Baru baru ini, seorang DJ perempuan nekat memakai bikini di pinggir jalan raya di Jakarta untuk memprotes perpanjangan PPKM. Aksi tersebut kemudian direkam oleh adiknya dan diunggah ke instagramnya hingga video itu viral. Apakah keduanya dapat dijerat hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografimelarang setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Lantas, apakah aksi perempuan yang hanya memakai bikini di pinggir jalan raya termasuk perbuatan yang dilarang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita pahami apa yang dimaksud dengan bikini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, bikini adalah pakaian (renang) wanita yang hanya terdiri atas celana dalam dan kutang (kain) penutup buah dada.
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Jika dilanggar, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.[1]
Lantas menyambung pertanyaan Anda, apakah aksi perempuan yang memakai bikini di pinggir jalan raya dapat dikatakan perbuatan mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan?
Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 10 UU Pornografi tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai apa saja kriteria yang termasuk “menggambarkan ketelanjangan”.
Adapun yang diatur ialah “mengesankan ketelanjangan”, yakni suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yang dimaksud dengan alat kelamin adalah bagian tubuh yang berfungsi sebagai saluran pembuang air kencing dan sarana untuk mengadakan keturunan. Adapun yang dimaksud dengan eksplisit adalah gamblang, yang berarti tampak jelas; mudah terlihat (karena tanpa tutup, halangan, dan sebagainya).
Selain itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menjelaskan yang dimaksud pornografi ialah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Sehingga, untuk mengetahui bisa atau tidaknya perbuatan itu dipidana, patut diperhatikan pula norma kesusilaan yang berlaku di daerah tempat perbuatan itu terjadi. Misalnya, di Bali, memakai bikini merupakan hal yang lumrah, tapi beda halnya jika perbuatan itu dilakukan di Aceh, yang memberlakukan syariat Islam.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, diketahui:
Terdakwa (anak) bersama-sama dengan 2 saksi lainnya (berkas penuntutan terpisah) mengisi acara sebagai sexy dancer dan lady wash dengan mengenakan kostum sexy dancer dengan corak pakaian atas menyerupai BH/pakaian dalam wanita warna orange coklat diiringi musik DJ Female selama 15 menit di depan penonton.
Sekitar pukul 20.45 WIB, terdakwa dan saksi tampil lagi mengenakan pakaian atas menyerupai BH/pakaian dalam wanita warna hitam bertuliskan Q dan D dan celana pendek sebatas paha atas.
Di pertunjukkan kedua ini, terdakwa dan saksi naik ke atas motor dari panitia menuju sebelah kanan panggung, lalu disiram atau disemprot air hingga pakaian basah kuyup dan menempel di kulit sambil terus menari selama 15 menit.
Setelah itu, terdakwa dan saksi menerima honor dari panitia dan meninggalkan lokasi.
Penampilan tersebut dilakukan di Kota Gresik yang dikenal sebagai kota santri dan sangat kental dengan nilai-nilai islami, pada tanggal yang bertepatan dengan hari santri.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 36 jo. Pasal 10 UU Pornografi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pidana penjara selama 3 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan lain dari hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat dihukum sebelum masa berakhirnya percobaan selama 6 bulan.
Sebagai informasi tambahan, di dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bahwa hal yang memberatkan ialah terdakwa telah melakukan perbuatan yang terang-terangan bertentangan dengan norma hukum dan norma agama maupun adat istiadat di wilayah tempat kejadian perkara.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, harus dipertimbangkan kembali norma kesusilaan masyarakat setempat dan perbuatannya apakah benar-benar dapat dikatakan mempertontonkan ketelanjangan atau tidak.
Upload Video Aksi Berbikini di Medsos
Selanjutnya, di dalam pertanyaan Anda menyebutkan bahwa perbuatan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke akun Instagram hingga viral.
Setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[2]
Tapi, agar suatu perbuatan dapat dijerat pasal UU ITE di atas, terdapat pedoman yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana diatur di antaranya:[3]
Makna frasa “muatan melanggar kesusilaan” dalam arti sempit dimaknai sebagai muatan (konten) pornografi yang diatur dalam UU Pornografi dan/atau delik yang berkaitan dengan kesusilaan sebagaimana diatur Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP.
“Muatan melanggar kesusilaan” dalam arti luas dapat diartikan sebagai muatan (konten) yang berisi sesuatu hal yang oleh masyarakat dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam sebuah masyarakat, dimana aturan tersebut dapat tertulis maupun tidak tertulis dan telah disepakati sejak lama.
Tidak semua pornografi/ketelanjangan melanggar kesusilaan. Harus dilihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan itu sendiri. Contoh : dalam pendidikan kedokteran tentang anatomi, gambar ketelanjangan yang dikirimkan seorang pengajar kepada anak didik dalam konteks keperluan kuliah bukanlah melanggar kesusilaan. Jadi, harus dilihat dari tujuan dan konteksnya.
Disebut melakukan perbuatan “membuat dapat diaksesnya” jika pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contoh: mengunggah konten dalam status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka kembali akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diakses orang banyak. Jadi, perbuatan “membuat dapat diaksesnya” adalah perbuatan aktif yang sengaja dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan pedoman tersebut, perbuatan mengunggah aksi berbikini tersebut dapat dijerat jika perbuatan itu dinilai melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam UU Pornografi atau KUHP. Atau, jika perbuatan itu dianggap melanggar aturan sosial yang disepakati dalam masyarakat tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.