah gamblang, yang berarti tampak jelas; mudah terlihat (karena tanpa tutup, halangan, dan sebagainya).

    Selain itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menjelaskan yang dimaksud pornografi ialah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Sehingga, untuk mengetahui bisa atau tidaknya perbuatan itu dipidana, patut diperhatikan pula norma kesusilaan yang berlaku di daerah tempat perbuatan itu terjadi. Misalnya, di Bali, memakai bikini merupakan hal yang lumrah, tapi beda halnya jika perbuatan itu dilakukan di Aceh, yang memberlakukan syariat Islam.

     

    Contoh Putusan

    Dalam praktik, terdapat putusan pengadilan yang pernah memutus seseorang bersalah melanggar Pasal 10 jo. Pasal 36 UU Pornografi karena mempertontonkan tarian sexy dancer dan lady wash di hadapan umum dengan mengenakan pakaian terbuka, sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PT SBY sebagaimana dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PT SBY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/PID.SUS/2019.

    Berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, diketahui:

    1. Terdakwa (anak) bersama-sama dengan 2 saksi lainnya (berkas penuntutan terpisah) mengisi acara sebagai sexy dancer dan lady wash dengan mengenakan kostum sexy dancer dengan corak pakaian atas menyerupai BH/pakaian dalam wanita warna orange coklat diiringi musik DJ Female selama 15 menit di depan penonton.
    2. Sekitar pukul 20.45 WIB, terdakwa dan saksi tampil lagi mengenakan pakaian atas menyerupai BH/pakaian dalam wanita warna hitam bertuliskan Q dan D dan celana pendek sebatas paha atas.
    3. Di pertunjukkan kedua ini, terdakwa dan saksi naik ke atas motor dari panitia menuju sebelah kanan panggung, lalu disiram atau disemprot air hingga pakaian basah kuyup dan menempel di kulit sambil terus menari selama 15 menit.
    4. Setelah itu, terdakwa dan saksi menerima honor dari panitia dan meninggalkan lokasi.
    5. Penampilan tersebut dilakukan di Kota Gresik yang dikenal sebagai kota santri dan sangat kental dengan nilai-nilai islami, pada tanggal yang bertepatan dengan hari santri.

    Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 36 jo. Pasal 10 UU Pornografi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pidana penjara selama 3 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan lain dari hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat dihukum sebelum masa berakhirnya percobaan selama 6 bulan.

    Sebagai informasi tambahan, di dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bahwa hal yang memberatkan ialah terdakwa telah melakukan perbuatan yang terang-terangan bertentangan dengan norma hukum dan norma agama maupun adat istiadat di wilayah tempat kejadian perkara.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, harus dipertimbangkan kembali norma kesusilaan masyarakat setempat dan perbuatannya apakah benar-benar dapat dikatakan mempertontonkan ketelanjangan atau tidak.

    Upload Video Aksi Berbikini di Medsos

    Selanjutnya, di dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa perbuatan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke akun Instagram hingga viral.

    Setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[2]

    Tapi, agar suatu perbuatan dapat dijerat pasal UU ITE di atas, terdapat pedoman yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur di antaranya:[3]

    1. Makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam UU Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP.
    2. “Muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama.
    3. Tidak semua pornografi/ketelanjangan melanggar kesusilaan. Harus dilihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan itu sendiri. Contoh : dalam pendidikan kedokteran tentang anatomi, gambar ketelanjangan yang dikirimkan seorang pengajar kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah bukanlah melanggar kesusilaan. Jadi, harus dilihat dari tujuan dan konteksnya.
    4. Disebut melakukan perbuatan “membuat dapat diaksesnya” jika pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contoh: mengunggah konten dalam status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka kembali akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diakses orang banyak. Jadi, perbuatan “membuat dapat diaksesnya” adalah perbuatan aktif yang sengaja dilakukan oleh pelaku.

    Berdasarkan pedoman tersebut, perbuatan mengunggah aksi berbikini tersebut dapat dijerat jika perbuatan itu dinilai melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam UU Pornografi atau KUHP. Atau, jika perbuatan itu dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam masyarakat tersebut.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/PID.SUS/2019.

    Referensi:

    1. Alat kelamin, diakses pada 9 Agustus 2021 pukul 14.46 WIB;
    2. Bikini, diakses pada 9 Agustus 2021 pukul 14.01 WIB.

    [1] Pasal 36 UU Pornografi

    [2] Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    pornografi
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!